MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan mengultimatum Pemko Medan untuk menyerahterimakan bangunan Pasar Kampunglalang pada bulan ini juga. Sebab, bangunan pasar tersebut telah rampung dikerjakan kontraktor PT Budi Mangun KSO.
Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan secara fisik Pasar Kampunglalang pembangunannya sudah selesai. Untuk itu, diharapkan bisa dimanfaatkan dengan Provisional Hand Over (PHO).
Artinya, penyerahan sementara pekerjaan, di mana penyedia jasa/kontraktor dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna jasa/pemerintah untuk penyerahan pertama setelah pekerjaan selesai 100 persen. Selanjutnya, setelah itu dilakukan Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir.
“Kita sudah berjanji kepada pedagang agar pasar itu bisa digunakan akhir Februari ini. Sebab, persoalan ini hampir tiga tahun tidak tuntas. Bagaimanapun ini menyangkut perut dan kehidupan pedagang, maka kami terus berjuang,” katanya, kemarin (21/2).
Boydo mendesak, kontraktor bisa membantu proses PHO secepatnya. Apalagi, dari hasil pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa hari lalu, serah terima tergantung pihak Dinas Perkim-PR dengan kontraktor.
“Perlu ketegasan dari instansi tersebut (Dinas Perkim-PR Medan) terhadap kontraktor. Persoalan administrasi (laporan keuangan) harus disampaikan kontraktor. Selain itu, denda akibat keterlambatan pengerjaan proyek ini juga harus segera dibayar,” ujarnya.
Boydo menyatakan, pedagang harus segera masuk ke Pasar Kampung Lalang dan tidak usah menunggu hingga proses akhir yakni pembayaran atas kontrak kerja sama selesai. “Pada APBD 2019, tidak ada alokasi untuk membayar pekerjaan yang telah rampung 2018 lalu. Artinya, pembayaran menunggu P-APBD 2019 nanti. Tapi, sebenarnya APBD 2018 ada anggarannya. Namun, karena tidak ditagih maka menjadi silpa (selisih lebih penggunaan anggaran),” pungkasnya.
Senada disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, mendesak Pemko Medan untuk segera menyerahterimakan. “Jangan gara-gara persoalan administrasi dan denda akibat kontraktor terlambat menyelesaikan pembangunan, pedagang dikorbankan. Pedagang tidak ada urusannya terkait dua hal itu, mereka yang penting bisa berjualan di dalam pasar. Makanya, dibutuhkan ketegasan Pemko Medan (Dinas Perkim-PR),” ujarnya.
Diutarakan Dame, Pemko Medan juga harus mengetahui bahwasanya pedagang mengeluarkan biaya sewa lapak akibat pembangunan pasar yang tak kunjung selesai. Padahal, seharusnya Pemko Medan menyediakan tempat penampungan sementara bagi pedagang ketikan bangunan pasar direvitaliasasi.
“Paling lambat akhir bulan ini atau 1 Maret, pedagang harus masuk ke pasar. Jika tidak, maka kemungkinan pedagang akan marah,” tegasnya.
Sementara, Ketua Pedagang Pasar Kampung Lalang, Erwina Pinem mengatakan, jika sampai akhir bulan ini belum ada solusi, maka mereka siap masuk secara paksa ke bangunan baru pasar. “Kami gak bisa memperpanjang kontrak lapak di pinggir jalan lagi, karena uang kami tak sanggup lagi. Jadi, apa boleh buat kalau sampai akhir bulan ini enggak ada solusi maka kami tempati. Masuk paksa aja, apa boleh buat,” ucapnya.
Erwina mengaku, pedagang sudah siap berurusan dengan hukum daripada tak makan. Sebab, bulan Maret harus membayar sewa lapak kembali dengan biaya yang tidak sedikit. “Ada yang membayar sewa Rp8 juta hingga Rp10 juta per tahunnya. Jadi, kalau terus seperti ini, ya apa boleh buat,” ketus dia.
Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Medan, Benny Iskandar menyampaikan ada sejumlah kendala dalam proses penilaian fisik Pasar Kampung Lalang. Sehingga, tim penilai tidak bisa memberikan penilaian terhadap sejumlah asset di Pasar Kampung Lalang karena tidak ada data-datanya lantaran kontraktor tidak memberikan laporan secara rutin.
“Tapi, saya optimis kontraktor bisa membayar denda dan menyampaikan laporan keuangan mereka. Apabila tidak dilakukan sampai akhir Februari ini, maka akan diputus kontraknya,” ujarnya. (ris/ila)