25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi SIR Rp7,7 M di Pirngadi Tunggu Audit dari USU

MEDAN-Kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) RSUD dr Pirngadi Medan sebesar Rp7,7 miliar belum ada kejelasan. Kejatisu menyatakan hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari ahli IT USU.

“Penyidik masih menunggu hasil audit dari IT USU. Nggak mungkinlah setiap hari ada perkembangan. Karena kita tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, Rabu (20/6).

Menurutnya, setelah hasilnya tersebut keluar selanjutnya penyidik akan mencocokkan beberapa dokumen yang telah diperoleh serta mengujinya dengan keterangan para saksi-saksi.

“Jadi untuk menetapkan siapa tersangka, tidak bisa terburu-buru. Penyidik sedang fokus dalam mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi,” ucapnya.

Dengan begitu, katanya, akan diketahui berapa kerugian negara.

“Belum tahulah berapa, nanti tiba waktunya pasti penyidik akan mengumumkan. Saat ini belum diketahui pasti berapa kerugian negara,” sebutnya.
Sebelumnya, Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (far)

MEDAN-Kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) RSUD dr Pirngadi Medan sebesar Rp7,7 miliar belum ada kejelasan. Kejatisu menyatakan hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari ahli IT USU.

“Penyidik masih menunggu hasil audit dari IT USU. Nggak mungkinlah setiap hari ada perkembangan. Karena kita tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, Rabu (20/6).

Menurutnya, setelah hasilnya tersebut keluar selanjutnya penyidik akan mencocokkan beberapa dokumen yang telah diperoleh serta mengujinya dengan keterangan para saksi-saksi.

“Jadi untuk menetapkan siapa tersangka, tidak bisa terburu-buru. Penyidik sedang fokus dalam mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi,” ucapnya.

Dengan begitu, katanya, akan diketahui berapa kerugian negara.

“Belum tahulah berapa, nanti tiba waktunya pasti penyidik akan mengumumkan. Saat ini belum diketahui pasti berapa kerugian negara,” sebutnya.
Sebelumnya, Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/