30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kajari dan Anak Buah Dipanggil Aswas

Kaburnya si Cantik Bandar Narkoba

MEDAN-Tim Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) turun langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menyelidiki kasus kaburnya Sharen Patricia alias A Liang (25), bandar sabu-sabu yang dituntut hukuman 13 tahun penjara.

Kajari Medan, Bambang Riawan Pribadi, Plh Kasipidum Maria Magdalena dan tiga orang pengawal tahanan (Waltah) yang hendak membawa Sharen juga tak luput dipanggil.

“Setelah kaburnya terdakwa itu, pagi harinya Aswas Kejatisu turun ke Kejari Medan. Setelah itu siangnya Aswas Kejatisu memanggil kembali Kajari Medan Bambang Riawan Pribadi, Plh Kasipidum Maria Magdalena dan tiga orang pengawal tahanan yang hendak membawa Sharen. Bahkan mereka dimintai keterangannya hingga larut malam,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare di ruang kerjanya, Kamis (20/9).
Disebutkannya, bila memang ditemukan adanya pekerjaan diluar SOP, akan diberikan sanksi.

“Memang keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk dikonfrontir dengan Standar Operasional Prosedur kita. Jika ditemukan adanya pekerjaan di luar SOP pasti akan diberikan sanksi. Beberapa staf Kejatisu pun langsung diterjunkan ke lapas wanita,” jelasnya.

Marcos menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari pihak Kejari Medan, nantinya Aswas Kejatisu akan mengkaji apakah ada yang dilanggar atau tidak sesuai SOP dalam hal penjeputan tahanan. Meski demikian, Marcos belum mau berkomentar banyak tindakan apa yang akan mereka lakukan nantinya jika ditemukan adanya kelalaian.

“Saat ini, kita belum bisa berkomentar banyak mengenai hasil pemeriksaan. Karena masih di proses,” ucapnya.

Marcos juga membenarkan, pada saat tahanan dibawa menuju PN Medan untuk bersidang, seharusnya dikawal oleh petugas kepolisian. Namun, Marcos mengakui pada saat kejadian, proses pembawaan tahanan tidak dikawal polisi karena personel polisi terpaku menjaga tahanan dari rutan.
“Mungkin karena biasanya lebih tindakan berbahaya di rutan jadi polisi tidak ada di lapas wanita dan anak. Tetapi tunggu dulu lah, Aswas masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada kesimpulan dan tindakan apa yang akan dilakukan Aswas,” sebutnya.

Menurutnya, terdakwa yang kabur secara otomatis ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Statusnya sudah DPO. Kami juga telah menyebarkan foto terdakwa ini ke seluruh jajaran terkait di Sumatera Utara dan Banda Aceh. Tetapi secara nasional, kami hanya melakukan koordinasi saja. Karena kami masih meyakini kemungkinan dia kabur masih sebatas Sumut dan Aceh. Tetapi yang jelas Sharen sudah masuk DPO kami,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Kejatisu dalam hal ini tetap akan melakukan pengawasan kepada Kejari Medan yang secara teknis memimpin pencarian Sharen. Tim Intelijen Kejatisu hanya bertugas sebagai supporting yang akan membantu pencarian terdakwa.

“Tidak bisa langsung main pecat-pecat begitu. Dalam PP 54 terkait disiplin PNS sangat banyak di dalamnya diatur. Jadi akan dilihat yang mana dari pegawai tersebut melakukan kesalahan. Tunggu, beberapa hari lagi akan ada hasil dari pemeriksaan Aswas terhadap beberapa orang dari Kejari Medan,” urainya.

Plh Kasi Pidum Kejari Medan, Maria Magdalena mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan status DPO terhadap Sharen Patricia. Bahkan ketika ditanyakan terkait pemeriksaan terhadap pengawal tahanan (Waltah) yang merupakan bawahan langsung dari Kasi Pidum Kejari Medan, pihaknya juga belum melakukannya. “Belum ada diperiksa-periksa. Nanti aja itu, karena kita fokusnya mencari tahanan kabur ini,” ungkapnya.

Selain itu, saat disinggung ‘adanya permainan’ orang dalam atas kaburnya Sharen Patricia, Maria Magdalena membantahnya. “Yang bilang ada permainan itu siapa? Inikah musibah yang menimpa kita. Biar saja oranglain bilang ada permainan. Itu hak mereka. Tapi untuk sekarang kita tidak mau menanggapi itu dulu. Nanti dibuktikan itu,” bebernya.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, penerapan Standar Operasinal Prosedur (SOP) dengan cara memborgol setiap tahanan oleh pengawal tahanan (Waltah) pasca larinya terdakwa kasus sabu-sabu Sharen Patricia alias A Liang ternyata membuat sejumlah tahanan baik wanita maupun pria kesal. Sebab, sejumlah tahanan merasa terganggu dengan penerapan SOP tersebut.

