MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai anggota DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, ST menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban mensosialisasikan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang sistem kesehatan. Dedy mengatakan, sistem kesehatan Kota Medan hampir seluruhnya sudah dilaksanakan, terutama mengenai BPJS Kesehatan dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
 Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dedy Aksyari Nasution saat menggelar Sosialisasi ke 6 tahun 2022 Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraaturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl. Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Minggu (19/6).
 Dikatakan politisi Partai Gerindra itu, pemerintah bertanggungjawab atas kesehatan masyarakat, melindungi dan menjamin kesehatan masyarakatnya, dimana hal ini ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
 “Salah satu bentuk tanggungjawab tersebut ucap Dedy, pemerintah telah menggelontorkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupa BPJS kesehatan. Untuk itu setiap masyarakat diwajibkan untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan, baik itu mandiri ataupun Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ucap Anggota Komisi IV DPRD Medan itu.
 Untuk program PBI, kata Dedy, Pemerintah Kota Medan telah menambah kuota sebanyak seratus ribu peserta BPJS PBI di tahun 2022. Dengan harapan pada tahun 2023 nanti, tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak tertampung di dalam JKN.”Karena itu bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, akan mendapatkannya secara gratis karena sudah ditanggung oleh Pemko Medan,” ujar Dedy.
 Namun untuk mendapatkannya, kata Dedy, warga yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang ada, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial Republik Indonesia.
 Oleh karena itu, Dedy pun mengimbau kepada masyarakat yang telah memiliki kartu BPJS Kesehatan PBI agar sesering mungkin untuk menggunakannya, paling tidak digunakan ke puskesmas. Hal ini dilakukan, untuk memastikan apakah kartu tersebut masih aktif atau tidak.
 “Setelah Kartu BPJS Kesehatan itu diterima, jangan hanya disimpan dan dibiarkan sekian lama. Khwatirnya saat mau digunakan, kartu tersebut sudah tidak aktif, karena kasus seperti ini cukup banyak terjadi, tidak sedikit masyarakat mengeluhkan hal seperti ini kepada saya” katanya.
 Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, sambung Dedy, Pemko Medan juga tengah berupaya membuat program Universal Health Coverage (UHC).
 “Dengan adanya program itu nantinya masyarakat Kota Medan apabila jika ingin berobat bapak/ibu sekalian cukup hanya dengan menunjukkan KTP saja,” pungkasnya. (rel)