25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Hari Ini Polresta Medan Gelar Razia Besar-besaran

Tak Lengkap Langsung Ditilang

MEDAN- Hari ini, Senin (21/11), Polresta Medan bekerjasama dengan Dishub Medan, Polisi Militer dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menggelar razia besar-besaran terhadap pengendara sepeda motor, becak bermotor (betor) dan terminal liar.

Dalam penindakan pengendara, tidak bisa lagi menitipkan pembayaran denda melalui petugas yang menindak, melainkan pengendara wajib melakukan proses sidang.

“Bagi pengendara yang di tindak atau kena tilang, tidak bisa menitipkan pembayaran denda kepada petugas yang menilang. Pengendara wajib melakukan prosedur yang berlaku dengan mengikuti sidang,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga melalui Kabag Ops Polresta Medan Kompol Yushfi Nasution, Minggu (20/11).

Menurut Yushfi, sebelum razia digelar, mereka telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata tertib berlalulintas. “Selain sosialisasi tentang tertib berlalulintas, kita juga sudah mengumumkan hal ini kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Yushfi, dalam gelar razia yang dipimpin langsung Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga, Polresta menurunkan 150 personel. Dia juga menjelaskan, Dalam gelar razia kendaraan bermotor tersebut, akan diturunkan tiga tim dengan sasaran yang sudah ditentukan.

Adapun sasaran yang dilakukan setiap, Tim I dipimpin Kasat Lantas Polresta Medan I Made Ari dengan target sasaran kendaraan roda dua dan roda tiga dengan target, kelengkapan kendaraan, kaca spion, helm, STNK, SIM dan pengendara yang tidak menyalakan lampu. Dalam rajia tersebut, tim beranggotakan Provost Polresta Medan, Polisi Militer, Sat Lantas Polresta Medan, Sat Sabara Polresta Medan.

Sedangkan Tim II dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polresta Medan, Kompol Beni, Kepala Satuan (Kasat) Binmas Kompol armen Hutahuruk beranggotakan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan laulintas (Sat Lantas)  Polresta Medan, Polisi Militer (PM), Satuan Sabhara (Sat Sahbara) Polresta Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Organda Medan melakukan penertiban terminal-terminal liar dan pool-pool angkutan umum yang melanggar izin dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan.

Sementara Tim III ditugaskan untuk menindak supir-supir angkot yang berhenti menurunkan penumpang dan menaikan penumpang di sembarang tempat dan larangan berhenti atau larangan parkir. Selain itu, I Made juga mengatakan, Tim III juga akan melakukan penindakan terhadap becak bermotor (Betor) yang melanggar larangan area bebas becak bermotor (Betor) seperti dibeberapa kawasan ditengah Kota Medan, di Jalan Sudirman dan Jalan Diponegero.

“Tiga tim ini sudah ada tugasnya masing-masing, dalam penindakan nanti, tidak ada tebang pilih. Dan pengendara yang dikena penindakan atau tilang. Silahkan mengikuti sidang. Karena petugas yang melakukan penindakan tidak bisa menerima titipan denda dari sipengendara,” tegas Yusfi.

Sementara Kasat Lantas Polresta Medan Kompol I Made Ary Pradana di sela-sela acara Menuju Medan Tertib Berlalulintas di Lapangan Merdeka Medan mengungkapkan, sedikitnya 270 personel gabungan Polri, Pemko Medan dan Organda akan melakukan penertiban terminal liar hari ini, Senin (21/11). Namun, lokasi penertiban tersebut masih di rahasiakan oleh Kasat Lantas Polresta Medan Kompol I Made Ary Pradana.

