26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Mobil Dinas Pakai Solar Subsidi Polisi Tak Bisa Beri Sanksi

MEDAN-Bagi pemilik kendaraan dinas TNI/Polri dan kendaraan dinas pemerintah yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsi solar, bakal tidak bisa ditindak polisi meski sudah dilarang menggunakan minyak subsisi.

Sebab,  Polda Sumut menilai, Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pengendalian BBM dengan jenis premium dan  solar untuk kendaraan dinas pemerintahan termasuk TNI/Polri, sektor kehutanan dan sektor transportasi laut, tidak memiliki sanksi. “Poldasu diminta untuk mengawasi BBM subdisi di SPBU. Nah, bila ditemukan di lapangan mobil dinas ada yang menggunakan BBM subsidi, kita tidak bisa memberi sanksi, kita sifatnya mengimbau saja,” ungkap Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Kombes Pol Iwan Hari Sugiarto, Minggu (21/4) siang.

Bila pemilik kendaraan mobil dinas TNI/Polri dan lainnnya itu kedapatan menggunakan BBM subsidi, maka diambil langkah memberikan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, jenis premium dan solar, kemudian dilakukan peringatan dan mencatat nomor kendaraan tersebut.  “Apabila masih juga membandel setelah diberitahukan bahwa kendaraan dinas tidak dibolehkan menggunakan BBM subsidi, maka kita bersama petugas Pertamina akan memberitahu kepada satuannya masing-masing, atas perturan ini,” jelasnya.
Dikatakannya, polisi sejak 1 Maret 2013 diminta menjaga pengendalian dan mengawasi  solar agar tidak terjadi kelangkaan, khususunya pada kendaraan dinas pemerintahan, TNI/Polri dan lainnya itu. “Pengamanan itu atas dasar surat PT Pertamina (Persero) yang meminta pengamanan SPBU yang ada BBM bersubsidi,” katanya.

Diakuinya, Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 diberlakukan di Sumut sejak 1 Maret 2013 lalu. Pentahapan pembatasan penggunaan Bensin RON 88 untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD termasuk TNI/Polri. “Bentuk pengawasan yang dilakukan, petugas kepolisian dan dari Pertamina ditempatkan di SPBU yang sudah ditentukan oleh Pertamina. Datanya saya lupa, kalau di Sumut, SPBU di Sumut berjumlah 300-an lebih, dan ada beberapa yang ditetapkan Pertamina untuk melaksanakan menjaga volume BBM bersubsidi tidak melampaui pagu APBN sebesar 46,01 juta KL,” ujar Iwan sembari mengatakan diri belum mendapatkan SPBU non Subsi dan SPBU Subsidi yang ada di Sumut dari PT Pertamina.

Dijelaskan, kendaraan angkutan barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar subsidi. Kemudian mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan kehutanan dilarang menggunakan minyak solar subsidi terhitung mulai 1 Maret 2013. “Hal ini dilakukan atas MoU yang dilakukan Polri dengan PT Pertamina (Persero) untuk pengawasan BBM bersubsidi,” paparnya.

Namun, lanjut Iwan, masih ada pengecualian kendaraan yang dibolehkan menggunakan BBM subsidi yakni, ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah. Kemudian, mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar, pertambangan rakyat dan komoditas batuan hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat. (gus)

MEDAN-Bagi pemilik kendaraan dinas TNI/Polri dan kendaraan dinas pemerintah yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsi solar, bakal tidak bisa ditindak polisi meski sudah dilarang menggunakan minyak subsisi.

Sebab,  Polda Sumut menilai, Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pengendalian BBM dengan jenis premium dan  solar untuk kendaraan dinas pemerintahan termasuk TNI/Polri, sektor kehutanan dan sektor transportasi laut, tidak memiliki sanksi. “Poldasu diminta untuk mengawasi BBM subdisi di SPBU. Nah, bila ditemukan di lapangan mobil dinas ada yang menggunakan BBM subsidi, kita tidak bisa memberi sanksi, kita sifatnya mengimbau saja,” ungkap Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Kombes Pol Iwan Hari Sugiarto, Minggu (21/4) siang.

Bila pemilik kendaraan mobil dinas TNI/Polri dan lainnnya itu kedapatan menggunakan BBM subsidi, maka diambil langkah memberikan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, jenis premium dan solar, kemudian dilakukan peringatan dan mencatat nomor kendaraan tersebut.  “Apabila masih juga membandel setelah diberitahukan bahwa kendaraan dinas tidak dibolehkan menggunakan BBM subsidi, maka kita bersama petugas Pertamina akan memberitahu kepada satuannya masing-masing, atas perturan ini,” jelasnya.
Dikatakannya, polisi sejak 1 Maret 2013 diminta menjaga pengendalian dan mengawasi  solar agar tidak terjadi kelangkaan, khususunya pada kendaraan dinas pemerintahan, TNI/Polri dan lainnya itu. “Pengamanan itu atas dasar surat PT Pertamina (Persero) yang meminta pengamanan SPBU yang ada BBM bersubsidi,” katanya.

Diakuinya, Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 diberlakukan di Sumut sejak 1 Maret 2013 lalu. Pentahapan pembatasan penggunaan Bensin RON 88 untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD termasuk TNI/Polri. “Bentuk pengawasan yang dilakukan, petugas kepolisian dan dari Pertamina ditempatkan di SPBU yang sudah ditentukan oleh Pertamina. Datanya saya lupa, kalau di Sumut, SPBU di Sumut berjumlah 300-an lebih, dan ada beberapa yang ditetapkan Pertamina untuk melaksanakan menjaga volume BBM bersubsidi tidak melampaui pagu APBN sebesar 46,01 juta KL,” ujar Iwan sembari mengatakan diri belum mendapatkan SPBU non Subsi dan SPBU Subsidi yang ada di Sumut dari PT Pertamina.

Dijelaskan, kendaraan angkutan barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar subsidi. Kemudian mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan kehutanan dilarang menggunakan minyak solar subsidi terhitung mulai 1 Maret 2013. “Hal ini dilakukan atas MoU yang dilakukan Polri dengan PT Pertamina (Persero) untuk pengawasan BBM bersubsidi,” paparnya.

Namun, lanjut Iwan, masih ada pengecualian kendaraan yang dibolehkan menggunakan BBM subsidi yakni, ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah. Kemudian, mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar, pertambangan rakyat dan komoditas batuan hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru