25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Sebut Korban Cabut Laporan, Poldasu: Kasus Benny Sihotang Dihentikan

Kombes Pol Andi Rian Direktur Reskrimum Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemeriksaan kedua terhadap Benny Harianto Sihotang, tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp1,7 miliar, batal digelar Jumat (20/9). Penyidik Subdit II Harta Benda, Bangunan dan Tanah.

(Hardabangtah) Reskrimum Polda Sumut menyatakan akan menghentikan kasus tersebut. Alasannya, pelapor telah berdamai dan mencabut laporan pengaduannya.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, membenarkan pelapor telah mencabut laporan. “Iya betul. Para pihak (pelapor dan terlapor/tersangka) sudah berdamai,” ujar Andi Rian saat dikonfirmasi via seluler, Jumat (20/9).

Disinggung alasan berdamai antara pelapor dan tersangka, Andi Rian enggan membeberkan. Dia menyarankan untuk bertanya langsung kepada pihak pelapor atau tersangka. “Tanya sama para pihak (pelapor dan tersangka) dong,” ucapnya.

Karena pelapor mencabut pengaduan, Poldasu akan segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “(SP3) menunggu pemeriksaan tambahan terhadap korban, baru kemudian dilaksanakan gelar perkara,” tukasnya.

Senada, Kasubdit II/Hardabangtah, AKBP Edison Sitepu, mengatakan pelapor dan tersangka sudah datang membawa surat perdamaian pada Kamis (19/9). “Mereka juga memberikan keterangan. Selanjutnya, pelapor mencabut laporan pengaduannya,” ungkap Edison.

Menurut Edison, pihaknya tidak bisa memaksakan kasusnya tetap lanjut dan mengirim berkas perkara ke pengadilan. Sebab jika tetap dilakukan, akan sulit dipertanggungjawabkan. “Tidak ada dasar untuk melanjutkan kasusnya karena mereka sudah berdamai dan mencabut laporan. Lain halnya dengan kasus pembunuhan atau pemerkosaan. Artinya dalam kasus ini, untuk mencari keadilan tidak harus di pengadilan,” sebutnya.

Ia menyebutkan SP3 dalam kasus ini belum dikeluarkan. “Minggu depan akan dilakukan gelar pekara kasus tersebut. Setelah itu, kemungkinan akan diterbitkan SP3,” tandasnya.

Terpisah, Benny Sihotang yang coba dihubungi via telepon seluler, pesan singkat, dan whatsapp mengenai kasus yang menimpanya, tidak menjawab panggilan seluler, pesan singkat maupun whatsapp.

Sbelumnya, Benny Sihotang –yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Sumut— ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim, dalam kasus penipuan sebesar Rp1,7 miliar. Rusdi Taslim melaporkan perkara ini tertanggal 15 Februari 2018 terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar tahun 2018, dengan pagu sebesar Rp24 miliar.

Direktur Utama PD Pasar Horas saat itu dijabat yang Benny Harianto Sihotang, memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim.

Selanjutnya, Benny Sihotang disebutkan meminta uang kepada Rusdi Taslim. Rusdi menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang, untuk memberikan uang kepada Fernando Nainggolan alias Moses, lewat rekening. Tetapi proyek pembangunan Pasar Horas tidak kunjung ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.

Merasa jadi korban penipuan, Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut yang kemudian ditangani Subdit IV/Renakta. Namun karena penanganannya dinilai lambat, kasus diserahkan ke Subdit II/Harbangtah. (ris)

Kombes Pol Andi Rian Direktur Reskrimum Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemeriksaan kedua terhadap Benny Harianto Sihotang, tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp1,7 miliar, batal digelar Jumat (20/9). Penyidik Subdit II Harta Benda, Bangunan dan Tanah.

(Hardabangtah) Reskrimum Polda Sumut menyatakan akan menghentikan kasus tersebut. Alasannya, pelapor telah berdamai dan mencabut laporan pengaduannya.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, membenarkan pelapor telah mencabut laporan. “Iya betul. Para pihak (pelapor dan terlapor/tersangka) sudah berdamai,” ujar Andi Rian saat dikonfirmasi via seluler, Jumat (20/9).

Disinggung alasan berdamai antara pelapor dan tersangka, Andi Rian enggan membeberkan. Dia menyarankan untuk bertanya langsung kepada pihak pelapor atau tersangka. “Tanya sama para pihak (pelapor dan tersangka) dong,” ucapnya.

Karena pelapor mencabut pengaduan, Poldasu akan segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “(SP3) menunggu pemeriksaan tambahan terhadap korban, baru kemudian dilaksanakan gelar perkara,” tukasnya.

Senada, Kasubdit II/Hardabangtah, AKBP Edison Sitepu, mengatakan pelapor dan tersangka sudah datang membawa surat perdamaian pada Kamis (19/9). “Mereka juga memberikan keterangan. Selanjutnya, pelapor mencabut laporan pengaduannya,” ungkap Edison.

Menurut Edison, pihaknya tidak bisa memaksakan kasusnya tetap lanjut dan mengirim berkas perkara ke pengadilan. Sebab jika tetap dilakukan, akan sulit dipertanggungjawabkan. “Tidak ada dasar untuk melanjutkan kasusnya karena mereka sudah berdamai dan mencabut laporan. Lain halnya dengan kasus pembunuhan atau pemerkosaan. Artinya dalam kasus ini, untuk mencari keadilan tidak harus di pengadilan,” sebutnya.

Ia menyebutkan SP3 dalam kasus ini belum dikeluarkan. “Minggu depan akan dilakukan gelar pekara kasus tersebut. Setelah itu, kemungkinan akan diterbitkan SP3,” tandasnya.

Terpisah, Benny Sihotang yang coba dihubungi via telepon seluler, pesan singkat, dan whatsapp mengenai kasus yang menimpanya, tidak menjawab panggilan seluler, pesan singkat maupun whatsapp.

Sbelumnya, Benny Sihotang –yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Sumut— ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim, dalam kasus penipuan sebesar Rp1,7 miliar. Rusdi Taslim melaporkan perkara ini tertanggal 15 Februari 2018 terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar tahun 2018, dengan pagu sebesar Rp24 miliar.

Direktur Utama PD Pasar Horas saat itu dijabat yang Benny Harianto Sihotang, memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim.

Selanjutnya, Benny Sihotang disebutkan meminta uang kepada Rusdi Taslim. Rusdi menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang, untuk memberikan uang kepada Fernando Nainggolan alias Moses, lewat rekening. Tetapi proyek pembangunan Pasar Horas tidak kunjung ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.

Merasa jadi korban penipuan, Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut yang kemudian ditangani Subdit IV/Renakta. Namun karena penanganannya dinilai lambat, kasus diserahkan ke Subdit II/Harbangtah. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/