25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pelayanan e-KTP Terkendala Terus

MEDAN-Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Medan terus berlangsung. Saat ini sudah 13 kecamatan yang melayani dan masih terdapat 8 kecamatan lagi yang belum dapat melayani karena masih terkendala koneksi jaringan ke pusat.

“Saat ini sudah ada 13 Kecamatan yang melayani dan tinggal 8 kecamatan lagi. Seluruhnya ada 50.378 masyarakat yang dilayani e-KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Darussalam Pohan, Kamis (20/10).

Darussalam menargetkan, seluruh kecamatan di Kota Medan akan terlayani hingga akhir tahun. Namun, hal itu juga bergantung kepada jaringan koneksi dan peralatan. “Target kita akhir tahun ini seluruh kecamatan di Kota Medan sudah dapat melayani e-KTP. Itupun kalau peralatannya sudah ada, kalau belum kita tunggu hingga akhir tahun,” jelas Darussalam.

Dikatakannya, saat ini proses entry data e-KTP masih membutuhkan waktu paling lama lima menit per orang. Dalam sehari, kantor camat dapat melayani sebanyak 300-400 warga. Pelayanan juga dilakukan hingga pukul 23.00 WIB.
“Memang saat ini masyarakat yang akan mengentry data masih antre, karena kita belum bisa menyesuaikan waktu masyarakat jam per jam. Kita undang masyarakat di hari tertentu, dan masyarakat wajib datang di hari tersebut. Kalau ditentukan jamnya kita khawatir ada masyarakat yang tidak bisa. Akibatnya di saat jam tersebut layanan kita kosong, makanya saat ini masyarakat yang akan mengurus e-KTP harus antre dulu,” terangnya.

Darussalam mengaku jumlah data masyarakat yang diundang sudah baku. Sehingga, kalaupun ada masyarakat yang akan pindah ke kawasan lain, maka dia tetap akan diundang dulu mengurus e-KTP di kecamatan sebelumnya baru setelah itu mengurus surat pindah ke kecamatan lain dan selanjutnya mengurus e-KTP di kecamatan tersebut.
“Kalau datanya sudah baku, dan data itulah yang menjadi acuan kita untuk mengundang masyarakat,” jelasnya sembari menyebutkan dalam pengurusan e-KTP warga tidak ada dipungut biaya apapun seluruh biaya ditanggung pemerintah pusat.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap menyebutkan, sejak dilaunchingnya pelayanan e-KTP 19 Agustus 2011 lalu, sejauh ini masih berlangsung dengan baik dan sudah ada 13 kecamatan, sedangkan delapan kecamatan lagi diperkirakan paling lambat 12 November 2011 sudah bisa melayani masyarakat.

Rahudman mengungkapkan saat ini proses pembuatan e-KTP masih tahap pendataan untuk disesuaikan dengan data base secara nasional, e-KTP dimaksud tidak langsung siap pada hari itu, masih harus ditunggu sampai masuk dalam data base. Selama e-KTP belum keluar, KTP manual yang masih berlaku masih tetap bisa digunakan. Dan masyarakat yang belum mendapat  mendapat undangan tidak perlu khawatir, semua masyarakat yang terdaftar sebagai warga Kota Medan pasti diundang untuk pembuatan e-KTP,” tandasnya. (adl)

MEDAN-Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Medan terus berlangsung. Saat ini sudah 13 kecamatan yang melayani dan masih terdapat 8 kecamatan lagi yang belum dapat melayani karena masih terkendala koneksi jaringan ke pusat.

“Saat ini sudah ada 13 Kecamatan yang melayani dan tinggal 8 kecamatan lagi. Seluruhnya ada 50.378 masyarakat yang dilayani e-KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Darussalam Pohan, Kamis (20/10).

Darussalam menargetkan, seluruh kecamatan di Kota Medan akan terlayani hingga akhir tahun. Namun, hal itu juga bergantung kepada jaringan koneksi dan peralatan. “Target kita akhir tahun ini seluruh kecamatan di Kota Medan sudah dapat melayani e-KTP. Itupun kalau peralatannya sudah ada, kalau belum kita tunggu hingga akhir tahun,” jelas Darussalam.

Dikatakannya, saat ini proses entry data e-KTP masih membutuhkan waktu paling lama lima menit per orang. Dalam sehari, kantor camat dapat melayani sebanyak 300-400 warga. Pelayanan juga dilakukan hingga pukul 23.00 WIB.
“Memang saat ini masyarakat yang akan mengentry data masih antre, karena kita belum bisa menyesuaikan waktu masyarakat jam per jam. Kita undang masyarakat di hari tertentu, dan masyarakat wajib datang di hari tersebut. Kalau ditentukan jamnya kita khawatir ada masyarakat yang tidak bisa. Akibatnya di saat jam tersebut layanan kita kosong, makanya saat ini masyarakat yang akan mengurus e-KTP harus antre dulu,” terangnya.

Darussalam mengaku jumlah data masyarakat yang diundang sudah baku. Sehingga, kalaupun ada masyarakat yang akan pindah ke kawasan lain, maka dia tetap akan diundang dulu mengurus e-KTP di kecamatan sebelumnya baru setelah itu mengurus surat pindah ke kecamatan lain dan selanjutnya mengurus e-KTP di kecamatan tersebut.
“Kalau datanya sudah baku, dan data itulah yang menjadi acuan kita untuk mengundang masyarakat,” jelasnya sembari menyebutkan dalam pengurusan e-KTP warga tidak ada dipungut biaya apapun seluruh biaya ditanggung pemerintah pusat.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap menyebutkan, sejak dilaunchingnya pelayanan e-KTP 19 Agustus 2011 lalu, sejauh ini masih berlangsung dengan baik dan sudah ada 13 kecamatan, sedangkan delapan kecamatan lagi diperkirakan paling lambat 12 November 2011 sudah bisa melayani masyarakat.

Rahudman mengungkapkan saat ini proses pembuatan e-KTP masih tahap pendataan untuk disesuaikan dengan data base secara nasional, e-KTP dimaksud tidak langsung siap pada hari itu, masih harus ditunggu sampai masuk dalam data base. Selama e-KTP belum keluar, KTP manual yang masih berlaku masih tetap bisa digunakan. Dan masyarakat yang belum mendapat  mendapat undangan tidak perlu khawatir, semua masyarakat yang terdaftar sebagai warga Kota Medan pasti diundang untuk pembuatan e-KTP,” tandasnya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/