30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

DPRD Tolak Grand Design Pemekaran

Sumut Pantas Jadi 3 Provinsi

MEDAN- Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan grand design pemekaran daerah. Nah, Sumut mendapat satu jatah provinsi pemekaran dan dua kab/kota pemekaran.
Grand design yang diluncurkan pemerintah pusat tersebut, tidak serta merta diterima masyarakat Sumut khususnya anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut. “Itu kan versi pemerintah pusat, dalam hal ini DPR RI sebatas aturannya saja,” ujar Marasal Hutasoit, anggota Pansus Pemekaran DPRD Sumut, Kamis (21/4)

Pansus Pemekaran DPRD Sumut merujuk UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2007 tentang pemekaran wilayah. Dalam dua aturan itu, tidak ada penjelasan mengenai pembatasan berapa yang akan dimekarkan. “Kalau memang seperti berarti harus ada aturan baru atau aturan yang ada direvisi,” tukas Marasal lagi.

Di meja Pansus pemekaran DPRD Sumut, daerah yang akan dimekarkan adalah Provinsi Nias, Provinsi Tapanuli (Protap) dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra).

Sementara untuk kabupaten/kota yakni, Kabupaten Simalungun akan dibagi dua yakni, Kabupaten Simalungun Hataran (Simalungun Bawah) beribukota di Perdagangan dan Simalungun Induk (Simalungun Atas) dengan ibukota Raya. Kabupaten Langkat dibagi tiga yaitu Langkat Hulu, Teluk Aru dan Langkat Induk, sedangkan Kabupaten Madina akan dibagi dua menjadi Kabupaten Pantai Barat dan Kabupaten Madina.

“Untuk Kabupaten Madina dan Teluk Aru, berkasnya sudah di DPR RI. Untuk provinsi, masih dalam pembahasan,” beber politisi Fraksi PDS tersebut.

Anggota Pansus Pemekaran DPRD Sumut lainnya Sopar Siburian juga memberikan penilaian yang sama terhadap grand design pemekaran tersebut.

“Untuk Sumtra dan Protap, saya pikir wajar kalau dua rencana provinsi baru tersebut disetujui. Kalau Nias, menurut saya belum saat ini. Mungkin beberapa waktu lagi, karena hal itu memandang di Nias juga ada beberapa daerah pemekaran yang saat ini belum mandiri. Jadi, grand design dari pemerintah itu harus dong disertai ukurannya apa,” paparnya.

Untuk kabupaten/kota di Sumut lain yang layak untuk dimekarkan yakni Kota Berastagi di Kabupaten Karo.
Menurut politisi Fraksi Demokrat DPRD Sumut ini, Kabupaten Karo untuk dimekarkan ditinjau dari aspek pariwisata dan objek pertanian serta perkebunan. Dimana dengan kondisi saat ini tidak maksimal untuk memberdayakan potensi itu.

“Pansus Pemekaran sepakat akan merekomendasikan dua provinsi baru dan tiga kabupaten/kota baru. Dalam kajiannya, Pansus adalah untuk menilai atau mengkaji urgensi dari pemekaran itu terhadap kebutuhan masyarakat,” terangnya.

Terkait dari dua usulan provinsi baru dan tiga kabupaten/kota, pria yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut ini menilai, keputusan tersebut berada di tangan DPR RI dan Presiden.

“Untuk Protap, sebenarnya sudah ada Amanat Presiden (Ampres) nya, hanya tinggal dibahas di Komisi 2 DPR RI. Kalau untuk Sumtra, harus dibahas lagi di Komisi 2 DPR RI dan dikonsultasikan kepada presiden,” ungkapnya.
Marasal Hutasoit yang juga Anggota Komisi A DPRD Sumut bidang pemerintahan ini memandang, latar belakang keluarnya grand design itu karena pemerintah pusat hanya memikirkan kemampuan keuangan pusat saja, tidak pernah memikirkan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

“Kalau Sumut dinilai hanya layak dimekarkan satu provinsi dan dua kabupaten/kota alasannya apa? Saya pikir, Sumut malah bisa dimekarkan jadi delapan provinsi.

