Site icon SumutPos

Disdik Medan Tuding Disdik Sumut

MEDAN-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan tidak mengurusi persoalan dana sertifikasi guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlalu jauh, walaupun adanya usualan dari dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal tersebut dikatakan Sekretaris Disdik Medan, Ramlan Tarigan menanggapi dana sertifikasi untuk guru non-PNS.

“Disdik Medan hanya menerima usulan, setelah itu data guru swasta yang akan memperoleh dana sertifikasi diteruskan ke Disdik Provinsi Sumut,” ujar Ramlan akhir pekan kemarin.

Setelah itu, pihaknya tidak mengetahui cara dan bagaimana Disdik Sumut melakukan verifikasi terhadap berkas guru swasta tersebut. Namun yang pasti, Ramlan mengaku uang dana sertifikasi untuk guru swasta langsung dikirimkan ke rekening guru yang bersangkutan.

Ramlan menambahkan jika pihak kepolisian menaruh kecurigaan terhadap indikasi permainan data palsu guru penerima dana sertifikasi, maka harusnya ke Disdik Sumut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Disdik Medan hanya mengurusi dana sertifikasi guru-PNS yang jumlahnya lebih dari 7 ribu. Walaupun begitu, pihaknya hanya bisa melakukan penyaluran dana sertifkasi kepada guru setelah diterbitkannya SK Dirjen Kemendikbud. “Tahun ini ada guru swasta ada yang kita usulkan kepada Disdik Sumut untuk menerima dana sertifikasi,” katanya tanpa bisa merinci jumlah guru swasta yang dimaksudnya.

 Sebelumnya, Ketua Sertifikasi Kota Medan, Alfiansyah Purba mengatakan dirinya siap buka-bukaan mengenai permasalahan yang terjadi dengan uang tunjangan sertifikasi guru. “Kalau memang ada yang mau ditanyakan perihal dana sertifikasi layangkan surat pemanggilan, biar saya jelaskan semua,”ujarnya.
 Pembayaran uang tunjangan sertifikasi, kata dia,  dilakukan dengan mempergunakan bank Sumut untuk menyalurkan kemasing-masing rekening guru yang menerima uang tersebut.

Penerima uang tunjangan sertifikasi, lanjut Alfiansyah, bukan hanya guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) namun ada juga guru non-PNS yang menerima uang tersebut. Khusus guru non-PNS, penanggung jawab penyalur tidak berada di Disdik Kota Medan. “Setahu saya yang menyalurkan dan melakukan pendataan untuk tunjangan sertifikasi guru non-PNS yakni Kemendikbud tanpa ada campur tangan Pemerintah daerah,”jelasnya.

 Dia juga mempertanyakan alasan Polresta Medan yang coba kembali menguak persoalan pembayaran tunjangan sertifikasi guru menjelang hari raya Idul Fitri.
 Walaupun demikian, ia tidak mau menaruh curiga kepada pihak kepolisian yang mencoba menguak sebuah kasus. “Polisilah yang lebih paham dan mengerti dengan semua ini, tapi yang pasti jika saya dipanggil dan terus-terusan diperiksa pihak kepolisian maka guru lah yang akan menjadi korban,”sebutnya.

 Lebih lanjut dia juga menjelaskan, saat ini pihaknya sedang diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) mengenai belum terbayarkan nya dana sertifikasi guru priode November-Desember 2012.

Bukan hanya itu Pemeriksaan BPKP juga menjadi terhambat karena data 3 ribu guru yang akan menerima dana tunjangan sertifikasi guru berada di tangan penyidik Polresta Medan. “Jadi kita sedang mencoba mencari-cari data guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi di tahun 2012,”ungkapnya.

Terkait dugaan korupsi dana sertifikasi guru, sebelumnya, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram menemukan aliran dana yang mencurigakan yang dikirim melalui Bak Negara Indonesia (BNI) Senayan Jakarta. Dalam penerimaan ada 1.000 nama yang menerima aliran dana sertifikasi guru tersebut. Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mencurigai ke 1.000 nama penerima aliran dana tersebut palsu.

“Rekeningnya seolah-olah dibuat milik PNS, padahal bukan,” katanya di lantai dasar gedung Satreskrim Polresta Medan, Kamis (17/7) siang.

Bram mencontohkan, misalnya pertanyaan yang kita ajukan, Pekerjaannya Anda apa? Lalu, tiba-tiba datang ke Polresta untuk diperiksa. “Kemudian saya tanya, kamu punya enggak rekening di Bank A atas nama ini dengan alamat ini? Ternyata dijawab enggak punya. Ini yang disebut berbeda dan mencurigakan, tetapi menerima dana sertifikasi,” sebut mantan penyidik KPK ini.

Ia menegaskan, rekening itu dibuat bukan milik penerima sertifikasi, tetapi dibuat seolah-olah milik rekening penerima sertifikasi. “Itu yang mencurigakan, bahkan itu sudah jelas lah,” ucapnya sembari berlalu meninggalkan kru koran ini.

Untuk diketahui, pada Mei 2013 lalu Ketua Komunitas Air Mata Guru (KAMG) Muskarya Saragih, meminta penegak hukum mengusut tuntas dan mencari ujung pangkal persoalan penundaan sertifikasi guru yang dananya mencapai hampir Rp104 miliar.

Kasi Bagian Penggajian Kepegawaian Pemko Medan saat itu, Yusmaniar Lubis menjelaskan, dana tunjangan sertifikasi guru dan kesejahteraan guru tersimpan di kas Pemko Medan kurang lebih Rp104 miliar.

Dana itu terdiri dari dana sertifikasi untuk 2013 senilai Rp82.105.566.000, sisa dana tahun 2012 senilai Rp20.118.700.020, dana tambahan penghasilan guru (TPG) selama 2012 sejumlah Rp.548.250.000 dan ditambah lagi dana tambahan penghasilan tahun 2013 Rp1.395.500.000,-.
“Semua berjumlah kurang lebih Rp104 miliar tersimpan di kas Pemko Medan dan itu tidak bisa dialihkan ke mana pun,” beber Yusmaniar ketika itu (dik/ris/azw)

Exit mobile version