30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pedagang Sukaramai Sulit Diatur

MEDAN-Dalam upaya memperolah Piala Adipura, Pemko Medan terus berupaya melakukan berbagai cara. Salah satunya dengan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK 5) yang berada di Pasar Sukaramai.

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS SEMPIT: Pedagang Pasar Sukaramai yang menggelar dagangannya di pinggir jalan AR Hakim membuat ruas di jalan tersebut sulit dilewati pengendara.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
SEMPIT: Pedagang Pasar Sukaramai yang menggelar dagangannya di pinggir jalan AR Hakim membuat ruas di jalan tersebut sulit dilewati pengendara.

Kepala Pasar Sukaramai Kota Medan J Simarmata menyebut jika dalam dua hari terakhir pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima, sesuai dengan instruksi Plt. Wali Kota Medan melalui Dirut PD Pasar Benni Sihotang.

Simarmata mengatakan bahwa para pedagang ngotot untuk terus berdagang, karena menurutnya mereka telah lebih dulu berdagang di sana sebelum Pasar Sukaramai dilalap Si Jago Mmerah pada tahun 2010 silam.

Namun begitu, Simarmata mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan hingga badan jalan. “Saya akui bahwa untuk menertibkan pedagang kaki lima bukanlah pekerjaan yang mudah. Jujur saja, saya merasa kewalahan,” ujar Simarmata, Selasa (21/1).

Menurut catatan, pedagang resmi yang kiosnya hangus terbakar pada tahun 2010 lalu berjumlah 431 pedagang. Jumlah itu sesuai dengan jumlah penampungan sementara pedagang yang berada di pinggiran Jalan AR. Hakim.

Mengenai pedagang daging yang berada persis dipersimpangan dan berjualan menggunakan tenda, dia mengaku izin tersebut dikeluarkan oleh pihak kelurahan, sehingga pihaknya tidak dapat melakukan penertiban. “Kami tidak bisa menertibkan merka, karena yang mengeluarkan izin adalah pihak kelurahan,” kilahnya.

Dia menambahkan, pedagang yang tidak menempati  kios penampungan sementara dikategorikan sebagai pedagang kaki lima,  walaupun kiosnya saat ini berada sedikit ke arah dalam. Maka dari itu pihaknya akan kembali meminta arahan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk penataan pedagang kaki lima tadi. “Tidak mungkin pedagang kaki lima ditampung di lokasi baru. Karena pedagang yang akan ditempatkan di sana adalah pedagang lama. Jadi, pedagang baru tak mungkin ditempatkan di sana karena keterbatasan tempat,” bilangnya.

Diungkapkannya bahwa pembangunan gedung untuk para pedagang akan rampung pada bulan September atau Oktober tahun ini. “Tahun ini lokasi baru bagi pedagang Sukaramai sudah bisa dioperasionalkan,” katanya tanpa menyebutkan anggaran yang disediakan untuk bangunan tersebut.

Sebelumnya, Humas PD Pasar Osman Manalu mengatakan pembangunan gedung untuk menampung pedagang dapat diselesaikan pada bulan Juni. “Kalau fisik bangunan, saya pikir sudah akan siap,” bilangnya.

“Kalau ditanya masalah anggaran, saya tidak ingat berapa. Tapi, saya piker, Juni atau pertengahan tahun sudah akan selesai,”bilangnya. (dik/ije)

MEDAN-Dalam upaya memperolah Piala Adipura, Pemko Medan terus berupaya melakukan berbagai cara. Salah satunya dengan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK 5) yang berada di Pasar Sukaramai.

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS SEMPIT: Pedagang Pasar Sukaramai yang menggelar dagangannya di pinggir jalan AR Hakim membuat ruas di jalan tersebut sulit dilewati pengendara.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
SEMPIT: Pedagang Pasar Sukaramai yang menggelar dagangannya di pinggir jalan AR Hakim membuat ruas di jalan tersebut sulit dilewati pengendara.

Kepala Pasar Sukaramai Kota Medan J Simarmata menyebut jika dalam dua hari terakhir pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima, sesuai dengan instruksi Plt. Wali Kota Medan melalui Dirut PD Pasar Benni Sihotang.

Simarmata mengatakan bahwa para pedagang ngotot untuk terus berdagang, karena menurutnya mereka telah lebih dulu berdagang di sana sebelum Pasar Sukaramai dilalap Si Jago Mmerah pada tahun 2010 silam.

Namun begitu, Simarmata mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan hingga badan jalan. “Saya akui bahwa untuk menertibkan pedagang kaki lima bukanlah pekerjaan yang mudah. Jujur saja, saya merasa kewalahan,” ujar Simarmata, Selasa (21/1).

Menurut catatan, pedagang resmi yang kiosnya hangus terbakar pada tahun 2010 lalu berjumlah 431 pedagang. Jumlah itu sesuai dengan jumlah penampungan sementara pedagang yang berada di pinggiran Jalan AR. Hakim.

Mengenai pedagang daging yang berada persis dipersimpangan dan berjualan menggunakan tenda, dia mengaku izin tersebut dikeluarkan oleh pihak kelurahan, sehingga pihaknya tidak dapat melakukan penertiban. “Kami tidak bisa menertibkan merka, karena yang mengeluarkan izin adalah pihak kelurahan,” kilahnya.

Dia menambahkan, pedagang yang tidak menempati  kios penampungan sementara dikategorikan sebagai pedagang kaki lima,  walaupun kiosnya saat ini berada sedikit ke arah dalam. Maka dari itu pihaknya akan kembali meminta arahan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk penataan pedagang kaki lima tadi. “Tidak mungkin pedagang kaki lima ditampung di lokasi baru. Karena pedagang yang akan ditempatkan di sana adalah pedagang lama. Jadi, pedagang baru tak mungkin ditempatkan di sana karena keterbatasan tempat,” bilangnya.

Diungkapkannya bahwa pembangunan gedung untuk para pedagang akan rampung pada bulan September atau Oktober tahun ini. “Tahun ini lokasi baru bagi pedagang Sukaramai sudah bisa dioperasionalkan,” katanya tanpa menyebutkan anggaran yang disediakan untuk bangunan tersebut.

Sebelumnya, Humas PD Pasar Osman Manalu mengatakan pembangunan gedung untuk menampung pedagang dapat diselesaikan pada bulan Juni. “Kalau fisik bangunan, saya pikir sudah akan siap,” bilangnya.

“Kalau ditanya masalah anggaran, saya tidak ingat berapa. Tapi, saya piker, Juni atau pertengahan tahun sudah akan selesai,”bilangnya. (dik/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/