Site icon SumutPos

Penerapan Perda Sistem Kesehatan, Belum Sepenuhnya Terlaksana

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli mengungkapkan, Pemerintah Pusat telah memberlakukan Sistem Kesehatan Nasional bagi setiap warga negaranya. Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.

Adanya Perpres tersebut, sambungnya, maka setiap Pemerintahan Daerah di Indonesia wajib menjalankan Sistem Kesehatan di daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan telah membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

“Keberadaan Perda Sistem Kesehatan (Nomor 4/2012) merupakan dasar atau payung hukum, baik bagi masyarakat maupun Pemko Medan dalam menjalankan dan menggunakan Sistem Kesehatan di daerahnya. Namun, meski sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu tetapi belum sepenuhnya berjalan dan dilaksanakan dengan baik,” ungkap Iswanda Ramli saat sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan kepada masyarakat di Jalan Karya Pembangunan, Medan Polonia, Senin (21/1).

Ia melanjutkan, hal ini terbukti hingga saat ini masih banyak warga Medan yang belum mendapatkan pelayanan yang baik dari fasilitas kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit (RS).

Padahal, Perda yang mengatur Sistem Kesehatan Masyarakat Medan tersebut sudah sangat jelas mengatur terkait hak dan kewajiban pemerintah kota dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

“DPRD Kota Medan terus mendorong agar Pemko Medan untuk dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, lanjutnya, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, tambahnya, kewenangan pemerintah sesuai dengan Bab III Pasal 3, bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dalam pasal ini juga, diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat farmasi, alat kesehatan dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya,” imbuhnya.

Sementara, salah seorang warga bernama Lia, meminta agar layanan Puskesmas di wilayah Medan Polonia lebih di-tingkatkan. Sebab, masyarakat terkadang mengeluhkan pelayanan yang diberikan.

Warga lainnya, Lina, mengaku enggan ke puskesmas terkecuali untuk minta rujukan. “Selain pelayanannya tidak masimal, obat yang diberikan juga terkadang tidak sesuai yang diharapkan. Padahal, di faskes BPJS tertera jelas fasilitas kesehatan di Puskesmas,” ujarnya. (ris/ila)

Untuk itu, lanjutnya, warga mengharapkan Pemko Medan bisa memaksimalkan layanan kesehatan dan memastikan penduduk yang tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan seperti BPJS gratis atau KIS. (ris/ila)

Exit mobile version