Site icon SumutPos

Rp500 Juta Dilarikan Kuasa Hukum

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Pihak ahli waris mendesak Kadis Pertamanan Medan, Zulkifli Sitepu (kanan) untuk memperlihatkan surat tanah, ketika Dinas Pertamanan hendak menertibkan aset Pemko Medan di Jalan Krakatau Medan, Senin (18/4). Dalam hal ini, Pemko Medan mengklaim tanah tersebut milik Pemerintah, namun pihak ahli waris mengantongi surat kepemilikan tanah.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Pihak ahli waris mendesak Kadis Pertamanan Medan, Zulkifli Sitepu (kanan) untuk memperlihatkan surat tanah, ketika Dinas Pertamanan hendak menertibkan aset Pemko Medan di Jalan Krakatau Medan, Senin (18/4). Dalam hal ini, Pemko Medan mengklaim tanah tersebut milik Pemerintah, namun pihak ahli waris mengantongi surat kepemilikan tanah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan aset yang terancam lepas membuat pejabat Pemerintah Kota Medan mulai ‘kasak-kusuk’ alias gelisah. Apalagi setelah ribut-ribut prihal lahan di Jalan Krakatau, yang menurut Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution telah dilakukan ganti rugi sebesar Rp500 juta, namun uang tersebut justru dilarikan oleh kuasa hukum.

Informasi dihimpun Sumut Pos di Kantor Wali Kota Medan hingga Kamis (21/4) disebutkan jika Pemko Medan tengah mempersiapkan upaya pendekatan dengan pihak ahli waris, yang mengaku memiliki alas hak atas lahan Lapangan Gajah Mada, Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur. Bahkan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution dikabarkan tengah melakukan konsolidasi kepada Bagian Hukum dan Bagian Aset.

Ketika ditanyakan soal upaya konsolidasi, Akhyar tak menampiknya. Namun ia belum mau membeberkan rinci konsolidasi tersebut. Akhyar hanya menegaskan, Pemko Medan tidak ada menyembunyikan bahkan melepas aset-aset tersebut.

“Pemko bukan sekadar melindungi tapi menambah sesuai kebutuhan. Intinya semua akan dilindungi,” ucap Akhyar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/4).

Menurutnya semua masalah aset milik pemko ini akan diselesaikan. Ia menegaskan tak ada niat Pemko Medan untuk melepas aset yang sudah tercatat sebelumnya. “Tekad kita berjuang maksimal pertahankan aset,” katanya seraya menyebut aset bukan hanya tanah melainkan bangunan-bangunan milik pemko.

Namun Akhyar mengaku tidak mengetahui angka pasti soal aset Pemko Medan. Disebutnya sudah ada 828 aset pemko bersertifikasi dan pendataan masih terus berkembang hingga saat ini. Sedangkan untuk tanah, total sudah diatas 5000-an persil yang terdata.

“BPN yang punya aturan mengatur sertifikat. Seperti tanah-tanah yang mau diwakkafkan. Jadi bukan mau ditutup-tutupi. Apalagi kalau mengurus sertifiiat juga butuh biaya. Pengukuran plus sertifikat ini juga banyak parameternya, khususnya gedung-gedung sekolah,” ujar mantan anggota DPRD Medan itu.

Mengenai lahan Lapangan Gajah Mada yang diklaim ahli waris bernama M Basri, Akhyar mengatakan pemko sudah menunaikan kewajiban ganti rugi senilai Rp500 juta, dengan menkosinasikan ke pihak pengadilan melalui kuasa hukum yang ternyata melarikan uang tersebut.

“Jadi Lapangan Gajah Mada itu milik pemko. Kenapa gak dipagar-pagar? Karena lahan tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Sedangkan soal lahan Cadika yang diklaim perseorangan bernama Mustika Akbar melalui keputusan Mahkamah Agung pada 2014, pihaknya tetap komit memperjuangkan lahan tersebut. Menurut Akhyar pihaknya akan getol mempertahankan Cadika sebagai salah satu ruang terbuka hijau (RTH) Kota Medan.

“Yang jelas itu (lahan Cadika) akan diperjuangkan melalui segala cara dengan halal, karena itu bukan kepentingan Eldin atau Akhyar tapi masyarakat Medan. Minimal pemko punya regulasi tak beri izin membangun di ruang terbuka hijau, makanya kita pertahakan itu untuk ruang terbuka hijau,” ujarnya sembari menambahkan, setiap masalah yang dihadapi berbeda pula cara dan strategi penyelesaiannya.

Sementara itu Kabag Aset Setdako Medan Agus Suriyono membantah kalau pejabat Pemko Medan mulai ‘kasak-kusuk’ atas terkuaknya penyerobotan lahan yang diklaim perseorangan. Agus optimis pihaknya mampu memperjuangkan aset tersebut, karena memang masih tercatat sebagai aset Pemko Medan.

Namun saat disinggung upaya apa yang dilakukan pihaknya guna mengamankan aset Cadika dan Lapangan Gajah Mada, dia terkesan melempar bola kepada bagian hukum. “Kalau sudah menyangkut persoalan hukum, tentu bagian hukum kita yang akan memrosesnya,” tutur Agus.

Setali tiga uang, Kabag Hukum Sulaiman Harahap yang ditanya soal upaya tersebut seolah buang badan dengan meminta wartawan menanyakan langsung kepada bagian aset. “Kalau itu ya bagian asetlah. Yang jelas kita akan perjuangkan karena memang itu aset kita,” ucapnya. (prn/ije)

Exit mobile version