26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

RS Turun Kelas, Dokter Migrasi ke RS Lain, Pemko Medan Harus Benahi RS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penurunan kelas sebanyak 615 Rumah Sakit dari tipe B ke tipe C di Indonesia akhirnya memberikan dampak negatif bagi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Begitupun dengan 26 RS yang ada di Sumatera Utara, termasuk beberapa di antaranya merupakan Rumah Sakit yang ada di Kota Medann

Imbas dari turunnya kelas RS dari tipe B ke tipe C di sejumlah RS di Kota Medan, mayoritas dokter praktik di beberapa RS yang turun kelas itu memilih bermigrasi ke rumah sakit yang memiliki kelas lebih tinggi, yakni tipe B dengan alasan kesejahteraan para dokter.

Akibatnya, sejumlah RS yang turun kelas dari tipe B ke tipe C tersebut langsung kekurangan tenaga dokter. Padahal, keberadaan tenaga medis berupa dokter praktik merupakan hal yang sangat vital karena menjadi pondasi awal dari pelayanan kesehatan itu sendiri.

Menyikapi hal ini, anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar, Mulia Asri Rambe alias Bayek menyampaikan kemirisannya. Menurut Bayek, hal ini menjadi salah satu barometer bobroknya pelayanan sejumlah RS di Kota Medan saat ini.

“Miris, di saat kita ingin pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin meningkat, justru di saat itu RS kita malah kekurangan tenaga dokter yang sejatinya menjadi salah satu tonggak utama pelayanan kesehatan. Ini ada apa? Ini jadi salah satu barometer betapa buruknya pelayanan kesehatan di Kota Medan,” ujar Bayek kepada Sumut Pos, Jumat (20/9).

Untuk itu, kata Bayek, ini harus menjadi momen penting bagi pemerintah untuk semakin peduli terhadap pelayanan RS di Kota Medan. Selain itu, Pemerintah Pusat juga harus bertanggungjawab dari dampak yang terjadi atas keputusan mereka menurunkan kelas sejumlah 615 RS di Indonesia.

“Kenapa diturunkan? Tentu kan ada sebabnya dan Kementerian Kesehatan lebih tahu menilainya. Tapi pemerintah pusat juga tidak boleh lepas tangan atas dampak negatif ini. Harusnya tetap ada regulasi dari pemerintah kepada RS agar turunnya kelas RS tidak berdampak kepada turunnya honor para dokter yang pada akhirnya membuat mereka ‘kabur’ ke RS yang lebih tinggi kelasnya,” ujarnya.

Namun, lanjut Bayek, nasi sudah menjadi bubur, para dokter telah terlanjur bermigrasi ke RS yang kelasnya lebih baik dan RS yang turun kelas harus rela kehilangan para dokternya. Saat ini yang harus menjadi fokus pemerintah Kota Medan adalah mencari jalan keluar agar sejumlah RS itu kembali mendapatkan tenaga dokter yang mencukupi.

“Apapun alasannya, kebijakan pemerintah tidak boleh merugikan masyarakat. Kalau masyarakat mau berobat, dokternya harus ada, itu tugas RS dan Pemko harus menekankan itu kepada semua RS yang turun kelas itu. Terserah apakah dengan mengembalikan dokter yang telah bermigrasi atau dengan mendatangkan dokter-dokter yang baru, yang penting masyarakat yang mau berobat bisa dilayani,” lanjutnya.

Terakhir, tegas Bayek, Pemko Medan tidak boleh tinggal diam akan hal ini. Mereka harus segera berkoordinasi dengan sejumlah RS yang kekurangan tenaga medis tersebut dan mencari jalan keluar untuk mengatasi persoalan ini. Termasuk, soal kesejahteraan para dokter yang saat ini masih bekerja di RS tipe C dan D, mereka juga harus turut diperhatikan kesejahteraannya agar tetap dapat bekerja secara profesional.

“Turunnya kelas RS itu tentu ada indikatornya dan Pemko Medan juga harus turut mengevaluasi semua RS yang ada di Kota Medan agar dapat berbenah. Tujuannya jelas, agar RS yang turun kelas itu bisa direkomendasikan kembali untuk naik kelas dan agar RS yang kelasnya sudah baik saat ini dapat mempertahankan bahkan meningkatkan pelayanannya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, adapun 10 RS di Sumut turun kelas yakni, RS Jiwa Prof M Ildrem Medan dari kelas A turun ke B; RSU Permata Madina Panyabungan dari kelas C ke D; RS Bhayangkara Tebing Tinggi dari kelas C ke D; RSU Siti Hajar Medan dari kelas C ke D; RS AL Dr Komang Makes Belawan dari kelas C ke D; RSU Martha Friska Medan dari kelas B ke C; RSU Martha Friska Multatuli Medan dari kelas B ke C; RSU Permata Bunda Medan dari kelas B ke C; RSU Bahagia Medan dari kelas C ke D; RSUD Padang Sidimpuan dari kelas B ke C.