Marasal Hutasoit juga mengkritik kebijakan mengevaluasi daerah pemekaran selama tiga tahun yang bisa berbuntut penggabungan daerah pemekaran dengan daerah induk. Tapi sampai sekarang, pemerintah pusat tidak pernah menganulir daerah yang telah dimekarkan, karena tidak memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
“Itu tidak pernah ada. Jadi, saya pikir itu hanya grand design yang tidak sesuai dengan kebutuhan di Sumut saja,” tegasnya.(ari)

Sumut Pantas Jadi 3 Provinsi

MEDAN- Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan grand design pemekaran daerah. Nah, Sumut mendapat satu jatah provinsi pemekaran dan dua kab/kota pemekaran.
Grand design yang diluncurkan pemerintah pusat tersebut, tidak serta merta diterima masyarakat Sumut khususnya anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut. “Itu kan versi pemerintah pusat, dalam hal ini DPR RI sebatas aturannya saja,” ujar Marasal Hutasoit, anggota Pansus Pemekaran DPRD Sumut, Kamis (21/4)

Pansus Pemekaran DPRD Sumut merujuk UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2007 tentang pemekaran wilayah. Dalam dua aturan itu, tidak ada penjelasan mengenai pembatasan berapa yang akan dimekarkan. “Kalau memang seperti berarti harus ada aturan baru atau aturan yang ada direvisi,” tukas Marasal lagi.

Di meja Pansus pemekaran DPRD Sumut, daerah yang akan dimekarkan adalah Provinsi Nias, Provinsi Tapanuli (Protap) dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra).

Sementara untuk kabupaten/kota yakni, Kabupaten Simalungun akan dibagi dua yakni, Kabupaten Simalungun Hataran (Simalungun Bawah) beribukota di Perdagangan dan Simalungun Induk (Simalungun Atas) dengan ibukota Raya. Kabupaten Langkat dibagi tiga yaitu Langkat Hulu, Teluk Aru dan Langkat Induk, sedangkan Kabupaten Madina akan dibagi dua menjadi Kabupaten Pantai Barat dan Kabupaten Madina.

“Untuk Kabupaten Madina dan Teluk Aru, berkasnya sudah di DPR RI. Untuk provinsi, masih dalam pembahasan,” beber politisi Fraksi PDS tersebut.

Anggota Pansus Pemekaran DPRD Sumut lainnya Sopar Siburian juga memberikan penilaian yang sama terhadap grand design pemekaran tersebut.

“Untuk Sumtra dan Protap, saya pikir wajar kalau dua rencana provinsi baru tersebut disetujui. Kalau Nias, menurut saya belum saat ini. Mungkin beberapa waktu lagi, karena hal itu memandang di Nias juga ada beberapa daerah pemekaran yang saat ini belum mandiri. Jadi, grand design dari pemerintah itu harus dong disertai ukurannya apa,” paparnya.

Untuk kabupaten/kota di Sumut lain yang layak untuk dimekarkan yakni Kota Berastagi di Kabupaten Karo.
Menurut politisi Fraksi Demokrat DPRD Sumut ini, Kabupaten Karo untuk dimekarkan ditinjau dari aspek pariwisata dan objek pertanian serta perkebunan. Dimana dengan kondisi saat ini tidak maksimal untuk memberdayakan potensi itu.

“Pansus Pemekaran sepakat akan merekomendasikan dua provinsi baru dan tiga kabupaten/kota baru. Dalam kajiannya, Pansus adalah untuk menilai atau mengkaji urgensi dari pemekaran itu terhadap kebutuhan masyarakat,” terangnya.

Terkait dari dua usulan provinsi baru dan tiga kabupaten/kota, pria yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut ini menilai, keputusan tersebut berada di tangan DPR RI dan Presiden.

“Untuk Protap, sebenarnya sudah ada Amanat Presiden (Ampres) nya, hanya tinggal dibahas di Komisi 2 DPR RI. Kalau untuk Sumtra, harus dibahas lagi di Komisi 2 DPR RI dan dikonsultasikan kepada presiden,” ungkapnya.
Marasal Hutasoit yang juga Anggota Komisi A DPRD Sumut bidang pemerintahan ini memandang, latar belakang keluarnya grand design itu karena pemerintah pusat hanya memikirkan kemampuan keuangan pusat saja, tidak pernah memikirkan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

“Kalau Sumut dinilai hanya layak dimekarkan satu provinsi dan dua kabupaten/kota alasannya apa? Saya pikir, Sumut malah bisa dimekarkan jadi delapan provinsi.

Marasal Hutasoit juga mengkritik kebijakan mengevaluasi daerah pemekaran selama tiga tahun yang bisa berbuntut penggabungan daerah pemekaran dengan daerah induk. Tapi sampai sekarang, pemerintah pusat tidak pernah menganulir daerah yang telah dimekarkan, karena tidak memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
“Itu tidak pernah ada. Jadi, saya pikir itu hanya grand design yang tidak sesuai dengan kebutuhan di Sumut saja,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/