MEDAN, SUMUTPOS.CO – Revitalisasi Terminal Amplas akhirnya rampung. Untuk mendapatkan lisensi izin operasional Terminal Amplas Baru Tipe A, Balai Pengelola Transaksi Darat (BPTD) Wilayah II Sumatera Utara melakukan uji coba yang dimulai Senin (19/12), kemarin.
Dalam masa uji coba kemarin, Terminal Amplas Baru Tipe A yang terletak di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas itu, tampak sepi dari aktivitas para penumpang maupun perusahaan otobus, Selasa (20/12). “Uji coba Terminal Amplas sudah dilaksanakan sejak 19 Desember, kemarin. Rencananya terminal ini akan diresmikan pada Januari 2023,” kata Kepala BPTD Wilayah II Sumatera Utara, Batara saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (20/12).
Menurut Batara, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: PM 40 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, ada 6 jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat atau penumpang di Terminal Amplas, yakni pelayanan keselamatan, pelayanan keamanan, pelayanan kehandalan atau keteraturan. Kemudian pelayanan kenyamanan, pelayanan kemudahan atau keterjangkauan, dan pelayanan kesetaraan.
Sementara fasitas yang tersedia untuk menunjang pelayanan tersebut antara lain, loket penjualan tiket, lajur pejalan kaki, ruang tunggu yang nyaman, toilet umum dan toilet disabilitas, ruang laktasi, tempat bermain anak, tenan-tenan, tempat penitipan barang, tempat parkir kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan lainnya. Untuk kapasitas atau daya tampung penumpang dan bus Terminal Amplas saat ini, Batara mengungkapkan, bisa menampung sekitar 514 penumpang/m2. Sedangkan untuk kapasitas bus yaitu 22 bus AKAP dan 23 bus AKDP. “Di mana Terminal Penumpang Tipa A Amplas ini berkonsep dengan commuter,” tutur Batara.
Lantas, bagaimana dengan keberadaan operator atau perusahaan bus, yang selama ini melakukan operasionalnya di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan? Batara mengatakan, BPTD Wilayah II Sumatera Utara akan berkoordinasi dengan Dishub Sumut dan Kota Medan untuk menyosialisasikan dan menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. Di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan, terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
“Jadi kita bersama Dishub Sumut dan Kota Medan akan mengimbau operator bus agar menaik-turunkan penumpang di terminal, khususnya Terminal Tipe A Amplas. Apabila operator bus melanggar peraturan tersebut, maka akan diberikan surat teguran. Apabila operator bus masih melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Batara juga mengungkapkan, ke depannya akan dibangun fasilitas lainnya di kawasan Terminal Amplas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, seperti pusat bisnis dan hotel, yang berada di persis di Terminal tipe A itu. “Ke depan akan direncanakan pembangunan pusat bisnis dan hotel di sebelah Terminal Amplas, yang terkoneksi dengan jembatan penghubung ke Terminal Amplas,” ungkapnya.
Dengan dioperasikannya terminal termegah di Sumut ini, Batara berharap dapat mendukung keterpaduan layanan angkutan kota dan antar provinsi, serta dapat melayani masyarakat. Baik penumpang maupun operator bus dengan lebih baik. “Selain itu, diharapkan dapat mendukung program transmetro deli ‘Buy The Service’ dan angkutan pemandu moda dari Bandara Kualanamu, Stasiun Kereta Api dan Pelabuhan,” kata Batara.
Amatan Sumut Pos, bangunan fisik Terminal Amplas Baru Tipe A yang memiliki dua lantai. Bangunannya terlihat lebih modern seperti layaknya di Bandara. Kepala Terminal Amplas Tipe A Edim Manurung mengatakan, dalam pembangunan fisik serta sarana dan prasarana penunjang operasional masih terdapat bagian yang harus disempurnakan.
Sementara untuk pemindahan loket para perusahaan otobus yang ada disepanjang Jalan Sisingamangaraja ke Terminal Amplas Baru Tipe A, akan dilakukan secara bertahap. “Jadi diharapkan dengan pemindahan beberapa loket, operasional mereka yang ada di Jalan Sisingamangaraja dapat mengurangi tingkat kemacetan disepanjang jalan tersebut,” jelasnya.
Dalam uji coba ini, Terminal Amplas Baru Tipe A akan beroperasi penuh keesokan harinya, namun ada beberapa angkutan yang masih beroperasi di Terminal Amplas yang lama. “Menurut petunjuk yang saya dapat dari Pimpinan Bapak Kepala Balai, setelah satu hari uji coba, kami akan mengoperasikan penuh di Terminal Amplas Baru Tipe A, dalam rangka mendukung kegiatan operasional posko angkutan darat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022,” ucapnya.
Ia mengatakan, untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat dalam memilih angkutan multimoda transportasi darat dibidang bus, pihaknya terus berbenah. “Tetap kami fungsikan Terminal Amplas yang lama untuk kegiatan fungsi layak jalan bus beserta mendata angkutan bus yang akan berangkat maupun yang tiba dari luar Kota Medan baik itu bus Angkutan Kota Antar Provinsi atau AKAP maupun Angkutan Kota Dalam Provinsi atau AKDP,” ucapnya.
Ia mengaku sampai sekarang masih menunggu arahan dan petunjuk dari pimpinan untuk peresmiannya namun tahapan itu akan mengarah kesana tetapi sampai saat ini masih tahap uji coba terlebih dahulu. “Untuk mendapatkan lisensi izin operasional Terminal Amplas Baru Tipe A dari Kementrian Perhubungan Darat serta mengatur regulasi kedatangan bus maupun angkutan penumpang harus mengarahkannya sampai fungsi layak jalan dari bus tersebut terpenuhi,” pungkasnya. (gus/adz)