30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Polisi Koboy Beri Uang Damai Rp2 Juta

Setelah Memukuli Penarik Betor hingga Luka

MEDAN-Aksi koboy oknum polisi, Briptu Liq Pramana Sabtu (19/5) lalu terus berlanjut. Setelah aksinya membuat penarik becak bermotor (betor), Sugiato (55), dirawat di rumah sakit, ternyata pihak keluarga sang polisi juga meminta damai. Dan, uang damai yang diberikan hanya Rp2 juta.
Soal uang damai ini diungkapkan Marko, anak pertama Sugito. “Mereka (keluarga pelaku) mendatangi kita dan meminta maaf atas kejadian yang telah menimpa ayah kami. Niat mereka datang juga ngertilah abang pastinya menawarkan sejumlah uang ganti rugi atas kejadian yang telah menimpa ayah kami sekaligus masalah ini bisa selesai  secara kekeluargaan,”ujarnya saat ditemui di ruang perawatan  lantai IV RSUD dr Pirngadi Medan, Minggu (20/5).

Marko juga mengakui jika ayahnya telah menandatangani perjanjian damai dengan pihak Briptu Liq Permana. “Jumlah uang yang ditawarkan sebesar Rp2 juta,” tambahnya.

Menurut Marko, meski pihaknya telah memaafkan, soal biaya pengobatan tidak bisa dilupakan. “Kita tetap menuntut agar ada kejelasan seluruh biaya yang harus diganti pelaku. Baik biaya rumah sakit maupun biaya ganti rugi selama tidak bekerja. Karena dalam surat perjanjian tidak disebutkan total biaya yang akan diganti,” ucapnya lagi sembari mengatakan perjanjian damai itu disaksikan Kepala Lingkungan Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun.

Sugito juga mengakui jika keluarga pelaku siap memberikan seluruh ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. “Memang ada perdamaian, nilainya pun lepas-lepas untuk belanja rumahnya bang,”sebut Sugito.

Diancam 5 Tahun Penjara

Pantauan di rumah sakit, dalam waktu bersamaan, dua petugas kepolisian juga hadir di ruang perawatan Sugito. Dari informasi yang didapat, kedua petugas tersebut datang untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebagaimana diketahui berkas tersebut dibawa sebagai kelengkapan proses pemeriksaan atas penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Liq terhadap Sugito yang pada hari kejadian belum ditandatangani korban.

Sementara itu, Liq Permana dipastikan menjadi tersangka berkat hasil penyidikan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polresta Medan. Liq Pramana telah melakukan penganiayaan terhadap Sugito (55) warga Jalan Budi Utomo, Pancing II. Liq dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Sedangkan untuk sikap arogansinya yang mengumbar peluru ke udara hingga nyaris dimassa warga di Jalan Samanhudi tepatnya depan rumah sakit Stella Maris, Sabtu (19/5) kemarin siang, penyidik unit Jahtanras menyerahkan pemeriksaannya ke unit Propesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Medan untuk kedisplinannya.

“Setelah menjalani pemeriksaan sampai jam 00.00 WIB, polisi itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki singkat kepada wartawan, Minggu (20/5) siang.
Dikatakannya, pihaknya sudah sudah memintai keterangan terhadap tiga orang saksi, Satpam, Kepling Leo Timsar Sitanggang dan teman polisi yang berada di dalam mobil. Termasuk juga pelakunya. “Tiga saksi sudah diperiksa, termasuk pelakunya. Kasusnya sudah jelas dan sudah kita tangani atas penganiayaan,” ucapnya.

Kanit Jahtanras Polresta Medan, A Yudi Friyanto menambahkan, pihak Polresta Medan menanggung seluruh biaya pengobatan Sugito yang dirawat di RSUD dr Pirngadi Medan atas luka di kepala akibat dipukul oleh Liq Permana. Sedangkan untuk upaya damai dari pihak keluarga agar Liq Permana terlepas dari jeratan hukum, menurut Yudi, itu semua tergantung kesepakatan dua belah pihak. “Kalau mau berdamai sah-sah saja. Asal korban mau berdamai dan kita bisa mendamaikannya,” cetusnya.

Kasi Propam Polresta Medan, AKP Beno Sidabutar mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Reserse Kriminal Polresta Medan. Menurutnya, oknum polisi tersebut akan menjalani pidananya terlebih dahulu dan baru menjalankan tindak disiplin kepolisian.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Reskrim. Untuk tindak lanjutnya, kan ada proses. Yang jelas pidananya dulu, baru habis itu kita proses disini disiplinnya,” ucap Beno.

Mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku, Beno belum dapat memastikannya. “Dia menembak ke udara, itu ada sanksinya. Tapi, kita tunggu diperiksa Reskrim,”pungkasnya.

