30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Disebut-sebut Karena Capres 01 Kalah, Dahlan Mundur dari Bupati

.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution, secara mengejutkan mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Keputusan itu diambil Dahlan diduga karena pada Pemilu Serentak 2019 perolehan suara paslon 01, Jokowi-Ma’ruf kalah, dibandingkan paslon 02, Prabowo-Sandi.

KABAR mundurnya Dahlan Nasution dari jabatannya diketahui dari beredarnya surat berisikan Permohonan Berhenti dari Jabatan Bupati yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo dan ditanda tangani oleh Dahlan.

Surat dengan nomor 019.6/1214/TUPIM/2019 tertanggal 18 April 2019 itu berisi bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 di Mandailing Natal berjalan lancar, aman, dan terkendali. Namun, hasilnya sangat mengecewakan.

Dahlan menuliskan, dalam tiga tahun terakhir, pembangunan di wilayahnya cukup signifikan. Namun, ia mengaku belum bisa mengubah pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai pembangunan. Untuk itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi.

Sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan itu, Dahlan meminta izin utnuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal. Dahlan, dalam suratnya, menambahkann

jika tidak menjabat lagi sebagai Bupati Mandailing Natal, ia tetap setia kepada Jokowi dan berjanji siap membantu sepenuhnya manakala diperlukan.

Saat dikonfirmasi, Dahlan tidak menampik perihal surat yang telah beredar dan membuat heboh itu. Dengan suara sedikit serak ia mengakui bahwa surat tersebut memang sengaja ia buat. “Ia benar,” jawabnya saat ditanya terkait surat Permohonan Berhenti dari Jabatan Bupati yang dibuat tanggal 18 April 2019 melalui sambungan telepon, Minggu (21/4).

Mengenai pengunduran dirinya dikarenakan kekalahan Capres 01 di Madina, ia tak mengamininya. Lantas, apa alasan dirinya mengundurkan diri dari jabatannya? Ia hanya menjawab, itu dari dirinya sendiri. “Endak ada (berkaitan dengan pemilu). Kan berhak saya memohon. Ia dari saya diri sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam mengambil keputusan itu, dirinya tidak memberitahukan kepada pihak partai. Dimana diketahui, Dahlan merupakan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai NasDem Madina. Lebih lanjut Dahlan menyatakan, dirinya menyerahkan semuanya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. “Kita serahkan kepada Pak Presiden saja ya,” tandasnya.

Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar ST mengaku sudah menghubungi Dahlan terkait surat mundur dari Bupati Madina yang kini beredar luas di media sosial. Namun Iskandar enggan mengungkapkan alasan Dahlan ingin mundur. “Itu persoalan pribadi beliau sebagai pejabat negara. NasDem tidak akan ikut campur dalam persoalan ini. Karena ini persoalan pribadi moral dia sebagai seorang bupati,” ujar Iskandar, Minggu (21/4).

Iskandar juga menjelaskan, partainya tidak takut kehilangan elektablitas meski Dahlan yang juga tokoh NasDem di Madina mundur dari jabatan sebagai bupati. Dia menegaskan, NasDem sudah cukup kuat mengakar di Madina. “NasDem ini secara struktur sudah kuat. Jadi tidak bergantung pada kepala daerah. Kita memang membutuhkan kader yang kepala daerah. Tapi karena struktur kita sudah kuat, kader kita juga kuat,” ujar Iskandar.

Iskandar menambahkan, NasDem sebenarnya ingin Dahlan tetap menjabat hingga akhir periode. “Pak Dahlan sangat dicintai masyarakat Madina. Pikiran tenaga dia profesional dia sangat dibutuhkan oleh masyarakat Madina. Kalau bisa dia tetap melanjutkan sebagai Bupati,” pungkasnya.

Salah Prosedural

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah mengetahui adanya surat permohonan Dahlan Hasan Nasution mundur dari jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal. Namun Tjahjo menilai, alamat surat yang ditujukan tidak tepat. “Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara,” kata Tjahjo kepada wartawan, Minggu (21/4).

Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah. Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Hasil rapat  akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Kemudian, Mendagri menerbitkan surat pengesahan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri kepala daerah tersebut.

Selain alamat yang tidak tepat, Tjahjo menilai, alasan Dahlan untuk mundur sangat tidak lazim. Alasan tersebut, kata dia, bisa mencederai amanat masyarakat yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.

Karena itu Tjahjo akan mempelajari surat tersebut dan memanggil Dahlan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ihwal alasan mundur yang kurang tepat. “Kami akan terus komunikasikan dengan Pemprov untuk fasilitasi,” ujarnya.

Pemprovsu Belum Tahu

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum menerima surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dari jabatan Bupati Mandailing Natal (Madina). Mereka masih akan mengkonfirmasi informasi itu. “Yang pertama kami belum lihat secara fisik dan belum menerima ataupun melihat surat itu ya. Kami melihatnya itu melalui WA, kirim-mengirim,” Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Sumut kata Basarin Yunus Tanjung, Minggu (21/4).

Sampai sekarang Pemoprov Sumut belum mendapat konfirmasi langsung dari Dahlan. Jika dia benar mengundurkan diri, maka harus melewati mekanisme sesuai perundang-undangan. “Jika itu nanti benar, bisa disampaikan melalui pimpinan DPRD dan pimpinan DPRD akan mengumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten (Madina),” lanjutnya.

Surat pengunduran diri itu bisa disampaikan atau diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. “ Itu diatur dalan Pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.

Tanggung Jawab Tim Kampanye

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Hasto Kristiyanto mengaku belum dapat memastikan kebenaran kabar kalau Bupati Madina mundur karena Jokowi-Ma’aruf kalah di kabupaten tersebut. Pihaknya masih akan berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menyikapi sikap Dahlan ini. “Kami akan konsultasikan dulu, tentu saja saya juga belum melihat secara detail kami melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” ujar Hasto di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Minggu (21/4).

Namun demikian, dia menyebut bahwa kemenangan atau kekalahan pasangan 01 di suatu wilayah bukan merupakan tanggung jawab dari pejabat daerah setempat. Melainkan tanggung jawab dari tim kampanye.

Sementara Dahlan, sambungnya, bukan bagian dari tim kampanye. Baik di tingkat nasional maupun daerah. “Jadi kalau ketentuan UU kan kepala daerah enggak boleh jadi ketua tim pemenangan, hanya jadi pengarah. Karena itulah yang bertanggung jawab memenangkan atau tidak secara formal adalah tim kampanye itu sendiri. Karena itu, kami yang bertanggung jawab,” tutur Hasto.

Berbeda dengan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, mereka memberi perhatian serius atas kejadian itu. “Saya membaca suratnya, mudah-mudahan suratnya benar bukan hoax. Tetapi kalau itu terjadi, kita perlu prihatin juga. Sebabnya apa, kok tidak sesuai harapan kemudian mundur? Apakah ada janji? Apakah ada perjanjian bahwa harus menang kalau kalah kemudian mundur?” kata Direktur Materi dan Debat BPN Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said di kediaman Sandi, Jalan Pulombangkeng, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (21/4).

Menurutnya, Aparat setempat mengalami ‘tekanan’. Pihaknya segera mengkaji kejadian di Madina itu. “Aparat mengalami tekanan-tekanan, tidak mungkin tidak ada masalah kalau dia tidak mundur, jadi tiba-tiba mundur ini suatu yang harus dikaji lah,” ujar Sudirman.

Sudirman menyebut, mundurnya Bupati Madina merupakan salah satu dari banyaknya rangkaian peristiwa yang merugikan pihaknya. “Ini adalah rangkaian peristiwa-peristiwa yang saya sebut sebagai secara masif muncul dimana-mana. Bupati Nias Selatan, ada Bupati di Lampung marah-marah sudah nunggu tapi surat suaranya ternyata nggak ada. Jadi ini suasana yang betul-betul menimbulkan keprihatinan malah bisa mengarah pada kegentingan dan saya kira kita tidak ingin ini terus berlanjut,” ujar Sudirman. (prn/bbs)

.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution, secara mengejutkan mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Keputusan itu diambil Dahlan diduga karena pada Pemilu Serentak 2019 perolehan suara paslon 01, Jokowi-Ma’ruf kalah, dibandingkan paslon 02, Prabowo-Sandi.