“Woi, bukalah borgolnya ni. Dari tadi aku diborgol, nggak dibuka-buka,” teriak Halimahtusakdiah yang merupakan salah seorang terdakwa dalam kasus sabu-sabu saat berada di sel sementara PN Medan, Kamis (20/9).

Dikatakan Halimah, bahwa dirinya merasa kurang nyaman dengan pemakaian borgol tersebut.

“Inikan sudah di dalam sel, kok kami tetap diborgol. Mau buang air kecil pun payah,” katanya pada sejumlah wartawan. Kalau sudah di dalam sel, dibukalah borgolnya, jadi kami nggak susah bergerak,” ucapnya.

Sementara itu, sejumlah tahanan laki-laki yang juga diborgol terlihat mengeluh saat digiring menuju sel sementara PN Medan. “Hadooh, gara-gara semalam ada yang lari, terpaksa kita diborgol,” kata seorang terdakwa sambil berjalan menuju sel tahanan.

Sementara itu, Praktisi Hukum Muslim Muis menyebutkan, kaburnya Sharen Patricia alias A Liang bandar sabu-sabu yang dituntut hukuman 13 tahun penjara adalah tanggungjawab penuh pihak Kejaksaan. Sebab, akibat kelalaian pengawal tahanan (Waltah), wanita keturunan Tionghoa tersebut dapat kabur saat akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan. “Ini sudah jelas sebenarnya murni kesalahan pihak Kejaksaan. Harusnya kasus ini segera diusut. Periksa para Waltah serta orang-orang yang diduga terlibat dalam perlarian tahanan wanita ini,” ucap Muslim Muis.

Muslim Muis juga menduga, adanya permainan pihak Kejaksaan atas kaburnya Sharen Patricia. Sebab, pelarian wanita cantik tersebut tergolong mudah tanpa adanya upaya pengejaran dari petugas. “Tentu saja kita menduga adanya permainan di sini. Inikan permainan mafia. Mana mungkin terdakwa bisa dengan mudah kabur tanpa ada keterlibatan petugas,” tegasnya.

Bahkan, pihaknya mengkritisi soal mudahnya para tahanan mendapatkan ponsel maupun fasilitas lainnya didalam sel. Ada dugaan, sebelum melarikan diri, Sharen menelfon temannya yang berada di luar untuk menjemputnya. Selain itu, penggunaan ponsel serta fasilitas lainnya di dalam sel ini juga tak jarang dimanfaatkan petugas Lapas untuk mendapatkan penghasilan lebih besar.

“Itu sudah pasti. Bagaimana bisa temannya menaiki Mio sudah standby menunggu si Sharen ini kalau bukan ditelpon lebih dulu. Bukan rahasia umum lagi, petugas Lapas mendapatkan penghasilan tak terduga dari penggunaan ponsel oleh tahanan. Karena setiap tahanan yang ingin memperoleh fasilitas termasuk ponsel, otomatis harus membayar kepada petugas Lapas. Dari situlah uang masuk mereka,” ucap Muslim.

Untuk itu, Muslim dengan tegas meminta agar Kalapas maupun Kejari Medan segera diperiksa. “Mereka ini sudah pasti terlibat. Kita minta petugas kepolisian segera memeriksa pejabat di dalamnya. Ini sudah permaian mafia, apa sih yang nggak bisa mereka bayar. Jadi untuk membuktikan adanya keterlibatan beberapa pihak, kita minta kasus ini segera di usut,” bebernya

Terpisah, Kriminolog Medan Nursairani Simatupang menyayangkan sikap Kejari Medan yang kurang tanggap dalam pengusutan kaburnya Sharen. Sebab bukan tidak mungkin adanya keterlibatan para petugas sehingga terdakwa dengan mudah kabur.

“Itu kesalahan besar. Tahanan lari ya wajib dicari, tapi kita juga perlu tahu bagaimana tahanan itu bisa lari. Apakah memang karena pengawasan lemah, atau memang ada indikasi keterlibatan petugas di dalamnya. Kasus ini harus segera diusut tuntas.  “Orang-orang di dalamnya harus segera diperiksa,” tegasnya. (far)

Berita sebelumnya:

Foto si Cantik Sharen Disebar Di Bandara, Terminal, Stasiun Bus, & Pelabuhan Belawan

Kaburnya si Cantik Bandar Narkoba

MEDAN-Tim Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) turun langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menyelidiki kasus kaburnya Sharen Patricia alias A Liang (25), bandar sabu-sabu yang dituntut hukuman 13 tahun penjara.

