Site icon SumutPos

PD Pasar Gelontorkan Rp1,2 M Kelola Pasar Peringgan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEDAGANG_Pedagang sayuran bahan pokok berjualan di badan Jalan di Kawasan Pasar Pringgan Medan, Jumat (20/4). Pasca penertiban pedagan kaki lima oleh Pemko Medan, Pedagang sayuran bahan pokok masih nekat berjualan di badan jalan karena para pedagang beralasan berjualan di dalam ditempat yang telah disediakan sepi pembeli.

SUMUTPOS.CO – Kisruh pengelolaan Pasar Peringgan hingga kini belum tuntas. Pengelolaan pasar tradisional yang berada di Jalan DI Panjaitan tersebut distanvaskan atau dihentikan sementara oleh Pemko Medan dari pihak swasta, dalam hal ini PT Panbers. Namun anehnya, meski dikelola swasta, namun PD Pasar malah menggelontorkan dana sebesar Rp1,2 miliar untuk perbaikan pasar tersebut.

Hal ini memicu kritikan dari Anggota DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung. Kata dia, dari awal Pemko Medan tidak tegas dengan komitmennya untuk menyerahkan pengelolaan pasar tersebut kepada swasta. Sebab, pada April 2017 lalu sudah ada pendekatan yang dilakukan PT Panbers kepada Pemko Medan. Artinya, ada sinyal bahwasanya akan dikelola oleh pihak swasta.

Namun entah kenapa Pemko Medan tidak mencegah PD Pasar menggelontorkan anggaran untuk perbaikan pasar tersebut. Kabarnya, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp1,2 miliar. Padahal, seharusnya dalam mengeluarkan anggaran itu melalui persetujuan Badan Pengawas Perusahaan Daerah.

“Pemko Medan sudah tahu Pasar Peringgan akan dikelola oleh swasta, tapi kok PD Pasar menggelontorkan dana untuk perbaikan. Makanya, kita jadi bingung ada apa ini sebenarnya? Kita menduga ada peranan Pemko Medan yang membuat pengelolaan pasar tersebut menjadi kisruh. Atau, jangan-jangan mereka takut dalam tanda petik, tidak diberikan kepada PT Panbers ,” ungkap Dame, Jumat (20/4).

Menurut anggota Komisi C DPRD Medan ini, meski sudah diteken kontrak kerja dengan PT Panbers namun wewenang penuh ada ditangan Pemko Medan. Makanya, Pemko Medan harus tegas. Kalau tidak tegas, semua pasar pengelolaannya akan kisruh seperti ini.

“Jangan sebentar dikelola kepada swasta, lalu kemudian dikelola lagi PD Pasar. Kasihan dong pedagang dan jelas merugikan mereka,” sebut politisi Gerindra ini.

Untuk itu, kata Dame, solusi terbaiknya dilakukan pendataan terhadap para pedagang yang sudah membayar ke PD Pasar dengan melampirkan bukti. Bagi pedagang yang sudah membayar ke PD Pasar, tidak dibebankan lagi biaya ketika dikelola PT Panbers.

“Jangan lagi pedagang dirugikan karena mereka hanya mau cari makan. Tidak akan mungkin pedagang ribut atau memprotes pengelolaan, karena mereka sudah membayar uang ke PD Pasar,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, status pengelolaan Pasar Peringgan distanvaskan selama sepekan oleh Pemko Medan. Terhitung, sejak Senin (16/4) lalu melalui dialog bersama Sekda Kota Medan Syaiful Bahri, saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor wali kota.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEDAGANG_Pedagang sayuran bahan pokok berjualan di badan Jalan di Kawasan Pasar Pringgan Medan, Jumat (20/4). Pasca penertiban pedagan kaki lima oleh Pemko Medan, Pedagang sayuran bahan pokok masih nekat berjualan di badan jalan karena para pedagang beralasan berjualan di dalam ditempat yang telah disediakan sepi pembeli.

Keputusan itu dilakukan karena adanya desakan pedagang yang menolak dikelola pihak swasta. Penolakan dilakukan lantaran pedagang sudah membayar uang sewa kios kepada PD Pasar, yang sebelumnya mengelola. Sehingga, apabila dikelola PT Panbers maka pedagang khawatir harus mengeluarkan biaya lagi.

“Apabila pengelolaan ditangani pihak swasta, maka tentunya harus mengeluarkan biaya lagi. Biaya tersebut menjadi masalah besar bagi pedagang, karena tidak akan mampu membayarnya. Pokoknya kami tidak mau selain PD Pasar yang mengelola pasar ini, karena kami sudah membayar sekitar Rp30 juta,” ujar salah seorang pedagang, Ervina Boru Purba.

Diutarakan Ervina, bila pihak swasta yang mengelola hanya memikirkan keuntungan saja. Sebab, para pedagang pernah memiliki pengalaman sebelumnya dikelola swasta yaitu PT Triwira Roka Jaya.

“Hampir 20 tahun kami dikelola swasta (PT Triwira Roka Jaya). Kalau dikelola swasta orientasinya bisnis, dengan modal sekecil-kecilnya dan meraup keuntungan sebesar-besarnya. Kami tidak mau lagi dikelola pihak swasta,” ucap wanita yang sudah 37 tahun berjualan pakaian di pasar itu.

Ia menyebutkan, sebelum dikelola PT Panbers sejak awal tahun ini, pasar tersebut mulanya dikelola PT Triwira Roka Jaya yang dikuasai sekitar 20 tahunan hingga Mei 2016. Selanjutnya, diambil alih Pemko Medan karena kontrak kerjanya habis dan Januari 2017 mulai dikelola PD Pasar.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Peringgan, Hans Silalahi mengatakan, sesuai kesepatakan dengan Sekda Kota Medan bahwa pengelolaan pasar tersebut distanvaskan. Dari kesepakatan ini juga, apabila PT Panbers tetap berusaha menguasai untuk mengelola maka akan ditempuh jalur hukum.”Sejauh ini mereka (PT Panbers) tidak ada masuk (mengelola). Sepertinya mereka sudah tahu dengan sanksi yang diterima bila tetap memaksa masuk,” kata Hans.

Ditambahkannya, pun begitu pada dasarnya pedagang tetap menginginkan pasar itu dikelola kembali oleh pemerintah dalam hal ini PD Pasar. “Kita ikuti dulu ‘permainan’ Pemko Medan seperti apa maunya. Tapi, satu hal yang perlu diketahui sudah menjadi harga mati bagi pedagang menolak dikelola swasta,” pungkasnya. (ris/ila)

 

 

Exit mobile version