MEDAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor pajak hotel dinilai bocor setiap tahunnya karena pengawasannya tidak terkontrol secara maksimal. Terbukti puluhan hotel di Kota Medan tak mau membayar pajak yang dibebankan setiap bulannya.
Kemudian lemahnya sanksi yang diberikan dan tindakkan tegas terhadap hotel yang menunggak pajaknya. “Sudah berulang kali kita surati, dan kita beri peringatan namun tidak juga mau membayar,” ucap Kabid Pendataan dan Penetapan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan Nawawi Lubis, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Medan dan perwakilan dari Hotel 61, Selasa (20/11).
Unsur komisi C yang hadir dalam rapat tersebut yakni A Hie (Ketua), Jumadi, dan M Faisal Nasution. Sementara Manajer Operasional Hotel 61 Hendri, dan staf Dispenda Kiki dan Reza.
Nawawi menjelaskan jumlah hotel yang berdiri di kota Medan saat ini sebanyak 175 unit. Terdiri dari bintang lima sebanyak 5 unit, bintang 4 sebanyak enam unit, bintang 3 sebanyak 18 unit, bintang dua sebanyak 2 unit, bintang 1 sebanyak 16 unit, melati 3 sebanyak 46 unit, melati 2 sebanyak 32 unit, dan hotel melati sebanyak 50 unit.
“Paling banyak yang tidak mau membayar itu di kelas melati dua dan melati satu,”ucapnya.
Dari puluhan hotel kelas melati yang tidak membayarkan pajaknya itu nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Pihaknya sudah menyurati hingga surat teguran tiga tetap juga tidak ditaati. Sementara, dalam aturannya tidak bisa dilakukan penindakan. Sebab, kewenangan Dispenda hanya penagihan pajak.
“Sebetulnya ada surat paksa, namun belum kita bentuk. Timnya juga belum ada. Bahkan surat paksa ini di seluruh Indonesia pun tidak bisa diterapkan, mungkin pengaruh kultur,” tambah Nawawi.
Namun begitu, pihaknya sedang membuat sistem lain bekoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota “Kita sudah buat surat kepada Wali Kota agar pengurusan perpanjangan perizinan harus ada rekomendasi pajak dari Dinas Pendapatan,” ungkap Nawawi.
Sementara Ketua Komisi C, A Hie mempertanyakan kenapa tidak ada tindakan terhadap hotel yang jelas-jelas tidak membayar pajak.
“Belum lagi terhadap hotel-hotel rutin yang membayar pajak hanya saja tidak memberikan data terbuka tentang pendapatannya,”jelasnya.
Terkait Hotel 61, kata Nawawi, merupakan salah satu hotel yang rutin bayar pajak. Hanya saja besaran nilainya berbeda. Sebab, sesuai aturan pajak dikenakan 10 persen dari pendapatan hotel. (gus)