25 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Dirut Bursa Property Dipolisikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan diminta menghentikan (stanvas) pengerjaan bangunan di atas lahan berperkara di Jalan Asrama, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Permintaan ini disampaikan Ika selaku pemilik tanah, melalui kuasa hukumnya Taufik Siregar SH MHum kepada wartawan, di Medan.

“Penegak hukum kita minta untuk menindaklanjuti kepentingan laporan klien kami, Ika (pemilik tanah) dan kepentingan umum. Artinya, klien kami telah dirugikan dengan tindakan semena-mena, disinyalir dilakukan Dirut Bursa Property (BP), dengan melakukan penyerobotan tanah dan menutup akses kepentingan umum, untuk kepentingan Bursa Property” kata Taufik Siregar.

Menurut Taufik, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polresta Medan dengan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) Nomor : STTLP /2134/K/VIII/2014/Resta Medan tertanggal 25 Agustus 2014. Dalam kasus ini, Ika mengalami kerugian dengan hilangnya hak atas tanah seluas 953 meter persegi sesuai surat kepemilikan sertifikat hak milik No 3012 milik korban.

“Jika mengikuti harga nilai objek pajak (NJOP), klien kami dirugikan miliaran rupiah,” ungkapnya.

Taufik juga menambahkan, dari tiga orang saksi yang sudah memberikan keterangan sehubungan dengan tindakan BP tersebut di Polresta Medan yaitu Suratman selaku pegawai Kelurahan Dwikora, Yuhdi selaku Kepala Lingkungan VII, dan Zulfan Effendi Siregar (warga) menyatakan, benar Ika selaku pelapor dalam perkara ini sangat dirugikan atas akses pembukaan jalan menuju perumahan D’Casa Villa Ringroad Jalan Asrama yang dibangun BP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan diminta menghentikan (stanvas) pengerjaan bangunan di atas lahan berperkara di Jalan Asrama, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Permintaan ini disampaikan Ika selaku pemilik tanah, melalui kuasa hukumnya Taufik Siregar SH MHum kepada wartawan, di Medan.

“Penegak hukum kita minta untuk menindaklanjuti kepentingan laporan klien kami, Ika (pemilik tanah) dan kepentingan umum. Artinya, klien kami telah dirugikan dengan tindakan semena-mena, disinyalir dilakukan Dirut Bursa Property (BP), dengan melakukan penyerobotan tanah dan menutup akses kepentingan umum, untuk kepentingan Bursa Property” kata Taufik Siregar.

Menurut Taufik, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polresta Medan dengan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) Nomor : STTLP /2134/K/VIII/2014/Resta Medan tertanggal 25 Agustus 2014. Dalam kasus ini, Ika mengalami kerugian dengan hilangnya hak atas tanah seluas 953 meter persegi sesuai surat kepemilikan sertifikat hak milik No 3012 milik korban.

“Jika mengikuti harga nilai objek pajak (NJOP), klien kami dirugikan miliaran rupiah,” ungkapnya.

Taufik juga menambahkan, dari tiga orang saksi yang sudah memberikan keterangan sehubungan dengan tindakan BP tersebut di Polresta Medan yaitu Suratman selaku pegawai Kelurahan Dwikora, Yuhdi selaku Kepala Lingkungan VII, dan Zulfan Effendi Siregar (warga) menyatakan, benar Ika selaku pelapor dalam perkara ini sangat dirugikan atas akses pembukaan jalan menuju perumahan D’Casa Villa Ringroad Jalan Asrama yang dibangun BP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/