“Dengan 270 personel gabungan kita akan melakukan penertiban terhadap semua jenis angkutan liar dan betor. Kalau untuk titiknya, masih kita rahasiakan dan akan kita lakukan secara mendadak, karena ada tiga tim yang bergerak,” kata I Made Ary.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan Armansyah Lubis menamabahkan, pihaknya menurunkan 80 personel dalam penertiban ini. “Dishub sudah siap dengan 80 personelnya yang akan bergabung ke dalam tiga tim. Untuk lokasinya, kita rahasiakan agar tidak bocor,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap angkutan liar dan betor didampingi Polisi. “Kalau untuk pool dan agen liar akan langsung kita berikan penindakan dengan menurunkan plang yang berdiri di depan pool yang tidak boleh lagi berjualan tiket di tempat yang tidak diizinkan dan akan diarahkan ke Terminal Amplas. Sedangkan untuk betor, tidak akan kita perpanjang izinnya,” jelas Armansyah sembari menabahkan, kalau seluruh izin pool dan agen liar tersebut tidak ada.

Berdasarkan data Dishub Medan, lokasi terminal liar di Medan terdapat di sekitar Jalan Jamin Ginting ada 14 jasa angkutan, Jalan Sisingamangaraja ada 49 jasa angkutan, Jalan Asia ada 10 jasa angkutan dan Jalan Laksana ada 13 jasa angkutan. “Jenis kendaraannya berupa L-300. Taksi dan mini bus dan bus,” terangnya.

Sementara, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan dan Keluarga Besar Pengemudi dan Pemilik Kendaraan (Kesper) Medan mendukung penuh penertiban tersebut. “Penertiban yang dilakukan petugas gabungan yang dipimpin langsung Kapolresta Medan ini jangan dianggap para pengusaha angkutan liar plat hitam serta betor liar untuk berlibur dan beristirahat,” kata Ketua DPC Organda Kota Medan Drs Mont Gomery Munthe didampingi Kordinator Kesper, Sirait Situmeang di Kedai Kopi Kok Tong Plaza Carefour, Minggu (20/11) sore.

Dikatakan Gomery, Organda dan Kesper terus berjuang mendukung penertiban angkutan liar yang memakai plat hitam dan betor dari luar daerah yang beroperasi di Kota Medan. Karena mereka menilai, angkutan plat dan betor dari luar Medan merupakan pengemplang pajak bagi Pemko Medan.

“Kami (Organda dan Kesper), sangat bergembira terkait penertiban itu. Karena ini sudah membuat dunia tranportasi tidak bergairah akibat adanya angkutan liar yang tidak memiliki izin dan betor yang datang dari luar daerah sudah menjamur dan merajalela beroperasi di Kota Medan,” cetus Gomery yang baru seminggu dilantik.
Dengan tiga tim yang telah disiapkan, lanjutnya, penertiban bisa lebih maksimal. Organda dan Kesper juga akan menagih hasil penertiban tersebut.

“Akan kami tagih janjinya, karena ini merupakan operasi yang besar-besaran. Dan kami sangat menyesalkan ada oknum yang menepis kalau penertiban ini harus disosialisasikan dahulu. Padahal, didalam UU No 29 tahun 2009 sudah disosialisasikan dan tinggal pelaksanaan saja,” cetusnya.

Menurut Gomery, sudah saatnya Dishub melakukan penataan terhadap transportasi Kota Medan yang selama ini semrawut. “Inilah saatnya transportasi di Kota Medan harus ditata balik karena sudah semerawut. Akibatnya, Organda dan Kesper merasa dirugikan karena ini bukti tidak adanya kontribusi ke pemerintah. Karena selama ini yang membayar adalah yang memiliki izin sedangkan yang tidak berizin bebas berkeliaran,” jelasnya.

Untuk itu, tambahnya, bila pemerintah dan dinas terkait selesai melakukan penataan ini akan menjadi bukti sebagai momentum perbaikan di bidang transportasi. Tetapi bila tidak ada hasil, lebih bagus Dishub dibubarkan saja. “Bila penertiban ada hasilnya akan kami rayakan sebagai bentuk momentum perbaikan. Dan rencananya kami (Organda dan Kesper) akan melakukan apel akbar bersama pada Januari 2011 di Lapangan Benteng dengan tema penggalangan gerakan mendukung tertib berlalulintas,” bebernya.(mag-5/adl)

Tak Lengkap Langsung Ditilang

MEDAN- Hari ini, Senin (21/11), Polresta Medan bekerjasama dengan Dishub Medan, Polisi Militer dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menggelar razia besar-besaran terhadap pengendara sepeda motor, becak bermotor (betor) dan terminal liar.

