31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

BPKD Lebih Teknis dan Rinci

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan dilantik. Apa saja tugasnya? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution dengan Kepala BPKD Kota Medan Irwan Ritonga.

Bagaimana pengelolaannya?

Secara teknis BPKD nantinya akan mengatur secara lebih teknis dan rinci mengenain pengelolaan keuangan di Pemko Medan. Baik itu, pengelolaan pendapatan, anggaran ke SKPD, belanja hingga pencairan. Semuanya langsung di bawah kewenangan BPKD, nantinya BPKD juga akan bertambah tugas-tugasnya dari hanya sekadar mengelola keuangan. Sedangkan untuk restrukturisasi organisasi pengelola keuangan daerah Kota Medan dari Bagian Keuangan menjadi BPKD Kota Medan akan berlangsung dengan peleburan organisasi. Kepala BPKD sendiri merupakan pejabat eselon II yang mengelola anggaran dan bisa langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Medan, berbeda dengan eselon III yang dibawahi Sekda Kota Medan atau Asisten.

Bagaimana laporan anggarannya?
BPKD dapat bersentuhan langsung ke SKPD dengan berkoordinasi tanpa ada jarak ataupun batasan tertentu, selama ini prosesnya hanya ditangani pejabat eselon III. Tidak hanya itu, segala persoalan menyangkut anggaran nantinya juga dapat disampaikan langsung ke wali kota, tidak seperti selama ini yang terputus pada Sekda Kota Medan. Kalau selama ini ada masalah, koordinasinya ke asisten atau sekda. Maka sekarang, bisa langsung dilaporkan ke wali kota, memang sekda juga wajib diberikan laporan. Tapi ini semua dilakukan untuk keefisienan pengelolaan anggaran Pemko Medan.

Bagaimana dengan bagian keuangan?

Untuk bagian keuangan sendiri dihapus dari struktur Pemko Medan. Seluruh pegawai dan staf di bagian keuangan juga secara otomatis akan langsung melebur dan masuk menjadi pegawai BPKD. Yang dilantik seluruh pejabat eselon III dan IV mengisi jabatan di BPKD.

Bagaimana BPKD ke depannya?
Langkah awal saya akan berupaya meningkatkan kinerja dan kordinasi serta memahami persoalan keuangan dan pengelolaannya untuk dapat menjadi modal upaya peningkatan PAD dan APBD Kota Medan di tahun 2012 mendatang. Dimana, BPKD adalah perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi sangat khusus dibidang pengelolaan keuangan yang disusun dan diformulasikan baik dalam bentuk perencanaan anggaran, penata usahaan maupun pelaporan pertangungjawaban keuangan daerah. (*)

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan dilantik. Apa saja tugasnya? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution dengan Kepala BPKD Kota Medan Irwan Ritonga.

Bagaimana pengelolaannya?

Secara teknis BPKD nantinya akan mengatur secara lebih teknis dan rinci mengenain pengelolaan keuangan di Pemko Medan. Baik itu, pengelolaan pendapatan, anggaran ke SKPD, belanja hingga pencairan. Semuanya langsung di bawah kewenangan BPKD, nantinya BPKD juga akan bertambah tugas-tugasnya dari hanya sekadar mengelola keuangan. Sedangkan untuk restrukturisasi organisasi pengelola keuangan daerah Kota Medan dari Bagian Keuangan menjadi BPKD Kota Medan akan berlangsung dengan peleburan organisasi. Kepala BPKD sendiri merupakan pejabat eselon II yang mengelola anggaran dan bisa langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Medan, berbeda dengan eselon III yang dibawahi Sekda Kota Medan atau Asisten.

Bagaimana laporan anggarannya?
BPKD dapat bersentuhan langsung ke SKPD dengan berkoordinasi tanpa ada jarak ataupun batasan tertentu, selama ini prosesnya hanya ditangani pejabat eselon III. Tidak hanya itu, segala persoalan menyangkut anggaran nantinya juga dapat disampaikan langsung ke wali kota, tidak seperti selama ini yang terputus pada Sekda Kota Medan. Kalau selama ini ada masalah, koordinasinya ke asisten atau sekda. Maka sekarang, bisa langsung dilaporkan ke wali kota, memang sekda juga wajib diberikan laporan. Tapi ini semua dilakukan untuk keefisienan pengelolaan anggaran Pemko Medan.

Bagaimana dengan bagian keuangan?

Untuk bagian keuangan sendiri dihapus dari struktur Pemko Medan. Seluruh pegawai dan staf di bagian keuangan juga secara otomatis akan langsung melebur dan masuk menjadi pegawai BPKD. Yang dilantik seluruh pejabat eselon III dan IV mengisi jabatan di BPKD.

Bagaimana BPKD ke depannya?
Langkah awal saya akan berupaya meningkatkan kinerja dan kordinasi serta memahami persoalan keuangan dan pengelolaannya untuk dapat menjadi modal upaya peningkatan PAD dan APBD Kota Medan di tahun 2012 mendatang. Dimana, BPKD adalah perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi sangat khusus dibidang pengelolaan keuangan yang disusun dan diformulasikan baik dalam bentuk perencanaan anggaran, penata usahaan maupun pelaporan pertangungjawaban keuangan daerah. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/