MEDAN-Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Oktavianus dipropamkan oleh pengusaha besi, Sumahdi (33), warga Jalan Bilal yang menjadi korban pemerasan Rp5 juta, Senin (21/3) siang. Pengaduan itu tertuang dalam surat pengaduan yang tertuang dalam nomor STPL/131/III/2011 Dit Propam Poldasu tertanggal 21 Maret 2011.
Sumahdi didampingi kuasa hukumnya, Iim Syahrizal SH di Mapoldasu mengatakan, Kamis (17/3) sekitar pukul 17.00 WIB, Sumahdi dijemput oleh Akeng yang menjadi rekan bisnisnya dan membawanya ke satu warung kopi di Komplek Asia Mega Mas. Di sana Akeng menagih utangnya sebesar Rp70 juta. Tapi, korban tak sanggup bayar. Kemudian dibawa ke Mapolsekta Labuhan Deli. Di perjalanan menuju ke Mapolsekta Medan Labuhan, Sumahdi kembali dianiaya, uangnya diambil dari dompet sebanyak Rp6 juta kemudian dari ATM Rp1,6 juta. Sumahdi dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Setelah itu, Jumat (18/3) dibebaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan dengan meminta uang cabut perkara Rp5 juta.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Oktavianus yang dikonfirmasi membantah memeras Sumahdi. (adl)