29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pengacara Ngamuk-ngamuk

MEDAN-Seorang pengacara bernama Hasbi Sitorus mengamuk di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/10), karena ditolak majelis hakim untuk mendampingi kliennya yang terjerat kasus sabu-sabu.

Hasbi Sitorus berteriak-teriak memprotes sikap majelis hakim terdiri dari Asban Panjaitan, Baslin Sinaga dan Sherlywati, yang menolaknya karena ia anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI). Hal ini diketahui majelis hakim setelah Hasbi menunjukkan kartu advokatnya.

Hasbi juga tersinggung dengan sikap majelis hakim yang menyuruhnya meminta persetujuan jaksa penuntut umum (JPU) apakah dirinya boleh mendampingi kliennya atau tidak.

JPU menyatakan keberatan Hasbi mendampingi kliennya karena dia bukan anggota Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).

Hasbi pun langsung berdiri dan berteriak-teriak sambil keluar  ruang sidang Cakra IV.
“Tidak ada keadilan di sini, hukum sudah dibeli. Bagaimana mungkin majelis hakim bisa tunduk sama jaksa,”teriaknya sambil mengacung-acungkan tangannya.

Belum puas meluapkan emosinya, Hasbi pun menuju ruangan Ketua PN masih terus berteriak-teriak hingga menjadi tontonan pengunjung sidang.

Hasbi akhirnya diterima oleh Wakil Ketua PN Medan Surya Perdamaian. Begitu keluar dari ruangan Wakil Ketua PN Medan, Hasbi terlihat tenang dan emosinya telah reda.

Kepada wartawan, Hasbi mengatakan, seyogianya ia mendampingi kliennya Puput, dalam sidang pembacaan dakwaan perkara sabu-sabu seberat 100 gram. Menurutnya, kliennya yang seorang supir taksi itu telah dijebak oleh seorang bandar narkoba besar di Medan.

“Klien saya hanya supir taksi, bagaimana dia menghadapi persidangan sendirian. Dia hanya dijebak, dia tidak berdaya,”katanya.

Sementara itu, Humas PN Medan Achmad Guntur mengatakan, setiap advokat dari organisasi apapun boleh beracara di PN Medan asal telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi (PT).
“Pengadilan tidak melihat organisasinya. Asal sudah disumpah PT boleh beracara di PN Medan,”katanya. (rud)

MEDAN-Seorang pengacara bernama Hasbi Sitorus mengamuk di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/10), karena ditolak majelis hakim untuk mendampingi kliennya yang terjerat kasus sabu-sabu.

Hasbi Sitorus berteriak-teriak memprotes sikap majelis hakim terdiri dari Asban Panjaitan, Baslin Sinaga dan Sherlywati, yang menolaknya karena ia anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI). Hal ini diketahui majelis hakim setelah Hasbi menunjukkan kartu advokatnya.

Hasbi juga tersinggung dengan sikap majelis hakim yang menyuruhnya meminta persetujuan jaksa penuntut umum (JPU) apakah dirinya boleh mendampingi kliennya atau tidak.

JPU menyatakan keberatan Hasbi mendampingi kliennya karena dia bukan anggota Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).

Hasbi pun langsung berdiri dan berteriak-teriak sambil keluar  ruang sidang Cakra IV.
“Tidak ada keadilan di sini, hukum sudah dibeli. Bagaimana mungkin majelis hakim bisa tunduk sama jaksa,”teriaknya sambil mengacung-acungkan tangannya.

Belum puas meluapkan emosinya, Hasbi pun menuju ruangan Ketua PN masih terus berteriak-teriak hingga menjadi tontonan pengunjung sidang.

Hasbi akhirnya diterima oleh Wakil Ketua PN Medan Surya Perdamaian. Begitu keluar dari ruangan Wakil Ketua PN Medan, Hasbi terlihat tenang dan emosinya telah reda.

Kepada wartawan, Hasbi mengatakan, seyogianya ia mendampingi kliennya Puput, dalam sidang pembacaan dakwaan perkara sabu-sabu seberat 100 gram. Menurutnya, kliennya yang seorang supir taksi itu telah dijebak oleh seorang bandar narkoba besar di Medan.

“Klien saya hanya supir taksi, bagaimana dia menghadapi persidangan sendirian. Dia hanya dijebak, dia tidak berdaya,”katanya.

Sementara itu, Humas PN Medan Achmad Guntur mengatakan, setiap advokat dari organisasi apapun boleh beracara di PN Medan asal telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi (PT).
“Pengadilan tidak melihat organisasinya. Asal sudah disumpah PT boleh beracara di PN Medan,”katanya. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/