29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Harga Obat Naik 10%

Kadinkes: Belum Ada Surat Edaran

MEDAN- Sejak Januari 2011 lalu, sejumlah jenis obat mengalami kenaikan harga sebesar 5 hingga 10 persen. Jenis obat yang mengalami kenaikan diantaranya obat anti biotik, obat jantung, hipertensi, obat sakit perut, obat batuk, analgetik (obat sakit kepala).
Menurut Staf PT Kimia Farma di RSUD dr Pirngadi Hariono mengatakan, setiap tahun harga obat memang mengalami kenaikan, karena bahan baku dan bahan pengemas juga naik.
“Biasanya, transportasi naik bisa juga menjadi penyebab kenaikan harga obat,” katanya kepada wartawan koran ini di RSUD dr Pirngadi Medan, Senin (21/2)Menurut Hariono, kenaikan harga obat tersebut relatif tidak terlalu berpengaruh terhadap penjualan obat, karena kalau pasien kesulitan dengan harga, kita akan tawarkan generik, karena lebih murah dan terjangkau.
“Apalagi kenaikannya tidak begitu besar, hanya 5-10 persen saja, masih signifikan. Saya kira kenaikannya juga masih stabil,” ucapnya.
Menurutnya, sejauh ini obat yang paling banyak diminta oleh konsumen adalah antibiotik, karena antibiotik dipakai semua jenis penyakit. Namun yang pasti, kenaikan harga masih berpatok pada HET (harga eceran tertinggi). “Selain itu juga kita mengutamakan original obat,” sebutnya.
Pernyataan Haryono ini dibantah Kepala Instalasi Farmasi RSUD dr Pirngadi Medan, Juangga Tobing Apt. Dia mengatakan, hingga kini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat soal kenaikan harga obat tersebut.
“Belum ada kenaikan harga obat, inikan rumah sakit pemerintah, harus ada surat edaran resmi dari pemerintah juga yang menyatakan harga obat naik. Sejauh ini belum ada surat edaran itu, jadi masih harga biasa,” ungkapnya, Senin (20/2). Menurutnya, kenaikan harga obat pernah terjadi pada 2010 lalu. “Pernah dan tidak setiap tahun naiknya, sesekali saja kalau bahan bakunya naik,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi. Dia menyebutkan, pihaknya akan menerima laporan resmi bila ada kenaikan harga obat, namun sejauh ini pihaknya belum menerima laporan.
“Tapi, kita melihat dari penggunanya, kalau itu pilihan terapi, kita harus menyesuaikan dari bahan baku. Karena sebagian bahan baku diperlukan sebagai bahan tambahan,” ujarnya kepada Wartawan koran Ini,
Untuk pasien Jamkesmas atau JPKMS kata Edwin, tidak ada masalah, sebab klaim yang diajukan dari Rumah Sakit, Dinas Kesehatan yang menanggungnya.
“Kalau diluar Jamkesmas dan JPKMS, itu tergantung pada pilihan Rumah Sakitnya, kan obat yang sesuai Kenaikan itu saya pikir juga dipertimbangkan masih batas toleransi kalau itu naik,”pungkasnya. (mag-7)
Kadinkes: Belum Ada Surat Edaran

MEDAN- Sejak Januari 2011 lalu, sejumlah jenis obat mengalami kenaikan harga sebesar 5 hingga 10 persen. Jenis obat yang mengalami kenaikan diantaranya obat anti biotik, obat jantung, hipertensi, obat sakit perut, obat batuk, analgetik (obat sakit kepala).
Menurut Staf PT Kimia Farma di RSUD dr Pirngadi Hariono mengatakan, setiap tahun harga obat memang mengalami kenaikan, karena bahan baku dan bahan pengemas juga naik.
“Biasanya, transportasi naik bisa juga menjadi penyebab kenaikan harga obat,” katanya kepada wartawan koran ini di RSUD dr Pirngadi Medan, Senin (21/2)Menurut Hariono, kenaikan harga obat tersebut relatif tidak terlalu berpengaruh terhadap penjualan obat, karena kalau pasien kesulitan dengan harga, kita akan tawarkan generik, karena lebih murah dan terjangkau.
“Apalagi kenaikannya tidak begitu besar, hanya 5-10 persen saja, masih signifikan. Saya kira kenaikannya juga masih stabil,” ucapnya.
Menurutnya, sejauh ini obat yang paling banyak diminta oleh konsumen adalah antibiotik, karena antibiotik dipakai semua jenis penyakit. Namun yang pasti, kenaikan harga masih berpatok pada HET (harga eceran tertinggi). “Selain itu juga kita mengutamakan original obat,” sebutnya.
Pernyataan Haryono ini dibantah Kepala Instalasi Farmasi RSUD dr Pirngadi Medan, Juangga Tobing Apt. Dia mengatakan, hingga kini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat soal kenaikan harga obat tersebut.
“Belum ada kenaikan harga obat, inikan rumah sakit pemerintah, harus ada surat edaran resmi dari pemerintah juga yang menyatakan harga obat naik. Sejauh ini belum ada surat edaran itu, jadi masih harga biasa,” ungkapnya, Senin (20/2). Menurutnya, kenaikan harga obat pernah terjadi pada 2010 lalu. “Pernah dan tidak setiap tahun naiknya, sesekali saja kalau bahan bakunya naik,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi. Dia menyebutkan, pihaknya akan menerima laporan resmi bila ada kenaikan harga obat, namun sejauh ini pihaknya belum menerima laporan.
“Tapi, kita melihat dari penggunanya, kalau itu pilihan terapi, kita harus menyesuaikan dari bahan baku. Karena sebagian bahan baku diperlukan sebagai bahan tambahan,” ujarnya kepada Wartawan koran Ini,
Untuk pasien Jamkesmas atau JPKMS kata Edwin, tidak ada masalah, sebab klaim yang diajukan dari Rumah Sakit, Dinas Kesehatan yang menanggungnya.
“Kalau diluar Jamkesmas dan JPKMS, itu tergantung pada pilihan Rumah Sakitnya, kan obat yang sesuai Kenaikan itu saya pikir juga dipertimbangkan masih batas toleransi kalau itu naik,”pungkasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/