Liq: Satu Kali Aja Kupukul Dia

Di sisi lain, Liq Pramana saat ditemui Sumut Pos kemarin siang di ruang khusus tahanan Propam Polresta Medan, mengaku apa yang dia lakukan demi menyelamatkan uang bank. Saat itu, dirinya yang menaiki mobil jenis L-300 bersama supir dan  pegawai bank baru saja mengisi uang ATM di Carefour. “Kami baru selesai mengisi uang di semua mesin ATM,” katanya yang bertugas sebagai pengawal petugas pengisi uang ke mesin ATM.

Usai mengisi uang ATM di Carefour, mereka pun melanjutkan perjalanan menuju rumah sakit Stella Maris Jalan Samanhudi guna mengisi uang di dalam ATM yang ada di sana.  Akan tetapi, saat mobil akan masuk ke halaman rumah sakit swasta itu, becak Sugito menghalangi mobil mereka.
“Becak itu di tengah, sudah aku suruh pinggir tapi dia nggak mau,” ucapnya lagi.

Akibatnya, Liq kesal dan turun dari dalam mobil yang membawa uang sebanyak Rp3 miliiar itu. Pertengkaran mulut pun tak terhindarkan antara keduanya. Dengan emosi, Liq langsung memukul kepala korban. “Satu kali aja aku pukul kepala dia,” ucap pria lajang itu dengan mengenakan baju kaos polisi.

Melihat peristiwa itu, lanjut Liq, warga sekitar langsung berduyun-duyun datang dan mengerumuninya. Karena takut uang di dalam mobil yang dibawanya dijarah warga, Liq langsung mengambil senjata api laras panjang yang disimpannya di dalam mobil dan langsung diletuskannya ke udara.
“Aku tembak saja,  karena aku takut uang didalam mobil dijarah. Aku hanya berharap bisa melindungi uang di dalam mobil itu,” ucap pria yang masuk polisi tahun 2002.

Di jelaskannya, sejak tahun 2004 menjadi pengaman pegawai bank memasukan uang ke mesin ATM di  Kota Medan, Liq mengaku baru kali ini kejadian yang menimpanya.

“Aku menembak, cuma mau melindungi uang itu,” ucapnya.

Kendati demikian, dirinya mengaku pasrah atas kejadian itu dan akan menanggung segala perbuatannya. “Sudah aku jelaskan sama pimpinan, tapi itu semua terserah pimpinan. Aku bukan polisi koboy, aku cuma melindungi uang itu karena itu tanggung jawab aku. Tapi semuanya terserah pimpinan, sudah saya jelaskan. Pimpinan lah yang memutuskannya,” bebernya dengan nada pelan. (uma/adl)

Setelah Memukuli Penarik Betor hingga Luka

MEDAN-Aksi koboy oknum polisi, Briptu Liq Pramana Sabtu (19/5) lalu terus berlanjut. Setelah aksinya membuat penarik becak bermotor (betor), Sugiato (55), dirawat di rumah sakit, ternyata pihak keluarga sang polisi juga meminta damai. Dan, uang damai yang diberikan hanya Rp2 juta.
Soal uang damai ini diungkapkan Marko, anak pertama Sugito. “Mereka (keluarga pelaku) mendatangi kita dan meminta maaf atas kejadian yang telah menimpa ayah kami. Niat mereka datang juga ngertilah abang pastinya menawarkan sejumlah uang ganti rugi atas kejadian yang telah menimpa ayah kami sekaligus masalah ini bisa selesai  secara kekeluargaan,”ujarnya saat ditemui di ruang perawatan  lantai IV RSUD dr Pirngadi Medan, Minggu (20/5).

Marko juga mengakui jika ayahnya telah menandatangani perjanjian damai dengan pihak Briptu Liq Permana. “Jumlah uang yang ditawarkan sebesar Rp2 juta,” tambahnya.

Menurut Marko, meski pihaknya telah memaafkan, soal biaya pengobatan tidak bisa dilupakan. “Kita tetap menuntut agar ada kejelasan seluruh biaya yang harus diganti pelaku. Baik biaya rumah sakit maupun biaya ganti rugi selama tidak bekerja. Karena dalam surat perjanjian tidak disebutkan total biaya yang akan diganti,” ucapnya lagi sembari mengatakan perjanjian damai itu disaksikan Kepala Lingkungan Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun.

Sugito juga mengakui jika keluarga pelaku siap memberikan seluruh ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. “Memang ada perdamaian, nilainya pun lepas-lepas untuk belanja rumahnya bang,”sebut Sugito.

Diancam 5 Tahun Penjara

Pantauan di rumah sakit, dalam waktu bersamaan, dua petugas kepolisian juga hadir di ruang perawatan Sugito. Dari informasi yang didapat, kedua petugas tersebut datang untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebagaimana diketahui berkas tersebut dibawa sebagai kelengkapan proses pemeriksaan atas penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Liq terhadap Sugito yang pada hari kejadian belum ditandatangani korban.

