30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kasus Amuk Penumpang, Heru-Lion Air Berdamai

Polisi Curiga Ada Unsur Pemaksaan

MEDAN- Kasus pemecahan kaca outlet Lion Air oleh Heru Frans Ziko Silaban (30) warga Komplek BP2IP, Sukadiri, Tangerang berujung damai. Kedua belah pihak tidak saling menuntut dan saling mengganti kerugian.

“Pihak Lion Air sudah mengganti kembali tiket Heru dan tidak ada dipungut biaya apa pun, hanya saja Heru harus mengganti kaca yang dipecahkannya karena itu milik BUMN, sedangkan biaya perobatan Heru akibat memukul kaca ditanggung bersama antara kedua belah pihak,” kata Staff Duty Manager OIC Bandara Polonia Medan, Ali Sofyan, di ruang kerjanya, Sabtu (21/1).

Menurut Ali, usai perdamaian, Heru kembali pulang malam itu juga dengan tiket yang diberikan Lion Air.”Heru sudah pulang tadi malam (Jumat, 20/1, Red) pukul 20.15 WIB ke Tangerang,” jelasnya.

Bagimana tentang laporan Lion Air di Polsekta Medan Baru? Menurut Staff Lion Air Polonia Medan, Yuzar Amrizal yang secara terpisah ditemui Sumut Pos mengatakan karena sudah terlanjur mengadu maka sepenuhnya diserahkan ke Polsekta Medan Baru. “Kasusnya memang sudah sempat dilaporkan ke Mapolsekta Medan Baru, Jumat (20/1) sore 14.30 WIB, tapi kan sudah ada perdamaian dengan Heru dengan Lion Air, kalau tindaklanjutnya silahkan tanya ke Pak polisinya saja bang,” bilangnya.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Dony Alexander SIk mengakui bahwa pihak Lion Air sudah melaporkan Heru ke Polsekta Medan Baru, Jumat sore sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat ini, tambah Dony, pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah saksi termasuk Heru, sendiri. “Semua sudah kita mintai keterangan dan kedua belah pihak sudah ada titik temu,” pungkasnya.

Bagimana dengan perdamaian kedua belah pihak, apakah kasus tetap lanjut? Mendengar pertanyaan wartawan koran ini, Dony kaget. “Wah, saya saja baru tahu dari kamu,” jawab perwira yang baru naik pangkat satu melati ini.

Kata Dony jika kedua belah pihak sudah berdamai, maka masalahnya selesai. Hanya saja, lanjut Dony, pihaknya berhak menyelidiki bentuk perdamaian yang dilakukan antara Lion Air dengan Heru.

“Kita dulu lihat bentuk perdamaiannya ada unsur paksaan atau tidak,” tegasnya sambil menutup pembicaraan.

Menanggapi amuk Heru yang meninju loket penjulan tiket Lion Air karena telat berangkat, Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi angkat bicara. Menurut Farid dalam permasalahan maskapai penerbangan, konsumen selalu dalam pihak yang terkalahkan. “Maskapai selalu diskriminasi terhadap konsumen. Mereka berlindung dengan aturan-aturan (SOP) yang sebenarnya dilanggar sendiri. Penumpang selalu saja dikalahkan dengan aturan yang dibuat mereka,” ucap Farid.

Dekan Fakultas Hukum UMSU ini menganjurkan konsumen yang merasa dirugikan seharusnya melakukan gugatan dengan mengadu ke badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK). “Setiap warga sebagai konsumen yang merasa dirugikan punya hak untuk melayangkan gugatan dan mengajukannya ke BPSK,” jelas Farid.

Dirinya juga mengungkapkan sistem perjanjian antara konsumen dan perusahaan maskapai banyak merugikan penumpang.

