27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pekan Ini, Dikonsinyasi ke PN Medan

Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Tinggal 8 Persil Lagi

MEDAN- Dari 130 lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang Pos, masih terdapat 8 persil (bidang tanah) lagi yang belum diganti rugi. Untuk itu, dalam pekan ini Pemko Medan akan segera melakukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Pembebasan lahan Fly Over Simpang Pos tinggal 8 persil lagi. Hari ini proses pembebasan lahan fly over berakhir, warga yang tidak mau menerima ganti rugi silahkan saja ambil ganti ruginya di pengadilan. Kita harapkan warga dapat menghargai nilai yang sudah ditetapkan, karena itu hasil penelitian dari tim apresial,” kata Kadis TRTB Kota Medan Syampurno Pohan di sela-sela acara coffe morning dengan wartawan di Hotel Emerald Garden, Selasa (20/12) siang.

Dikatakannya, surat untuk konsinyasi sudah disiapkan oleh Dinas TRTB dan sudah diserahkan ke Sekda Kota Medan, Syiful Bahri di Balai Kota Medan untuk ditandatanganinya. Dengan begitun akhir bulan ini Pemko Medan akan menyerahkan dana ganti rugi lahan ke Pengadilan Negeri Medan.

Diketahui, Pemko Medan memberikan batas waktu ganti rugi terhadap lahan milik warga di kawasan Jalan Jamin Ginting dan AH Nasution hingga akhir November ini. Bagi warga yang belum bersedia diganti rugi, maka akan dilakukan konsinyasi ke pengadilan.

“Kita tidak mau gara-gara segelintir masyarakat menghambat dua juta delapan ratus kepentingan masyarakat Medan,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Thomas Sinuhadji menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya konsinyasi ke PN Medan dalam tempo dua minggu ke depan. Langkah itu diambil mengingat saat ini prosesnya sedang dilakukan dengan tindakan pendekatan persuasif dari Kelurahan Kwala Bekala.(adl)

Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Tinggal 8 Persil Lagi

MEDAN- Dari 130 lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang Pos, masih terdapat 8 persil (bidang tanah) lagi yang belum diganti rugi. Untuk itu, dalam pekan ini Pemko Medan akan segera melakukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Pembebasan lahan Fly Over Simpang Pos tinggal 8 persil lagi. Hari ini proses pembebasan lahan fly over berakhir, warga yang tidak mau menerima ganti rugi silahkan saja ambil ganti ruginya di pengadilan. Kita harapkan warga dapat menghargai nilai yang sudah ditetapkan, karena itu hasil penelitian dari tim apresial,” kata Kadis TRTB Kota Medan Syampurno Pohan di sela-sela acara coffe morning dengan wartawan di Hotel Emerald Garden, Selasa (20/12) siang.

Dikatakannya, surat untuk konsinyasi sudah disiapkan oleh Dinas TRTB dan sudah diserahkan ke Sekda Kota Medan, Syiful Bahri di Balai Kota Medan untuk ditandatanganinya. Dengan begitun akhir bulan ini Pemko Medan akan menyerahkan dana ganti rugi lahan ke Pengadilan Negeri Medan.

Diketahui, Pemko Medan memberikan batas waktu ganti rugi terhadap lahan milik warga di kawasan Jalan Jamin Ginting dan AH Nasution hingga akhir November ini. Bagi warga yang belum bersedia diganti rugi, maka akan dilakukan konsinyasi ke pengadilan.

“Kita tidak mau gara-gara segelintir masyarakat menghambat dua juta delapan ratus kepentingan masyarakat Medan,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Thomas Sinuhadji menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya konsinyasi ke PN Medan dalam tempo dua minggu ke depan. Langkah itu diambil mengingat saat ini prosesnya sedang dilakukan dengan tindakan pendekatan persuasif dari Kelurahan Kwala Bekala.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/