Sedangkan 16 RS yang mendapat pendampingan Dinkes yakni, RSUD dr Husni Thamrin; RSU Ibu Kartini; RSU Setio Husodo; RSU Wiro Husada; RSU Bunda Mulia; RSU Bethseda GKPS; RSU Karya Husada; RSIA Mina Husada; RSUD Lukas Hilisimaetano; RSU Lagi Kartika; RSU Tiga Bersaudara; RSU Mina Padi; RSK Bedah Accuplast; RSU Muhammadiyah; SK Ginjal Rasyida dan RSU Bethseda. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penurunan kelas sebanyak 615 Rumah Sakit dari tipe B ke tipe C di Indonesia akhirnya memberikan dampak negatif bagi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Begitupun dengan 26 RS yang ada di Sumatera Utara, termasuk beberapa di antaranya merupakan Rumah Sakit yang ada di Kota Medann

Imbas dari turunnya kelas RS dari tipe B ke tipe C di sejumlah RS di Kota Medan, mayoritas dokter praktik di beberapa RS yang turun kelas itu memilih bermigrasi ke rumah sakit yang memiliki kelas lebih tinggi, yakni tipe B dengan alasan kesejahteraan para dokter.

Akibatnya, sejumlah RS yang turun kelas dari tipe B ke tipe C tersebut langsung kekurangan tenaga dokter. Padahal, keberadaan tenaga medis berupa dokter praktik merupakan hal yang sangat vital karena menjadi pondasi awal dari pelayanan kesehatan itu sendiri.

Menyikapi hal ini, anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar, Mulia Asri Rambe alias Bayek menyampaikan kemirisannya. Menurut Bayek, hal ini menjadi salah satu barometer bobroknya pelayanan sejumlah RS di Kota Medan saat ini.

“Miris, di saat kita ingin pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin meningkat, justru di saat itu RS kita malah kekurangan tenaga dokter yang sejatinya menjadi salah satu tonggak utama pelayanan kesehatan. Ini ada apa? Ini jadi salah satu barometer betapa buruknya pelayanan kesehatan di Kota Medan,” ujar Bayek kepada Sumut Pos, Jumat (20/9).

Untuk itu, kata Bayek, ini harus menjadi momen penting bagi pemerintah untuk semakin peduli terhadap pelayanan RS di Kota Medan. Selain itu, Pemerintah Pusat juga harus bertanggungjawab dari dampak yang terjadi atas keputusan mereka menurunkan kelas sejumlah 615 RS di Indonesia.

“Kenapa diturunkan? Tentu kan ada sebabnya dan Kementerian Kesehatan lebih tahu menilainya. Tapi pemerintah pusat juga tidak boleh lepas tangan atas dampak negatif ini. Harusnya tetap ada regulasi dari pemerintah kepada RS agar turunnya kelas RS tidak berdampak kepada turunnya honor para dokter yang pada akhirnya membuat mereka ‘kabur’ ke RS yang lebih tinggi kelasnya,” ujarnya.

Namun, lanjut Bayek, nasi sudah menjadi bubur, para dokter telah terlanjur bermigrasi ke RS yang kelasnya lebih baik dan RS yang turun kelas harus rela kehilangan para dokternya. Saat ini yang harus menjadi fokus pemerintah Kota Medan adalah mencari jalan keluar agar sejumlah RS itu kembali mendapatkan tenaga dokter yang mencukupi.

“Apapun alasannya, kebijakan pemerintah tidak boleh merugikan masyarakat. Kalau masyarakat mau berobat, dokternya harus ada, itu tugas RS dan Pemko harus menekankan itu kepada semua RS yang turun kelas itu. Terserah apakah dengan mengembalikan dokter yang telah bermigrasi atau dengan mendatangkan dokter-dokter yang baru, yang penting masyarakat yang mau berobat bisa dilayani,” lanjutnya.

Terakhir, tegas Bayek, Pemko Medan tidak boleh tinggal diam akan hal ini. Mereka harus segera berkoordinasi dengan sejumlah RS yang kekurangan tenaga medis tersebut dan mencari jalan keluar untuk mengatasi persoalan ini. Termasuk, soal kesejahteraan para dokter yang saat ini masih bekerja di RS tipe C dan D, mereka juga harus turut diperhatikan kesejahteraannya agar tetap dapat bekerja secara profesional.

“Turunnya kelas RS itu tentu ada indikatornya dan Pemko Medan juga harus turut mengevaluasi semua RS yang ada di Kota Medan agar dapat berbenah. Tujuannya jelas, agar RS yang turun kelas itu bisa direkomendasikan kembali untuk naik kelas dan agar RS yang kelasnya sudah baik saat ini dapat mempertahankan bahkan meningkatkan pelayanannya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, adapun 10 RS di Sumut turun kelas yakni, RS Jiwa Prof M Ildrem Medan dari kelas A turun ke B; RSU Permata Madina Panyabungan dari kelas C ke D; RS Bhayangkara Tebing Tinggi dari kelas C ke D; RSU Siti Hajar Medan dari kelas C ke D; RS AL Dr Komang Makes Belawan dari kelas C ke D; RSU Martha Friska Medan dari kelas B ke C; RSU Martha Friska Multatuli Medan dari kelas B ke C; RSU Permata Bunda Medan dari kelas B ke C; RSU Bahagia Medan dari kelas C ke D; RSUD Padang Sidimpuan dari kelas B ke C.

Sedangkan 16 RS yang mendapat pendampingan Dinkes yakni, RSUD dr Husni Thamrin; RSU Ibu Kartini; RSU Setio Husodo; RSU Wiro Husada; RSU Bunda Mulia; RSU Bethseda GKPS; RSU Karya Husada; RSIA Mina Husada; RSUD Lukas Hilisimaetano; RSU Lagi Kartika; RSU Tiga Bersaudara; RSU Mina Padi; RSK Bedah Accuplast; RSU Muhammadiyah; SK Ginjal Rasyida dan RSU Bethseda. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/