Site icon SumutPos

Kejari Medan Datangi Alamat Palsu

 SAKSI: Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji dan jajaran Direksi PT PLN (Persero) menjadi saksi dalam persidangan eks General Manager Chris Leo Manggaladi di Pengadilan Negeri Medan, belum lama ini.

SAKSI: Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji dan jajaran Direksi PT PLN (Persero) menjadi saksi dalam persidangan eks General Manager Chris Leo Manggaladi di Pengadilan Negeri Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman, terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Kitsbu Sektor Belawan sebesar Rp23,9 miliar, sudah ditetapkan sebagai borunan Kejari Medan.

Kini keberadaannya tengah diburuh untuk segera diamankan sesuai dengan putusan penahanan dari Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.”Pengadilan memberikan putusan, resikonya sama kita,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, M.Yusuf saat dikonfirmasi Sumutpos, di ruang kerjanya, Senin (20/10) siang.

Berdasarkan informasi, dalam surat permohonan pengajuan tahanan kota yang langsung dijamin secara pribadi oleh Dirut PT.PLN Nur Pamudji, ternyata alamat Ermawan palsu. Dimana, dalam surat permohonan tersebut disebutkan Jalan dr.Mansyur, Gang Berdikari Medan. Hal itu, terungkap ketika tim eksekusi Kejari Medan mendatangi alamat tersebut untuk menjemput paksa Ermawan.

“Alamat rumah palsu, anggota ke sana sudah beberapa bulan sudah tidak ditempati rumahnya sesuai dengan alamat terpidana Ermawan. Harusnya alamat itu cek dulu sebelumnya memberikan permohonan tersebut,” keluh Yusuf.

Dia sudah menginstruksi seluruh anggotanya di bawah pimpinan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Medan untuk melakukan pencarian keberadaan Ermawan saat ini. Akibatnya, Kejari Medan kalang kabut untuk mencarinya.”Kita pekan lalu sudah menjemput bola juga tidak ditemukan. Termasuk mencari saudara Ermawan ke Kantor dan sejumlah tempat tidak ada,” jelasnya.

Dengan ini, Kejari Medan akan kembali memperbaharui surat pencekalan keluar negeri terhadap Ermawan untuk mempersempit ruang gerak Ermawan melarikan diri keluar negeri.”Surat pencekalan sudah ada semenjak penyeledikan di Kejagung. Kita akan perbaruhi lagi, karena ada masa berlakunya surat pencakalan tersebut,” ujarnya.

Selain mencari keberadaannya, upaya yang lain dilakukan Kejari Medan melakukan kordinasi dan memanggil General Manejer (GM) PT.PLN Sumut, Bernadus Sudarmanta untuk dimintai pertanggungjawab sebagai pinjamin Ermawan dalam permohonan tahanan kota tersebut.”Sudah kita panggil Bernadus untuk menanyakan keberadaan Ermawan dan termasuk meminta pertanggungjawabnya. Begitu pengecara Ermawan juga tidak mengetahuinya,” tuturnya.

Sementara itu, Konsultan Hukum PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Kitsbu), Junaidi Madondang, SH meminta kepada Ermawan Arif Budiman agar mematuhi penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan No. 113/Pid.Sus.K/2014/PT-Mdn tanggal 6 Oktober 2014 karena penetapan penahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum upaya banding yang diajukan, sehingga harus dipatuhi “Dan sesungguhnya penetapan penahanan tersebut tidak mencerminkan bahwa Ir Ermawan Arif Budiman telah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Junaidi juga menegaskan, bahwa managemen PLN KITSBU tidak mengetahui keberadaan Ir Ermawan Arif Budiman. “Dan sampai saat ini pihak managemen KITSBU terus mengupayakan untuk mencari tahu keberadaan Ir Ermawan Arif Budiman, dan juga mengingat keahlian tegana Ir Ermawan Arif Budiman yang sangat dibutuhkan PLN KITSBU,” tegasnya.

Dalam putusan penahanan Ermawan yang ditetapkan 6 Oktober 2014, Yusuf menjelaskan bahwa uang negara yang digunakan untuk penjamin Ermawan sebesar Rp23,9 miliar sudah dikembalikan negara dan sebagai penggantinya Ermawan harus dilakukan penahanan.”Intinya anggota terus bekerja melakukan pengejaran terhadap Ermawan. Kita lakukan jemput bola lah,” ungkapnya dengan tegas.

Yusuf juga mengimbau kepada Ermawan untuk menyerahkan diri dan menunjukan etika baik dalam putusan dan penetapan penahan serta vonis yang ditetapkan PT.MEdan. (gus/ila)

Exit mobile version