Sedikitnya ada 20 unit rumah aset Pemko Medan masih dihuni mantan pejabat, khususnya pejabat eselon III. Karenanya, untuk menertibkan aset-aset tersebut, Pemko Medan membentuk Tim Penilai Aset guna menginventarisir seluruh aset yang masih dimiliki pejabat. Hal ini diungkapkan Kabag Aset dan Perlengkapan Pemko Medan H Muhammad Husni kepada wartawan koran ini Adlansyah Nasution, Jumat (18/11. Berikut petikan wawancaranya.
Apakah masih ada aset Pemko Medan berupa rumah dinas yang masih ditempeti mantan pejabat?
Ya, masih ada. Untuk rumah dinas, jumlahnya sekitar 20 unit yang masih ditempati mantan pejabat. Umumnya mereka menempati sudah di atas 20 tahun. Dari data kita, paling banyak rumah dinas mantan anggota DPRD Medan di Jalan Sidorukun. Penguasaan rumah dinas yang sampai saat ini terjadi akibat tidak adanya aturan dan peraturan yang mengikat sejak rumah tersebut dibangun. Alhasil, dengan sepengetahuan seadanya tersebut, penguasaan rumah dinas terjadi sampai saat ini.
Selain rumah mantan anggota DPRD Medan di Jalan Sidorukun, dimana lagi lokasi rumah dinas tersebut?
Dari data yang diketahui, rumah dinas itu berada di 11 kecamatan di Kota Medan, tepatnya seperti rumah di belakang Puskesmas samping UISU Jalan Sisingamangaraja, dekat kantor Dinas Kesehatan Kota Medan termasuk rumah yang ditempati mantan anggota DPRD Medan di Jalan Sidorukun. Namun, untuk status rumah dinas di Dinas Kesehatan Kota Medan itu tidak ditempati sama sekali. Sementara untuk yang lainnya, masih ditempati mantan pejabat. Khusus rumah dinas di 11 kantor kecamatan itu juga statusnya masih ada yang ditempati mantan camat.
Bisa Anda sebutkan, sejak kapan rumah dinas tersebut dibangun?
Untuk 11 rumah dinas di kantor kecamatan, dibangun sekitar era 1990-an. Saat itu, kecamatan di Medan masih 11 dan belum seperti saat ini berjumlah 21 kecamatan. Keberadaan rumah dinas itu pun persis berada di samping ataupun di belakang kantor kecamatan. Sedangkan rumah dinas di Puskesmas samping UISU Jalan Sisingamangaraja berstatus masih ditempati mantan Kepala Puskesmas sejak 1970-an. Jadi kalau sampai saat ini, tidak ada lagi rumah dinas baru. Karena harus ada klausul wali kota yang menetapkan bahwasanya sebuah rumah tergolong milik Pemko Medan atau tidak. Tak hanya itu, sesuai UU Agraria, kalau sudah ditempati lebih dari 20 tahun diperkenankan beralih kepemilikannya dan Permendagri No 17/2006, rumah dinas dapat dialihkan kepemilikannya. Namun, sejauh ini semua rumah itu masih tercatat asset Pemko Medan.
Bagiaman upaya Pemko untuk mendapatkan asetnya tersebut?
Saat ini sedang dicari payung hukum antara aturan yang satu dengan aturan yang baru untuk dapat mengambil kembali rumah dinas itu. Sebab, Pemko Medan juga harus mencari celah hukum yang dapat menegaskan rumah dinas itu dapat diambil kembali menjadi milik pemerintah dan dikosongkan. Untuk itu, Pemko Medan sedang melakukan penilaian aset melalui Tim Penilai Aset yang sudah dibentuk.
Saat ini sedang tahap penilaian, dari sebelumnya penataan asset dengan melakukan pendataan ulang terhadap aset Pemko Medan. Sekaligus, kita memperbaiki hasil audit BPK RI di tahun 2010 yang menyatakan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada Pemko Medan dengan catatan perbaikan pengelolaan aset.
Sebelumnya pendataan aset bagaimana?
Dari pengelolaan aset yang buruk sebelum menjabat sangat membutuhkan kerja ektra keras. Karena sejak saya masuk, data aset sama sekali tidak ada. Inilah yang perlu kita perbaiki. Selain pengelolaan, penempatan aset sesuai kedudukannya juga akan kita lakukan. Karena selain itu, dalam waktu dekat kita bersama Denpom, Polisi, Satpol PP dan Pemko Medan akan melakukan penyitaan terhadap mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat termasuk mantan anggota dewan. Kita akan menertibkan semuanya secara bertahap.(*)