25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terkait Klaim BPJS RSU Pirngadi Belum Dibayar, Diduga Dana Dipakai Kegiatan Lain

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PIRNGADI: Suasana Rumah Sakit Umum Pirngadi, Jalan Prof. HM. Yamin Medan. Kondisi keuangan rumah sakit ini tengah pailit karena belum mendapat pencairan klaim BPJS Kesehatan.  Jumat (31/8) Beberapa pegawai honore yang bekerja di RS Pirngadi Medan mengundurkan diri karena gaji belum di bayar.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Medan berencana akan memanggil pihak RSUD dr Pirngadi Medan, terkait belum dibayarnya klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan. Dewan menduga, dana BPJS dipakai untuk kegiatan lain. Hal ini dikatakan Anggota Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah.

“Heranjuga, bukan hanya RS Pirngadi yang bermitra dengan BPJS. Kenapa RS lain tidak ada masalah. Kalau benar ini berkaitan dengan BPJS, pasti rumah sakit lain mengeluhkan hal yang sama. Kita khawatir ini ada persoalan internal di Pirngadi. Kita menduga pembayaran klaim BPJS Kesehatan, digunakan ke kegiatan lain-lain,” ujar Bahrum, Kamis (20/9).

Karenanya, lanjut Bahrum, Komisi B DPRD Medan akan memanggil direksi RS Pirngadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mencaritahu aliran uang pembayaran kalim BPJS. “Uang dari pembayaran klaim BPJS itu seharusnya digunakan untuk membayar gaji pegawai honorer.

Hal tersebut karena berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat,” bilang Bahrum.

Bahrum mengatakan, klaim BPJS yang disebut belum dibayar, tidak dapat dijadikan alasan untuk kualitas pelayanan menurun. Sebab, rumah sakit berfungsi melayani kesehatan.

Sebelumnya, Staf Humas BPJS Kesehatan Medan, Redo yang dikonfirmasi Sumut Pos, mengaku tidak dapat berkomentar. Dia hanya mengatakan untuk menanyakan ke RSUD dr Pirngadi Medan.

“BPJS Kesehatan wajib membayarakan klaim, paling lama 15 hari setelah dokumen penagihan dinyatakan lengkap. Kalau melewati waktu tersebut, BPJS Kesehatan dikenakan denda 1%. Kemarin sebagian sudah dibayar. Coba tanya pihak RS Pirngadi,” ungkap Redo.

Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, tunggakan gaji pegawai honorer RSUD dr Pirngadi Medan, terhitung mulai Mei 2018. Hal itu terjadi karena klaim dari BPJS Kesehatan belum sepenuhnya diterima.

Selain itu, diakui Edison, keadaan yang membuat keuangan rumah sakit plat merah itu terganggu, juga berdampak pada beberapa alat kesehatan rusak tidak dapat diperbaiki dan juga pada ketersediaan obat. (ain/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PIRNGADI: Suasana Rumah Sakit Umum Pirngadi, Jalan Prof. HM. Yamin Medan. Kondisi keuangan rumah sakit ini tengah pailit karena belum mendapat pencairan klaim BPJS Kesehatan.  Jumat (31/8) Beberapa pegawai honore yang bekerja di RS Pirngadi Medan mengundurkan diri karena gaji belum di bayar.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Medan berencana akan memanggil pihak RSUD dr Pirngadi Medan, terkait belum dibayarnya klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan. Dewan menduga, dana BPJS dipakai untuk kegiatan lain. Hal ini dikatakan Anggota Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah.

“Heranjuga, bukan hanya RS Pirngadi yang bermitra dengan BPJS. Kenapa RS lain tidak ada masalah. Kalau benar ini berkaitan dengan BPJS, pasti rumah sakit lain mengeluhkan hal yang sama. Kita khawatir ini ada persoalan internal di Pirngadi. Kita menduga pembayaran klaim BPJS Kesehatan, digunakan ke kegiatan lain-lain,” ujar Bahrum, Kamis (20/9).

Karenanya, lanjut Bahrum, Komisi B DPRD Medan akan memanggil direksi RS Pirngadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mencaritahu aliran uang pembayaran kalim BPJS. “Uang dari pembayaran klaim BPJS itu seharusnya digunakan untuk membayar gaji pegawai honorer.

Hal tersebut karena berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat,” bilang Bahrum.

Bahrum mengatakan, klaim BPJS yang disebut belum dibayar, tidak dapat dijadikan alasan untuk kualitas pelayanan menurun. Sebab, rumah sakit berfungsi melayani kesehatan.

Sebelumnya, Staf Humas BPJS Kesehatan Medan, Redo yang dikonfirmasi Sumut Pos, mengaku tidak dapat berkomentar. Dia hanya mengatakan untuk menanyakan ke RSUD dr Pirngadi Medan.

“BPJS Kesehatan wajib membayarakan klaim, paling lama 15 hari setelah dokumen penagihan dinyatakan lengkap. Kalau melewati waktu tersebut, BPJS Kesehatan dikenakan denda 1%. Kemarin sebagian sudah dibayar. Coba tanya pihak RS Pirngadi,” ungkap Redo.

Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, tunggakan gaji pegawai honorer RSUD dr Pirngadi Medan, terhitung mulai Mei 2018. Hal itu terjadi karena klaim dari BPJS Kesehatan belum sepenuhnya diterima.

Selain itu, diakui Edison, keadaan yang membuat keuangan rumah sakit plat merah itu terganggu, juga berdampak pada beberapa alat kesehatan rusak tidak dapat diperbaiki dan juga pada ketersediaan obat. (ain/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/