27 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Mediasi Buntu, Warga Pertanyakan IMB

Truk Hilir Mudik Masuk Gudang di Jalan Air Bersih

MEDAN-Mediasi antara warga Blok 70 Jalan Air Bersih Ujung dengan pemilik gudang yang dipermasalahkan warga oleh pihak Kecamatan Medan Denai, di kantor Sekretariat Kecamatan Jalan Pancasila Medan tak menemukan titik terang alias buntu, Selasa (20/11). Warga bersikeras mempertanyakan surat izin mendirikan bangunan (IMB) gudang yang bikin resah warga.

“Kita akan terus mempertanyakan surat izin mendirikan bangunan gudang itu. Apakah bangunan gudang itu diperuntukkan untuk bangunan rumah atau gudang,”ucap Sebastian Silitongga, salah satu warga warga.

Menurutnya, apabila pembangunan gudangan itu mempunyai surat izin yang sesuai, warga tidak akan keberatan.

“Kita tidak tidak tahu tentang bagunanan itu. Apakah akan dibangun gudang atau dibangun rumah tempat tinggal. Tapi, yang jelas bangunan itu kita lihat telah menyalahi atuaran. Pasalnya, temboknya saja dibuat setinggi dua meter lebih dan hampir setiap hari truk selalu melintas dan terkadang masuk ke lokasi bangunan itu,”terangnya.

Sehingga, bila warga komplek Blok 70 yang kerap keluar masuk terganggu dengan tembok yang berdiri dibangun sampai 2 meter lebih itu.
“Setahu saya, tembok itu berdiri harus 1,5 meter. Sehingga, tidak mengganggu keluar masuk kendaraan,”ucapnya.

Warga lainnya, Samosir juga mempertanyakan apakah bangunan itu berdiri sebagai gudang atau rumah tempat tinggal. Sementara itu, informasi yang didapat dari pihak Tata Ruang Bangunan Kota Medan bahwa surat izin mendirikan bangunan diperuntukkan untuk rumah tempat tinggal.

“Artinya bangunan itu telah menyalahi aturan. Kalau saja bangunan itu untuk membuat rumah tinggal kami warga setempat tidak akan menolak,” ucapnya.
Sementara itu, Sianturi perwakilan dari pemiliki gudang menjelaskan bahwa bangunan itu memiliki surat izin mendirikan bangunan yang sah.
Sekretaris Camat Medan Denai, M Andi Syahputra menyebutkan sepanjang ada surat izin mendirikan bangunan yang lengkap atas mendirikan bangunan di Jalan Air Besih Kelurahan Binjai itu, warga tidak akan menolak berdirinya bangunan itu.

“Saya yakin warga setempat akan senang bila sang pemilik melengkapi surat izin mendirikan bangunan,”cetusnya.
Lagi pula, lanjut Andi, kita telah mendengar bersama-sama dari perkataan warga tadi bahwa warga tidak keberatan bila sang pemilik melangkapi surat izin mendirikan bangunan. (omi)

Truk Hilir Mudik Masuk Gudang di Jalan Air Bersih

MEDAN-Mediasi antara warga Blok 70 Jalan Air Bersih Ujung dengan pemilik gudang yang dipermasalahkan warga oleh pihak Kecamatan Medan Denai, di kantor Sekretariat Kecamatan Jalan Pancasila Medan tak menemukan titik terang alias buntu, Selasa (20/11). Warga bersikeras mempertanyakan surat izin mendirikan bangunan (IMB) gudang yang bikin resah warga.

“Kita akan terus mempertanyakan surat izin mendirikan bangunan gudang itu. Apakah bangunan gudang itu diperuntukkan untuk bangunan rumah atau gudang,”ucap Sebastian Silitongga, salah satu warga warga.

Menurutnya, apabila pembangunan gudangan itu mempunyai surat izin yang sesuai, warga tidak akan keberatan.

“Kita tidak tidak tahu tentang bagunanan itu. Apakah akan dibangun gudang atau dibangun rumah tempat tinggal. Tapi, yang jelas bangunan itu kita lihat telah menyalahi atuaran. Pasalnya, temboknya saja dibuat setinggi dua meter lebih dan hampir setiap hari truk selalu melintas dan terkadang masuk ke lokasi bangunan itu,”terangnya.

Sehingga, bila warga komplek Blok 70 yang kerap keluar masuk terganggu dengan tembok yang berdiri dibangun sampai 2 meter lebih itu.
“Setahu saya, tembok itu berdiri harus 1,5 meter. Sehingga, tidak mengganggu keluar masuk kendaraan,”ucapnya.

Warga lainnya, Samosir juga mempertanyakan apakah bangunan itu berdiri sebagai gudang atau rumah tempat tinggal. Sementara itu, informasi yang didapat dari pihak Tata Ruang Bangunan Kota Medan bahwa surat izin mendirikan bangunan diperuntukkan untuk rumah tempat tinggal.

“Artinya bangunan itu telah menyalahi aturan. Kalau saja bangunan itu untuk membuat rumah tinggal kami warga setempat tidak akan menolak,” ucapnya.
Sementara itu, Sianturi perwakilan dari pemiliki gudang menjelaskan bahwa bangunan itu memiliki surat izin mendirikan bangunan yang sah.
Sekretaris Camat Medan Denai, M Andi Syahputra menyebutkan sepanjang ada surat izin mendirikan bangunan yang lengkap atas mendirikan bangunan di Jalan Air Besih Kelurahan Binjai itu, warga tidak akan menolak berdirinya bangunan itu.

“Saya yakin warga setempat akan senang bila sang pemilik melengkapi surat izin mendirikan bangunan,”cetusnya.
Lagi pula, lanjut Andi, kita telah mendengar bersama-sama dari perkataan warga tadi bahwa warga tidak keberatan bila sang pemilik melangkapi surat izin mendirikan bangunan. (omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/