KABAR mundurnya Dahlan Nasution dari jabatannya diketahui dari beredarnya surat berisikan Permohonan Berhenti dari Jabatan Bupati yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo dan ditanda tangani oleh Dahlan.

Surat dengan nomor 019.6/1214/TUPIM/2019 tertanggal 18 April 2019 itu berisi bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 di Mandailing Natal berjalan lancar, aman, dan terkendali. Namun, hasilnya sangat mengecewakan.

Dahlan menuliskan, dalam tiga tahun terakhir, pembangunan di wilayahnya cukup signifikan. Namun, ia mengaku belum bisa mengubah pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai pembangunan. Untuk itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi.

Sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan itu, Dahlan meminta izin utnuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal. Dahlan, dalam suratnya, menambahkann

jika tidak menjabat lagi sebagai Bupati Mandailing Natal, ia tetap setia kepada Jokowi dan berjanji siap membantu sepenuhnya manakala diperlukan.

Saat dikonfirmasi, Dahlan tidak menampik perihal surat yang telah beredar dan membuat heboh itu. Dengan suara sedikit serak ia mengakui bahwa surat tersebut memang sengaja ia buat. “Ia benar,” jawabnya saat ditanya terkait surat Permohonan Berhenti dari Jabatan Bupati yang dibuat tanggal 18 April 2019 melalui sambungan telepon, Minggu (21/4).

Mengenai pengunduran dirinya dikarenakan kekalahan Capres 01 di Madina, ia tak mengamininya. Lantas, apa alasan dirinya mengundurkan diri dari jabatannya? Ia hanya menjawab, itu dari dirinya sendiri. “Endak ada (berkaitan dengan pemilu). Kan berhak saya memohon. Ia dari saya diri sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam mengambil keputusan itu, dirinya tidak memberitahukan kepada pihak partai. Dimana diketahui, Dahlan merupakan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai NasDem Madina. Lebih lanjut Dahlan menyatakan, dirinya menyerahkan semuanya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. “Kita serahkan kepada Pak Presiden saja ya,” tandasnya.

Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar ST mengaku sudah menghubungi Dahlan terkait surat mundur dari Bupati Madina yang kini beredar luas di media sosial. Namun Iskandar enggan mengungkapkan alasan Dahlan ingin mundur. “Itu persoalan pribadi beliau sebagai pejabat negara. NasDem tidak akan ikut campur dalam persoalan ini. Karena ini persoalan pribadi moral dia sebagai seorang bupati,” ujar Iskandar, Minggu (21/4).

Iskandar juga menjelaskan, partainya tidak takut kehilangan elektablitas meski Dahlan yang juga tokoh NasDem di Madina mundur dari jabatan sebagai bupati. Dia menegaskan, NasDem sudah cukup kuat mengakar di Madina. “NasDem ini secara struktur sudah kuat. Jadi tidak bergantung pada kepala daerah. Kita memang membutuhkan kader yang kepala daerah. Tapi karena struktur kita sudah kuat, kader kita juga kuat,” ujar Iskandar.

Iskandar menambahkan, NasDem sebenarnya ingin Dahlan tetap menjabat hingga akhir periode. “Pak Dahlan sangat dicintai masyarakat Madina. Pikiran tenaga dia profesional dia sangat dibutuhkan oleh masyarakat Madina. Kalau bisa dia tetap melanjutkan sebagai Bupati,” pungkasnya.

Salah Prosedural

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah mengetahui adanya surat permohonan Dahlan Hasan Nasution mundur dari jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal. Namun Tjahjo menilai, alamat surat yang ditujukan tidak tepat. “Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara,” kata Tjahjo kepada wartawan, Minggu (21/4).

Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah. Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Hasil rapat  akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Kemudian, Mendagri menerbitkan surat pengesahan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri kepala daerah tersebut.

Selain alamat yang tidak tepat, Tjahjo menilai, alasan Dahlan untuk mundur sangat tidak lazim. Alasan tersebut, kata dia, bisa mencederai amanat masyarakat yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.

Karena itu Tjahjo akan mempelajari surat tersebut dan memanggil Dahlan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ihwal alasan mundur yang kurang tepat. “Kami akan terus komunikasikan dengan Pemprov untuk fasilitasi,” ujarnya.

Pemprovsu Belum Tahu

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum menerima surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dari jabatan Bupati Mandailing Natal (Madina). Mereka masih akan mengkonfirmasi informasi itu. “Yang pertama kami belum lihat secara fisik dan belum menerima ataupun melihat surat itu ya. Kami melihatnya itu melalui WA, kirim-mengirim,” Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Sumut kata Basarin Yunus Tanjung, Minggu (21/4).

Sampai sekarang Pemoprov Sumut belum mendapat konfirmasi langsung dari Dahlan. Jika dia benar mengundurkan diri, maka harus melewati mekanisme sesuai perundang-undangan. “Jika itu nanti benar, bisa disampaikan melalui pimpinan DPRD dan pimpinan DPRD akan mengumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten (Madina),” lanjutnya.

Surat pengunduran diri itu bisa disampaikan atau diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. “ Itu diatur dalan Pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.

Tanggung Jawab Tim Kampanye

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Hasto Kristiyanto mengaku belum dapat memastikan kebenaran kabar kalau Bupati Madina mundur karena Jokowi-Ma’aruf kalah di kabupaten tersebut. Pihaknya masih akan berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menyikapi sikap Dahlan ini. “Kami akan konsultasikan dulu, tentu saja saya juga belum melihat secara detail kami melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” ujar Hasto di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Minggu (21/4).

Namun demikian, dia menyebut bahwa kemenangan atau kekalahan pasangan 01 di suatu wilayah bukan merupakan tanggung jawab dari pejabat daerah setempat. Melainkan tanggung jawab dari tim kampanye.

Sementara Dahlan, sambungnya, bukan bagian dari tim kampanye. Baik di tingkat nasional maupun daerah. “Jadi kalau ketentuan UU kan kepala daerah enggak boleh jadi ketua tim pemenangan, hanya jadi pengarah. Karena itulah yang bertanggung jawab memenangkan atau tidak secara formal adalah tim kampanye itu sendiri. Karena itu, kami yang bertanggung jawab,” tutur Hasto.

Berbeda dengan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, mereka memberi perhatian serius atas kejadian itu. “Saya membaca suratnya, mudah-mudahan suratnya benar bukan hoax. Tetapi kalau itu terjadi, kita perlu prihatin juga. Sebabnya apa, kok tidak sesuai harapan kemudian mundur? Apakah ada janji? Apakah ada perjanjian bahwa harus menang kalau kalah kemudian mundur?” kata Direktur Materi dan Debat BPN Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said di kediaman Sandi, Jalan Pulombangkeng, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (21/4).

Menurutnya, Aparat setempat mengalami ‘tekanan’. Pihaknya segera mengkaji kejadian di Madina itu. “Aparat mengalami tekanan-tekanan, tidak mungkin tidak ada masalah kalau dia tidak mundur, jadi tiba-tiba mundur ini suatu yang harus dikaji lah,” ujar Sudirman.

Sudirman menyebut, mundurnya Bupati Madina merupakan salah satu dari banyaknya rangkaian peristiwa yang merugikan pihaknya. “Ini adalah rangkaian peristiwa-peristiwa yang saya sebut sebagai secara masif muncul dimana-mana. Bupati Nias Selatan, ada Bupati di Lampung marah-marah sudah nunggu tapi surat suaranya ternyata nggak ada. Jadi ini suasana yang betul-betul menimbulkan keprihatinan malah bisa mengarah pada kegentingan dan saya kira kita tidak ingin ini terus berlanjut,” ujar Sudirman. (prn/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/