Dalam penindakan pengendara, tidak bisa lagi menitipkan pembayaran denda melalui petugas yang menindak, melainkan pengendara wajib melakukan proses sidang.

“Bagi pengendara yang di tindak atau kena tilang, tidak bisa menitipkan pembayaran denda kepada petugas yang menilang. Pengendara wajib melakukan prosedur yang berlaku dengan mengikuti sidang,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga melalui Kabag Ops Polresta Medan Kompol Yushfi Nasution, Minggu (20/11).

Menurut Yushfi, sebelum razia digelar, mereka telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata tertib berlalulintas. “Selain sosialisasi tentang tertib berlalulintas, kita juga sudah mengumumkan hal ini kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Yushfi, dalam gelar razia yang dipimpin langsung Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga, Polresta menurunkan 150 personel. Dia juga menjelaskan, Dalam gelar razia kendaraan bermotor tersebut, akan diturunkan tiga tim dengan sasaran yang sudah ditentukan.

Adapun sasaran yang dilakukan setiap, Tim I dipimpin Kasat Lantas Polresta Medan I Made Ari dengan target sasaran kendaraan roda dua dan roda tiga dengan target, kelengkapan kendaraan, kaca spion, helm, STNK, SIM dan pengendara yang tidak menyalakan lampu. Dalam rajia tersebut, tim beranggotakan Provost Polresta Medan, Polisi Militer, Sat Lantas Polresta Medan, Sat Sabara Polresta Medan.

Sedangkan Tim II dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polresta Medan, Kompol Beni, Kepala Satuan (Kasat) Binmas Kompol armen Hutahuruk beranggotakan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan laulintas (Sat Lantas)  Polresta Medan, Polisi Militer (PM), Satuan Sabhara (Sat Sahbara) Polresta Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Organda Medan melakukan penertiban terminal-terminal liar dan pool-pool angkutan umum yang melanggar izin dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan.

Sementara Tim III ditugaskan untuk menindak supir-supir angkot yang berhenti menurunkan penumpang dan menaikan penumpang di sembarang tempat dan larangan berhenti atau larangan parkir. Selain itu, I Made juga mengatakan, Tim III juga akan melakukan penindakan terhadap becak bermotor (Betor) yang melanggar larangan area bebas becak bermotor (Betor) seperti dibeberapa kawasan ditengah Kota Medan, di Jalan Sudirman dan Jalan Diponegero.

“Tiga tim ini sudah ada tugasnya masing-masing, dalam penindakan nanti, tidak ada tebang pilih. Dan pengendara yang dikena penindakan atau tilang. Silahkan mengikuti sidang. Karena petugas yang melakukan penindakan tidak bisa menerima titipan denda dari sipengendara,” tegas Yusfi.

Sementara Kasat Lantas Polresta Medan Kompol I Made Ary Pradana di sela-sela acara Menuju Medan Tertib Berlalulintas di Lapangan Merdeka Medan mengungkapkan, sedikitnya 270 personel gabungan Polri, Pemko Medan dan Organda akan melakukan penertiban terminal liar hari ini, Senin (21/11). Namun, lokasi penertiban tersebut masih di rahasiakan oleh Kasat Lantas Polresta Medan Kompol I Made Ary Pradana.

