25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Airsoft Gun di Tangan Sipil Semua Ilegal

MEDAN- Polda Sumut menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan maupun peredaran senjata, baik senjata api maupun senjata jenis airsoft gun kepada masyarakat sipil. Artinya, jika ada masyarakat sipil yang menggunakan senjata berarti illegal.

SITA: Berbagai jenis senjata api mainan (airsoft gun)  disita polisi dari Jalan Madong Lubis Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
SITA: Berbagai jenis senjata api mainan (airsoft gun) yang disita polisi dari Jalan Madong Lubis Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

“Jenis senjata airsoft gun tidak pernah kita diberikan izinnya. Kami hanya mengeluarkan izin kepada Satpam dan Polsus, itupun jenis senjata api dan diatur dalam Undang-Undang. Sedangkan untuk masyarakat sipil, izin penggunaannya dikeluarkan Mabes Polri,” tegas Kasubdit PID Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (21/2) siang. Dijelaskan mantan Kapolres Nias Selatan itu, terkait perkembangan kasus penggerebekan gudang sekaligus tempat penjualan senjata jenis airsoft gun yang dikelola Awi  di Jalan Madong Lubis pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Kasusnya masih dikembangkan. Dia (Awi, Red) masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui darimana dia memperoleh senjata-senjata tersebut dan diedarkan kemana saja,” ucapnya seraya mengaku surat perintah penahanan terhadap Awi belum dikeluarkan.

Senjata yang diamankan, katanya, juga masih diperiksa tim Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan.”Sudah kita minta untuk diperiksa Labfor. Tapi sementara ini, tersangka dijerat UU Darurat,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Direktorat Res Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Sumut membongkar penjualan airsoft gun secara ilegel disebuah rumah toko (Ruko) airsoft gun di Jalan Madong Lubis No.16/28, Kec Medan Timur, digerebek Subdit I/Indag, Ditreskrimsus Poldasu, Rabu (20/2) siang, sekitar pukul. 14.10 WIB. Polisi menemukan 21 senjata air soft gun laras panjang dan 10 laras pendek siap pakai dan 7 senjata laras panjang dan pendek. Senjata yang diamankan merupakan reflika sperti FN, Revofer, M16 dan AK 47, beserta ribuan butir peluru dan berbagai macam sparepart senjata. Selain menyita senjata jenis airsoft gun, polisi memboyong pemilik usaha reverasi sekalius penjualan senjata, Awi (45) ke Poldasu untuk pemeriksaan selanjutnya dan mendalami kasus ini.

Terpisah, Sekretaris Perbakin Sumut Ilham mengaku, organisasi olahraga ketangkasan yang dipimpinnya itu tidak pernah menampung anggota yang memiliki senjata jenis soft gun. “Perbakin sangat mendukung upaya Polda Sumut dalam memberantas penggunaan senjata secara ilegal. Sejauh ini tidak ada anggota yang memiliki airsoft gun,” ujarnya singkat. (gus)

MEDAN- Polda Sumut menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan maupun peredaran senjata, baik senjata api maupun senjata jenis airsoft gun kepada masyarakat sipil. Artinya, jika ada masyarakat sipil yang menggunakan senjata berarti illegal.

SITA: Berbagai jenis senjata api mainan (airsoft gun)  disita polisi dari Jalan Madong Lubis Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
SITA: Berbagai jenis senjata api mainan (airsoft gun) yang disita polisi dari Jalan Madong Lubis Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

“Jenis senjata airsoft gun tidak pernah kita diberikan izinnya. Kami hanya mengeluarkan izin kepada Satpam dan Polsus, itupun jenis senjata api dan diatur dalam Undang-Undang. Sedangkan untuk masyarakat sipil, izin penggunaannya dikeluarkan Mabes Polri,” tegas Kasubdit PID Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (21/2) siang. Dijelaskan mantan Kapolres Nias Selatan itu, terkait perkembangan kasus penggerebekan gudang sekaligus tempat penjualan senjata jenis airsoft gun yang dikelola Awi  di Jalan Madong Lubis pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Kasusnya masih dikembangkan. Dia (Awi, Red) masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui darimana dia memperoleh senjata-senjata tersebut dan diedarkan kemana saja,” ucapnya seraya mengaku surat perintah penahanan terhadap Awi belum dikeluarkan.

Senjata yang diamankan, katanya, juga masih diperiksa tim Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan.”Sudah kita minta untuk diperiksa Labfor. Tapi sementara ini, tersangka dijerat UU Darurat,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Direktorat Res Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Sumut membongkar penjualan airsoft gun secara ilegel disebuah rumah toko (Ruko) airsoft gun di Jalan Madong Lubis No.16/28, Kec Medan Timur, digerebek Subdit I/Indag, Ditreskrimsus Poldasu, Rabu (20/2) siang, sekitar pukul. 14.10 WIB. Polisi menemukan 21 senjata air soft gun laras panjang dan 10 laras pendek siap pakai dan 7 senjata laras panjang dan pendek. Senjata yang diamankan merupakan reflika sperti FN, Revofer, M16 dan AK 47, beserta ribuan butir peluru dan berbagai macam sparepart senjata. Selain menyita senjata jenis airsoft gun, polisi memboyong pemilik usaha reverasi sekalius penjualan senjata, Awi (45) ke Poldasu untuk pemeriksaan selanjutnya dan mendalami kasus ini.

Terpisah, Sekretaris Perbakin Sumut Ilham mengaku, organisasi olahraga ketangkasan yang dipimpinnya itu tidak pernah menampung anggota yang memiliki senjata jenis soft gun. “Perbakin sangat mendukung upaya Polda Sumut dalam memberantas penggunaan senjata secara ilegal. Sejauh ini tidak ada anggota yang memiliki airsoft gun,” ujarnya singkat. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/