Kajari Medan, Bambang Riawan Pribadi, Plh Kasipidum Maria Magdalena dan tiga orang pengawal tahanan (Waltah) yang hendak membawa Sharen juga tak luput dipanggil.

“Setelah kaburnya terdakwa itu, pagi harinya Aswas Kejatisu turun ke Kejari Medan. Setelah itu siangnya Aswas Kejatisu memanggil kembali Kajari Medan Bambang Riawan Pribadi, Plh Kasipidum Maria Magdalena dan tiga orang pengawal tahanan yang hendak membawa Sharen. Bahkan mereka dimintai keterangannya hingga larut malam,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare di ruang kerjanya, Kamis (20/9).
Disebutkannya, bila memang ditemukan adanya pekerjaan diluar SOP, akan diberikan sanksi.

“Memang keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk dikonfrontir dengan Standar Operasional Prosedur kita. Jika ditemukan adanya pekerjaan di luar SOP pasti akan diberikan sanksi. Beberapa staf Kejatisu pun langsung diterjunkan ke lapas wanita,” jelasnya.

Marcos menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari pihak Kejari Medan, nantinya Aswas Kejatisu akan mengkaji apakah ada yang dilanggar atau tidak sesuai SOP dalam hal penjeputan tahanan. Meski demikian, Marcos belum mau berkomentar banyak tindakan apa yang akan mereka lakukan nantinya jika ditemukan adanya kelalaian.

“Saat ini, kita belum bisa berkomentar banyak mengenai hasil pemeriksaan. Karena masih di proses,” ucapnya.

Marcos juga membenarkan, pada saat tahanan dibawa menuju PN Medan untuk bersidang, seharusnya dikawal oleh petugas kepolisian. Namun, Marcos mengakui pada saat kejadian, proses pembawaan tahanan tidak dikawal polisi karena personel polisi terpaku menjaga tahanan dari rutan.
“Mungkin karena biasanya lebih tindakan berbahaya di rutan jadi polisi tidak ada di lapas wanita dan anak. Tetapi tunggu dulu lah, Aswas masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada kesimpulan dan tindakan apa yang akan dilakukan Aswas,” sebutnya.

Menurutnya, terdakwa yang kabur secara otomatis ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Statusnya sudah DPO. Kami juga telah menyebarkan foto terdakwa ini ke seluruh jajaran terkait di Sumatera Utara dan Banda Aceh. Tetapi secara nasional, kami hanya melakukan koordinasi saja. Karena kami masih meyakini kemungkinan dia kabur masih sebatas Sumut dan Aceh. Tetapi yang jelas Sharen sudah masuk DPO kami,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Kejatisu dalam hal ini tetap akan melakukan pengawasan kepada Kejari Medan yang secara teknis memimpin pencarian Sharen. Tim Intelijen Kejatisu hanya bertugas sebagai supporting yang akan membantu pencarian terdakwa.

“Tidak bisa langsung main pecat-pecat begitu. Dalam PP 54 terkait disiplin PNS sangat banyak di dalamnya diatur. Jadi akan dilihat yang mana dari pegawai tersebut melakukan kesalahan. Tunggu, beberapa hari lagi akan ada hasil dari pemeriksaan Aswas terhadap beberapa orang dari Kejari Medan,” urainya.

Plh Kasi Pidum Kejari Medan, Maria Magdalena mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan status DPO terhadap Sharen Patricia. Bahkan ketika ditanyakan terkait pemeriksaan terhadap pengawal tahanan (Waltah) yang merupakan bawahan langsung dari Kasi Pidum Kejari Medan, pihaknya juga belum melakukannya. “Belum ada diperiksa-periksa. Nanti aja itu, karena kita fokusnya mencari tahanan kabur ini,” ungkapnya.

Selain itu, saat disinggung ‘adanya permainan’ orang dalam atas kaburnya Sharen Patricia, Maria Magdalena membantahnya. “Yang bilang ada permainan itu siapa? Inikah musibah yang menimpa kita. Biar saja oranglain bilang ada permainan. Itu hak mereka. Tapi untuk sekarang kita tidak mau menanggapi itu dulu. Nanti dibuktikan itu,” bebernya.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, penerapan Standar Operasinal Prosedur (SOP) dengan cara memborgol setiap tahanan oleh pengawal tahanan (Waltah) pasca larinya terdakwa kasus sabu-sabu Sharen Patricia alias A Liang ternyata membuat sejumlah tahanan baik wanita maupun pria kesal. Sebab, sejumlah tahanan merasa terganggu dengan penerapan SOP tersebut.