“Dengan 270 personel gabungan kita akan melakukan penertiban terhadap semua jenis angkutan liar dan betor. Kalau untuk titiknya, masih kita rahasiakan dan akan kita lakukan secara mendadak, karena ada tiga tim yang bergerak,” kata I Made Ary.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan Armansyah Lubis menamabahkan, pihaknya menurunkan 80 personel dalam penertiban ini. “Dishub sudah siap dengan 80 personelnya yang akan bergabung ke dalam tiga tim. Untuk lokasinya, kita rahasiakan agar tidak bocor,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap angkutan liar dan betor didampingi Polisi. “Kalau untuk pool dan agen liar akan langsung kita berikan penindakan dengan menurunkan plang yang berdiri di depan pool yang tidak boleh lagi berjualan tiket di tempat yang tidak diizinkan dan akan diarahkan ke Terminal Amplas. Sedangkan untuk betor, tidak akan kita perpanjang izinnya,” jelas Armansyah sembari menabahkan, kalau seluruh izin pool dan agen liar tersebut tidak ada.

Berdasarkan data Dishub Medan, lokasi terminal liar di Medan terdapat di sekitar Jalan Jamin Ginting ada 14 jasa angkutan, Jalan Sisingamangaraja ada 49 jasa angkutan, Jalan Asia ada 10 jasa angkutan dan Jalan Laksana ada 13 jasa angkutan. “Jenis kendaraannya berupa L-300. Taksi dan mini bus dan bus,” terangnya.

Sementara, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan dan Keluarga Besar Pengemudi dan Pemilik Kendaraan (Kesper) Medan mendukung penuh penertiban tersebut. “Penertiban yang dilakukan petugas gabungan yang dipimpin langsung Kapolresta Medan ini jangan dianggap para pengusaha angkutan liar plat hitam serta betor liar untuk berlibur dan beristirahat,” kata Ketua DPC Organda Kota Medan Drs Mont Gomery Munthe didampingi Kordinator Kesper, Sirait Situmeang di Kedai Kopi Kok Tong Plaza Carefour, Minggu (20/11) sore.

Dikatakan Gomery, Organda dan Kesper terus berjuang mendukung penertiban angkutan liar yang memakai plat hitam dan betor dari luar daerah yang beroperasi di Kota Medan. Karena mereka menilai, angkutan plat dan betor dari luar Medan merupakan pengemplang pajak bagi Pemko Medan.

“Kami (Organda dan Kesper), sangat bergembira terkait penertiban itu. Karena ini sudah membuat dunia tranportasi tidak bergairah akibat adanya angkutan liar yang tidak memiliki izin dan betor yang datang dari luar daerah sudah menjamur dan merajalela beroperasi di Kota Medan,” cetus Gomery yang baru seminggu dilantik.
Dengan tiga tim yang telah disiapkan, lanjutnya, penertiban bisa lebih maksimal. Organda dan Kesper juga akan menagih hasil penertiban tersebut.

“Akan kami tagih janjinya, karena ini merupakan operasi yang besar-besaran. Dan kami sangat menyesalkan ada oknum yang menepis kalau penertiban ini harus disosialisasikan dahulu. Padahal, didalam UU No 29 tahun 2009 sudah disosialisasikan dan tinggal pelaksanaan saja,” cetusnya.

Menurut Gomery, sudah saatnya Dishub melakukan penataan terhadap transportasi Kota Medan yang selama ini semrawut. “Inilah saatnya transportasi di Kota Medan harus ditata balik karena sudah semerawut. Akibatnya, Organda dan Kesper merasa dirugikan karena ini bukti tidak adanya kontribusi ke pemerintah. Karena selama ini yang membayar adalah yang memiliki izin sedangkan yang tidak berizin bebas berkeliaran,” jelasnya.

Untuk itu, tambahnya, bila pemerintah dan dinas terkait selesai melakukan penataan ini akan menjadi bukti sebagai momentum perbaikan di bidang transportasi. Tetapi bila tidak ada hasil, lebih bagus Dishub dibubarkan saja. “Bila penertiban ada hasilnya akan kami rayakan sebagai bentuk momentum perbaikan. Dan rencananya kami (Organda dan Kesper) akan melakukan apel akbar bersama pada Januari 2011 di Lapangan Benteng dengan tema penggalangan gerakan mendukung tertib berlalulintas,” bebernya.(mag-5/adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/