29 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Hindari Calo, Urus Akta Lahir Pakai Surat Lurah

MEDAN-Untuk menghindari praktek calo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan membuat peraturan baru bahwa mengurus  akta kelahiran harus dilengkapi surat rekomendasi dari lurah. Formulir untuk pengurusan akta kelahiran tersebut pun sudah disebarkan ke kantor kelurahab.

“Dalam beberapa hari ini kita menemukan adanya praktek pencaloan, dimana nomor antrean dijual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena itu kita membuat program baru kalau mengurus akta kelahiran harus ada surat rekomendasi dari lurah,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan, Muslim Harahap di Balai Kota, Senin (20/5).

Dijelaskan, selama ini pihaknya menyediakan nomor antrean di Kantor Disdukcapil, namun hal ini dimanfaatkan para calo. Para calo mengambil n
nomor antrean dan dijual kembali kepada warga yang ingin mengurus akta. “Kita juga heran, mengapa nomor antrean cepat habis, sementara yang antre sedikit. Setelah kita selidiki ada yang memang sengaja menjual nomor antrean itu,” jelasnya.

Untuk meminimalisir aksi tersebut, formulir pengurusan akta kelahiran diberikan kepada lurah. Warga yang ingin mengurus akta kelahiran bisa mengambil di kelurahan bersamaan dengan surat rekomendasi. “Kalau begini, bagaimana calo bisa menjual nomor antrean dan formulir itu, sementara kita tidak memberlakukan nomor lagi, cukup antre untuk menyerahkan berkas,” paparnya.

Diungkapkan lagi,  jumlah masyarakat yang mengurus akta kelahiran anaknya meningkat dratis. Dalam seharinya bisa mencapai sebanyak 1.500 pemohon, sementara kemampuan untuk memproses berkas hanya 400 per hari, akibatnya berkas permohonan pun menumpuk. “Sekarang ini memang masyarakat yang mengurus akta kelahiran di kantor sangat banyak, sehari bisa mencapai 1.500 berkas permohonan, sementara kemampuan petugas kita untuk memperoses berkas dalam sehari hanya 400 berkas,” tambahnya.

Diakui Muslim, dengan kondisi seperti ini, maka jumlah berkas permohonan yang masuk ke Disdukcapil Medan sudah menumpuk hingga 5 ribu berkas. “Sekarang ini kan karena sudah bisa diurus di kantor Disdukcapil saja, jadi masyarakat berbondong-bondong ke kantor Disdukcapil Medan. Kita memang tidak menolak, setiap berkas yang masuk tetap kita terima. Padahal, kita sudah edarkan ke kantor kelurahan bahwa pengurusan akta lahir bisa dilakukan selamanya, bukan ada batas waktu. Tapi mungkin karena biaya yang lebih murah, karena sebelumnya melalui persidangan biayanya hingga Rp236 ribu sementara sekarang biayanya cukup Rp10 ribu, jadinya membeludak,” kata Muslim.

Untuk mengantisipasi ini,  Muslim sudah menambah petugas, untuk sekarang sudah ada 30 orang petugas yang kita aktifkan untuk memproses berkas permohonan akta lahir, bahkan Sabtu petugas Disdukcapil masuk kerja untuk memproses berkas yang sudah menumpuk. Disdukcapil hanya bisa menjanjikan kepada masyarakat bahwa berkas pengurusannya selesai antara empat hari hingga satu minggu. (mag-7)

MEDAN-Untuk menghindari praktek calo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan membuat peraturan baru bahwa mengurus  akta kelahiran harus dilengkapi surat rekomendasi dari lurah. Formulir untuk pengurusan akta kelahiran tersebut pun sudah disebarkan ke kantor kelurahab.

“Dalam beberapa hari ini kita menemukan adanya praktek pencaloan, dimana nomor antrean dijual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena itu kita membuat program baru kalau mengurus akta kelahiran harus ada surat rekomendasi dari lurah,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan, Muslim Harahap di Balai Kota, Senin (20/5).

Dijelaskan, selama ini pihaknya menyediakan nomor antrean di Kantor Disdukcapil, namun hal ini dimanfaatkan para calo. Para calo mengambil n
nomor antrean dan dijual kembali kepada warga yang ingin mengurus akta. “Kita juga heran, mengapa nomor antrean cepat habis, sementara yang antre sedikit. Setelah kita selidiki ada yang memang sengaja menjual nomor antrean itu,” jelasnya.

Untuk meminimalisir aksi tersebut, formulir pengurusan akta kelahiran diberikan kepada lurah. Warga yang ingin mengurus akta kelahiran bisa mengambil di kelurahan bersamaan dengan surat rekomendasi. “Kalau begini, bagaimana calo bisa menjual nomor antrean dan formulir itu, sementara kita tidak memberlakukan nomor lagi, cukup antre untuk menyerahkan berkas,” paparnya.

Diungkapkan lagi,  jumlah masyarakat yang mengurus akta kelahiran anaknya meningkat dratis. Dalam seharinya bisa mencapai sebanyak 1.500 pemohon, sementara kemampuan untuk memproses berkas hanya 400 per hari, akibatnya berkas permohonan pun menumpuk. “Sekarang ini memang masyarakat yang mengurus akta kelahiran di kantor sangat banyak, sehari bisa mencapai 1.500 berkas permohonan, sementara kemampuan petugas kita untuk memperoses berkas dalam sehari hanya 400 berkas,” tambahnya.

Diakui Muslim, dengan kondisi seperti ini, maka jumlah berkas permohonan yang masuk ke Disdukcapil Medan sudah menumpuk hingga 5 ribu berkas. “Sekarang ini kan karena sudah bisa diurus di kantor Disdukcapil saja, jadi masyarakat berbondong-bondong ke kantor Disdukcapil Medan. Kita memang tidak menolak, setiap berkas yang masuk tetap kita terima. Padahal, kita sudah edarkan ke kantor kelurahan bahwa pengurusan akta lahir bisa dilakukan selamanya, bukan ada batas waktu. Tapi mungkin karena biaya yang lebih murah, karena sebelumnya melalui persidangan biayanya hingga Rp236 ribu sementara sekarang biayanya cukup Rp10 ribu, jadinya membeludak,” kata Muslim.

Untuk mengantisipasi ini,  Muslim sudah menambah petugas, untuk sekarang sudah ada 30 orang petugas yang kita aktifkan untuk memproses berkas permohonan akta lahir, bahkan Sabtu petugas Disdukcapil masuk kerja untuk memproses berkas yang sudah menumpuk. Disdukcapil hanya bisa menjanjikan kepada masyarakat bahwa berkas pengurusannya selesai antara empat hari hingga satu minggu. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/