Dalam permasalahan ini, kata Farid, seharusnya pemerintahan mengambil sikap, sehingga warga yang menjadi konsumen mempunyai hak sewajarnya. “Pemerintah harus mengambil sikap dengan perjanjian antara calon penumpang dengan maskapai, agar penumpang mempunyai hak sewajarnya,” katanya. (jon/gus)

Polisi Curiga Ada Unsur Pemaksaan

MEDAN- Kasus pemecahan kaca outlet Lion Air oleh Heru Frans Ziko Silaban (30) warga Komplek BP2IP, Sukadiri, Tangerang berujung damai. Kedua belah pihak tidak saling menuntut dan saling mengganti kerugian.

“Pihak Lion Air sudah mengganti kembali tiket Heru dan tidak ada dipungut biaya apa pun, hanya saja Heru harus mengganti kaca yang dipecahkannya karena itu milik BUMN, sedangkan biaya perobatan Heru akibat memukul kaca ditanggung bersama antara kedua belah pihak,” kata Staff Duty Manager OIC Bandara Polonia Medan, Ali Sofyan, di ruang kerjanya, Sabtu (21/1).

Menurut Ali, usai perdamaian, Heru kembali pulang malam itu juga dengan tiket yang diberikan Lion Air.”Heru sudah pulang tadi malam (Jumat, 20/1, Red) pukul 20.15 WIB ke Tangerang,” jelasnya.

Bagimana tentang laporan Lion Air di Polsekta Medan Baru? Menurut Staff Lion Air Polonia Medan, Yuzar Amrizal yang secara terpisah ditemui Sumut Pos mengatakan karena sudah terlanjur mengadu maka sepenuhnya diserahkan ke Polsekta Medan Baru. “Kasusnya memang sudah sempat dilaporkan ke Mapolsekta Medan Baru, Jumat (20/1) sore 14.30 WIB, tapi kan sudah ada perdamaian dengan Heru dengan Lion Air, kalau tindaklanjutnya silahkan tanya ke Pak polisinya saja bang,” bilangnya.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Dony Alexander SIk mengakui bahwa pihak Lion Air sudah melaporkan Heru ke Polsekta Medan Baru, Jumat sore sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat ini, tambah Dony, pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah saksi termasuk Heru, sendiri. “Semua sudah kita mintai keterangan dan kedua belah pihak sudah ada titik temu,” pungkasnya.

Bagimana dengan perdamaian kedua belah pihak, apakah kasus tetap lanjut? Mendengar pertanyaan wartawan koran ini, Dony kaget. “Wah, saya saja baru tahu dari kamu,” jawab perwira yang baru naik pangkat satu melati ini.

Kata Dony jika kedua belah pihak sudah berdamai, maka masalahnya selesai. Hanya saja, lanjut Dony, pihaknya berhak menyelidiki bentuk perdamaian yang dilakukan antara Lion Air dengan Heru.

“Kita dulu lihat bentuk perdamaiannya ada unsur paksaan atau tidak,” tegasnya sambil menutup pembicaraan.

Menanggapi amuk Heru yang meninju loket penjulan tiket Lion Air karena telat berangkat, Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi angkat bicara. Menurut Farid dalam permasalahan maskapai penerbangan, konsumen selalu dalam pihak yang terkalahkan. “Maskapai selalu diskriminasi terhadap konsumen. Mereka berlindung dengan aturan-aturan (SOP) yang sebenarnya dilanggar sendiri. Penumpang selalu saja dikalahkan dengan aturan yang dibuat mereka,” ucap Farid.

Dekan Fakultas Hukum UMSU ini menganjurkan konsumen yang merasa dirugikan seharusnya melakukan gugatan dengan mengadu ke badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK). “Setiap warga sebagai konsumen yang merasa dirugikan punya hak untuk melayangkan gugatan dan mengajukannya ke BPSK,” jelas Farid.

Dirinya juga mengungkapkan sistem perjanjian antara konsumen dan perusahaan maskapai banyak merugikan penumpang.

Dalam permasalahan ini, kata Farid, seharusnya pemerintahan mengambil sikap, sehingga warga yang menjadi konsumen mempunyai hak sewajarnya. “Pemerintah harus mengambil sikap dengan perjanjian antara calon penumpang dengan maskapai, agar penumpang mempunyai hak sewajarnya,” katanya. (jon/gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/