Sementara itu, Liq Permana dipastikan menjadi tersangka berkat hasil penyidikan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polresta Medan. Liq Pramana telah melakukan penganiayaan terhadap Sugito (55) warga Jalan Budi Utomo, Pancing II. Liq dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Sedangkan untuk sikap arogansinya yang mengumbar peluru ke udara hingga nyaris dimassa warga di Jalan Samanhudi tepatnya depan rumah sakit Stella Maris, Sabtu (19/5) kemarin siang, penyidik unit Jahtanras menyerahkan pemeriksaannya ke unit Propesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Medan untuk kedisplinannya.

“Setelah menjalani pemeriksaan sampai jam 00.00 WIB, polisi itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki singkat kepada wartawan, Minggu (20/5) siang.
Dikatakannya, pihaknya sudah sudah memintai keterangan terhadap tiga orang saksi, Satpam, Kepling Leo Timsar Sitanggang dan teman polisi yang berada di dalam mobil. Termasuk juga pelakunya. “Tiga saksi sudah diperiksa, termasuk pelakunya. Kasusnya sudah jelas dan sudah kita tangani atas penganiayaan,” ucapnya.

Kanit Jahtanras Polresta Medan, A Yudi Friyanto menambahkan, pihak Polresta Medan menanggung seluruh biaya pengobatan Sugito yang dirawat di RSUD dr Pirngadi Medan atas luka di kepala akibat dipukul oleh Liq Permana. Sedangkan untuk upaya damai dari pihak keluarga agar Liq Permana terlepas dari jeratan hukum, menurut Yudi, itu semua tergantung kesepakatan dua belah pihak. “Kalau mau berdamai sah-sah saja. Asal korban mau berdamai dan kita bisa mendamaikannya,” cetusnya.

Kasi Propam Polresta Medan, AKP Beno Sidabutar mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Reserse Kriminal Polresta Medan. Menurutnya, oknum polisi tersebut akan menjalani pidananya terlebih dahulu dan baru menjalankan tindak disiplin kepolisian.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Reskrim. Untuk tindak lanjutnya, kan ada proses. Yang jelas pidananya dulu, baru habis itu kita proses disini disiplinnya,” ucap Beno.

Mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku, Beno belum dapat memastikannya. “Dia menembak ke udara, itu ada sanksinya. Tapi, kita tunggu diperiksa Reskrim,”pungkasnya.

Liq: Satu Kali Aja Kupukul Dia

Di sisi lain, Liq Pramana saat ditemui Sumut Pos kemarin siang di ruang khusus tahanan Propam Polresta Medan, mengaku apa yang dia lakukan demi menyelamatkan uang bank. Saat itu, dirinya yang menaiki mobil jenis L-300 bersama supir dan  pegawai bank baru saja mengisi uang ATM di Carefour. “Kami baru selesai mengisi uang di semua mesin ATM,” katanya yang bertugas sebagai pengawal petugas pengisi uang ke mesin ATM.

Usai mengisi uang ATM di Carefour, mereka pun melanjutkan perjalanan menuju rumah sakit Stella Maris Jalan Samanhudi guna mengisi uang di dalam ATM yang ada di sana.  Akan tetapi, saat mobil akan masuk ke halaman rumah sakit swasta itu, becak Sugito menghalangi mobil mereka.
“Becak itu di tengah, sudah aku suruh pinggir tapi dia nggak mau,” ucapnya lagi.

Akibatnya, Liq kesal dan turun dari dalam mobil yang membawa uang sebanyak Rp3 miliiar itu. Pertengkaran mulut pun tak terhindarkan antara keduanya. Dengan emosi, Liq langsung memukul kepala korban. “Satu kali aja aku pukul kepala dia,” ucap pria lajang itu dengan mengenakan baju kaos polisi.

Melihat peristiwa itu, lanjut Liq, warga sekitar langsung berduyun-duyun datang dan mengerumuninya. Karena takut uang di dalam mobil yang dibawanya dijarah warga, Liq langsung mengambil senjata api laras panjang yang disimpannya di dalam mobil dan langsung diletuskannya ke udara.
“Aku tembak saja,  karena aku takut uang didalam mobil dijarah. Aku hanya berharap bisa melindungi uang di dalam mobil itu,” ucap pria yang masuk polisi tahun 2002.

Di jelaskannya, sejak tahun 2004 menjadi pengaman pegawai bank memasukan uang ke mesin ATM di  Kota Medan, Liq mengaku baru kali ini kejadian yang menimpanya.

“Aku menembak, cuma mau melindungi uang itu,” ucapnya.

Kendati demikian, dirinya mengaku pasrah atas kejadian itu dan akan menanggung segala perbuatannya. “Sudah aku jelaskan sama pimpinan, tapi itu semua terserah pimpinan. Aku bukan polisi koboy, aku cuma melindungi uang itu karena itu tanggung jawab aku. Tapi semuanya terserah pimpinan, sudah saya jelaskan. Pimpinan lah yang memutuskannya,” bebernya dengan nada pelan. (uma/adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/