27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Terkait Wacana Penggunaan Mobil Listrik, Pemko Medan Segera Lelang Mobil Dinas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan memastikan segera mengganti sejumlah mobil dinas di lingkungan Pemko Medan dengan mobil listrik. Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan, penggantian mobil dinas berbahan bakar minyak dengan mobil listrik itu, dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

“Untuk menjalankan Instruksi Presiden, maka mobil dinas yang ada saat ini akan diganti dengan mobil listrik,” ungkap Bobby, Selasa (20/9).

Untuk itu, Bobby mengatakan, pihaknya bakal segera melelang seluruh mobil dinas yang ada di lingkup Pemko Medan. Pelelangan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden, agar mobil-mobil dinas tersebut dapat diganti dengan mobil listrik.

Sebagai langkah awal, Pemko Medan akan melelang mobil dinas milik Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan, Sekda Kota Medan, serta seluruh Kepala OPD lingkup Pemko Medan. Tak hanya itu, sejak Selasa, Pemko Medan juga mulai mendata mobil-mobil dinas lainnya yang sudah bisa dilelang.

“Pelelangan mobil dinas mulai hari ini (kemarin, red). Mobil pertama yang akan dilelang adalah mobil dinas wali kota, wakil wali kota, sekda, dan seluruh Kepala OPD,” ungkap Bobby.

Saat ditanya terkait berapa harga lelang mobil dinas Wali Kota Medan, Bobby mengaku, belum mengetahuinya. Sebab, Pemko Medan butuh rekomendasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memperkirakan berapa harga lelang mobil tersebut.

“Untuk harga, bukan kami yang menentukan. Tapi kami bekerja sama dengan KPKNL,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan, pada pengujung tahun ini, Sekda Kota Medan juga akan mendata dan mengecek persyaratan mobil dinas yang layak untuk dilelang.

“Karena persyaratan pelelangan juga banyak, satu di antaranya, mobil dinas harus sudah di atas 7 tahun, baru bisa dilelang. Makanya itu, ini seluruh mobil dinas Pemko Medan masih dalam tahap pengecekan,” jelas Bobby.

Bobby pun menargetkan, pada 2023 nanti, seluruh mobil dinas di Kota Medan sudah bisa menggunakan mobil listrik, sesuai arahan presiden.

“Nanti hasil lelangnya di 2023 akan dialokasikan untuk pembelian mobil dinas listrik,” ujarnya.

Untuk itu, dia pun berupaya agar pelelangan mobil dinas yang lama dapat dilakukan dalam tahun ini juga.

“Yang masih ada, mobil dinas yang masih menggunakan BBM, itu dicoba lelang dulu sebanyak-banyaknya di tahun ini juga,” beber Bobby.

Seperti diketahui, Inpres Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini, dikeluarkan dan mulai berlaku pada 13 September 2022.

Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan para gubernur, bupati/wali kota. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan memastikan segera mengganti sejumlah mobil dinas di lingkungan Pemko Medan dengan mobil listrik. Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan, penggantian mobil dinas berbahan bakar minyak dengan mobil listrik itu, dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

“Untuk menjalankan Instruksi Presiden, maka mobil dinas yang ada saat ini akan diganti dengan mobil listrik,” ungkap Bobby, Selasa (20/9).

Untuk itu, Bobby mengatakan, pihaknya bakal segera melelang seluruh mobil dinas yang ada di lingkup Pemko Medan. Pelelangan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden, agar mobil-mobil dinas tersebut dapat diganti dengan mobil listrik.

Sebagai langkah awal, Pemko Medan akan melelang mobil dinas milik Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan, Sekda Kota Medan, serta seluruh Kepala OPD lingkup Pemko Medan. Tak hanya itu, sejak Selasa, Pemko Medan juga mulai mendata mobil-mobil dinas lainnya yang sudah bisa dilelang.

“Pelelangan mobil dinas mulai hari ini (kemarin, red). Mobil pertama yang akan dilelang adalah mobil dinas wali kota, wakil wali kota, sekda, dan seluruh Kepala OPD,” ungkap Bobby.

Saat ditanya terkait berapa harga lelang mobil dinas Wali Kota Medan, Bobby mengaku, belum mengetahuinya. Sebab, Pemko Medan butuh rekomendasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memperkirakan berapa harga lelang mobil tersebut.

“Untuk harga, bukan kami yang menentukan. Tapi kami bekerja sama dengan KPKNL,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan, pada pengujung tahun ini, Sekda Kota Medan juga akan mendata dan mengecek persyaratan mobil dinas yang layak untuk dilelang.

“Karena persyaratan pelelangan juga banyak, satu di antaranya, mobil dinas harus sudah di atas 7 tahun, baru bisa dilelang. Makanya itu, ini seluruh mobil dinas Pemko Medan masih dalam tahap pengecekan,” jelas Bobby.

Bobby pun menargetkan, pada 2023 nanti, seluruh mobil dinas di Kota Medan sudah bisa menggunakan mobil listrik, sesuai arahan presiden.

“Nanti hasil lelangnya di 2023 akan dialokasikan untuk pembelian mobil dinas listrik,” ujarnya.

Untuk itu, dia pun berupaya agar pelelangan mobil dinas yang lama dapat dilakukan dalam tahun ini juga.

“Yang masih ada, mobil dinas yang masih menggunakan BBM, itu dicoba lelang dulu sebanyak-banyaknya di tahun ini juga,” beber Bobby.

Seperti diketahui, Inpres Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini, dikeluarkan dan mulai berlaku pada 13 September 2022.

Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan para gubernur, bupati/wali kota. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/