MEDAN-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terus menggalang aspirasi dengan sejumlah pemangku kebijakan (Stakeholder) dalam merampungkan dan memperkaya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wajib Belajar Madrasan Diniyah Takmiliha Awaliyah (MDTA).
Dengar pendapat Ranperda Wajib Belajar MDTA pun kembali digelar di Hotel Dharma Deli, Sabtu (18/05) siang, dengan melibatkan pengelola dan guru Sekolah Dasar/Islam Terpadu (SD/IT) se Kota Medan. Dalam pertemuan tersebut sejumlah Kepala Sekolah (SD/IT) menyampaikan beberapa aspirasi diantaranya soal muatan pasal-pasal dari Ranperda Wajib Belajar MDTA yang dinilai masih perlu pengkajian mendalam. Acara sendiri dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy ST. M.Si yang juga Penasihat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).
Seperti yang diungkapkan Syaifah, pengelola SD/IT Al Ikhlas Jamin Ginting Medan, dalam BAB VII tentang Evaluasi dan Sertifikat pada pasal 25 berbunyi “Bagi setiap tamatan Sekolah Dasar atau sederajat yang berasal dari luar Kota Medan yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di Kota Medan dan tidak memiliki ijazah MDTA, dapat diterima dengan ketentuan mendapatkan rekomendasi dari MDTA yang terdaftar dan disetujui Kemenang”.
“Yang saya garis bawahi adalah soal rekomendasi itu. Saya menilai pasal ini justeru merugikan siswa yang bermukim di Medan, dimana mereka jelas-jelas berjuang untuk mendapatkan sertifikat MDTA sementara dari luar Kota Medan bisa menggunakan rekomendasi dari penyelenggaran MDTA,” ungkapnya. Pernyataan Syaifah ditimpali s peserta lainnya. “Dengan pasal ini nantinya bisa saja siswa Medan tidak melaksanakan belajarnya di MDTA. Mereka cukup menggunakan rekomendasi dari penyelenggaran MDTA dari luar Medan supaya bisa melanjutkan sekolahnya,” ungkapnya. (mag-7)