“Woi, bukalah borgolnya ni. Dari tadi aku diborgol, nggak dibuka-buka,” teriak Halimahtusakdiah yang merupakan salah seorang terdakwa dalam kasus sabu-sabu saat berada di sel sementara PN Medan, Kamis (20/9).

Dikatakan Halimah, bahwa dirinya merasa kurang nyaman dengan pemakaian borgol tersebut.

“Inikan sudah di dalam sel, kok kami tetap diborgol. Mau buang air kecil pun payah,” katanya pada sejumlah wartawan. Kalau sudah di dalam sel, dibukalah borgolnya, jadi kami nggak susah bergerak,” ucapnya.

Sementara itu, sejumlah tahanan laki-laki yang juga diborgol terlihat mengeluh saat digiring menuju sel sementara PN Medan. “Hadooh, gara-gara semalam ada yang lari, terpaksa kita diborgol,” kata seorang terdakwa sambil berjalan menuju sel tahanan.

Sementara itu, Praktisi Hukum Muslim Muis menyebutkan, kaburnya Sharen Patricia alias A Liang bandar sabu-sabu yang dituntut hukuman 13 tahun penjara adalah tanggungjawab penuh pihak Kejaksaan. Sebab, akibat kelalaian pengawal tahanan (Waltah), wanita keturunan Tionghoa tersebut dapat kabur saat akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan. “Ini sudah jelas sebenarnya murni kesalahan pihak Kejaksaan. Harusnya kasus ini segera diusut. Periksa para Waltah serta orang-orang yang diduga terlibat dalam perlarian tahanan wanita ini,” ucap Muslim Muis.

Muslim Muis juga menduga, adanya permainan pihak Kejaksaan atas kaburnya Sharen Patricia. Sebab, pelarian wanita cantik tersebut tergolong mudah tanpa adanya upaya pengejaran dari petugas. “Tentu saja kita menduga adanya permainan di sini. Inikan permainan mafia. Mana mungkin terdakwa bisa dengan mudah kabur tanpa ada keterlibatan petugas,” tegasnya.

Bahkan, pihaknya mengkritisi soal mudahnya para tahanan mendapatkan ponsel maupun fasilitas lainnya didalam sel. Ada dugaan, sebelum melarikan diri, Sharen menelfon temannya yang berada di luar untuk menjemputnya. Selain itu, penggunaan ponsel serta fasilitas lainnya di dalam sel ini juga tak jarang dimanfaatkan petugas Lapas untuk mendapatkan penghasilan lebih besar.

“Itu sudah pasti. Bagaimana bisa temannya menaiki Mio sudah standby menunggu si Sharen ini kalau bukan ditelpon lebih dulu. Bukan rahasia umum lagi, petugas Lapas mendapatkan penghasilan tak terduga dari penggunaan ponsel oleh tahanan. Karena setiap tahanan yang ingin memperoleh fasilitas termasuk ponsel, otomatis harus membayar kepada petugas Lapas. Dari situlah uang masuk mereka,” ucap Muslim.

Untuk itu, Muslim dengan tegas meminta agar Kalapas maupun Kejari Medan segera diperiksa. “Mereka ini sudah pasti terlibat. Kita minta petugas kepolisian segera memeriksa pejabat di dalamnya. Ini sudah permaian mafia, apa sih yang nggak bisa mereka bayar. Jadi untuk membuktikan adanya keterlibatan beberapa pihak, kita minta kasus ini segera di usut,” bebernya

Terpisah, Kriminolog Medan Nursairani Simatupang menyayangkan sikap Kejari Medan yang kurang tanggap dalam pengusutan kaburnya Sharen. Sebab bukan tidak mungkin adanya keterlibatan para petugas sehingga terdakwa dengan mudah kabur.

“Itu kesalahan besar. Tahanan lari ya wajib dicari, tapi kita juga perlu tahu bagaimana tahanan itu bisa lari. Apakah memang karena pengawasan lemah, atau memang ada indikasi keterlibatan petugas di dalamnya. Kasus ini harus segera diusut tuntas.  “Orang-orang di dalamnya harus segera diperiksa,” tegasnya. (far)

Berita sebelumnya:

Foto si Cantik Sharen Disebar Di Bandara, Terminal, Stasiun Bus, & Pelabuhan Belawan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/