26 C
Medan
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

PT KAI Bakal Gusur 357 Bangunan

MEDAN-Masyarakat yang tinggal di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) harap-harap cemas. Pasalnya, PT KAI Divre I Sumut tidak main-main dengan rencana pengamanan asetnya tahun 2014 ini. Seperti 357 bangunan yang berdiri di lahan perusahaan plat merah di Jalan Gaharu I dan II  akan digusur dengan cara dirubuhkan.

TOLAK PENGGUSURAN: Pengendara melintasi spanduk bertuliskan penolakan penggusuran di Jalan Gaharu Medan, Rabu (21/5).
TOLAK PENGGUSURAN: Pengendara melintasi spanduk bertuliskan penolakan penggusuran di Jalan Gaharu Medan, Rabu (21/5).

Humas PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (Divre) I Sumut dan Aceh, Jaka Jakarsih mengatakan hal ini dilakukan guna perluasan wilayah operasional penunjang areal kereta api di areal seluas kurang lebih 4,52 hektare di Jalan Gaharu I dan II. Waktu pengosongan wilayah n
sendiri di deadline hingga akhir Mei 2014.

“Tanah tersebut merupakan aset milik PT KA. Penetapan aset tersebut diakui di dalam ground kaart (alas hak di zaman Belanda). Dahulunya, sebelum tahun 60-an, di atas tanah aset tersebut hanya terdapat 234 rumah dinas milik KA, namun lambat laun karena lahan tersebut terbengkalai kosong, akhirnya masuk pendatang yang kemudian membangunan tempat tinggal, hingga kini jumlahnya sudah mencapai 357 bangunan,” katanya.

Lanjutnya, di wilayah tersebut sudah dilakukan audit, tercatat hanya 10-an bangunan tempat tinggal saja ditempati pegawai aktif. Sisanya, sebanyak 125 bangunan di tempati pensiunan, lalu 27 bangunan PT KA di huni orang luar. Kemudian sebanyak 58 unit dipinjam pakai oleh TNI sebagai rumah dinas, serta 15 rumah ditempati oleh pihak Telkom dan 117 sisanya menjadi bangunan liar.

“Untuk itu, kita berharap agar masyarakat yang menempati lahan tersebut dapat segera di kosongkan, hingga batas waktu yang ditentukan,” katanya.

Dikatakannya, PT KAI akan memberikan upah bongkar sebesar Rp200 ribu untuk bangunan nonpermanen dan sebesar Rp250 ribu untuk bangunan permanen. “Tidak ada uang ganti rugi, karena warga yang bermukim di wilayah tersebut sudah dibiarkan untuk menetap hingga puluhan tahun tanpa dikenakan biaya sewa,” katanya.

Ia mengaku, sebelumnya, PT KA sudah melakukan sosialisasi hingga tiga kali. “Namun memang sampai saat ini baru 10 kepala keluarga yang juga merupakan pegawai aktif yang tidak lagi menempati wilayah tersebut, sisanya masih memilih bertahan,” katanya.

Sementara itu, Amay, warga Jalan Gaharu I mengaku keberatan bila tempat tinggalnya digusur oleh PT KAI. Nilai ganti rugi yang ditawarkan pun sangat tidak relevan bahkan ada bangunan warga yang tidak diganti karena dianggap bangunannya dibangun diareal kosong.

“Jelaslah keberatan, rata-rata masyarakat yang tinggal didaerah ini sudah puluhan tahun. Masak kami cuma dikasih Rp200.000, itupun bukan uang ganti rugi, tapi hanya ongkos pindah saja. Nggak cocoklah, boleh-boleh saja pihak PT KAI menertibkan, asalkan PT KAI mengganti rugi dengan nilai uang yang sesuai. Jadi, kami pindah juga punya uang untuk membangun rumah kami,” ujarnya sembari mengatakan mereka tetap akan bertahan bila ganti rugi tidak dibayarkan. (put/azw)

MEDAN-Masyarakat yang tinggal di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) harap-harap cemas. Pasalnya, PT KAI Divre I Sumut tidak main-main dengan rencana pengamanan asetnya tahun 2014 ini. Seperti 357 bangunan yang berdiri di lahan perusahaan plat merah di Jalan Gaharu I dan II  akan digusur dengan cara dirubuhkan.

TOLAK PENGGUSURAN: Pengendara melintasi spanduk bertuliskan penolakan penggusuran di Jalan Gaharu Medan, Rabu (21/5).
TOLAK PENGGUSURAN: Pengendara melintasi spanduk bertuliskan penolakan penggusuran di Jalan Gaharu Medan, Rabu (21/5).

Humas PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (Divre) I Sumut dan Aceh, Jaka Jakarsih mengatakan hal ini dilakukan guna perluasan wilayah operasional penunjang areal kereta api di areal seluas kurang lebih 4,52 hektare di Jalan Gaharu I dan II. Waktu pengosongan wilayah n
sendiri di deadline hingga akhir Mei 2014.

“Tanah tersebut merupakan aset milik PT KA. Penetapan aset tersebut diakui di dalam ground kaart (alas hak di zaman Belanda). Dahulunya, sebelum tahun 60-an, di atas tanah aset tersebut hanya terdapat 234 rumah dinas milik KA, namun lambat laun karena lahan tersebut terbengkalai kosong, akhirnya masuk pendatang yang kemudian membangunan tempat tinggal, hingga kini jumlahnya sudah mencapai 357 bangunan,” katanya.

Lanjutnya, di wilayah tersebut sudah dilakukan audit, tercatat hanya 10-an bangunan tempat tinggal saja ditempati pegawai aktif. Sisanya, sebanyak 125 bangunan di tempati pensiunan, lalu 27 bangunan PT KA di huni orang luar. Kemudian sebanyak 58 unit dipinjam pakai oleh TNI sebagai rumah dinas, serta 15 rumah ditempati oleh pihak Telkom dan 117 sisanya menjadi bangunan liar.

“Untuk itu, kita berharap agar masyarakat yang menempati lahan tersebut dapat segera di kosongkan, hingga batas waktu yang ditentukan,” katanya.

Dikatakannya, PT KAI akan memberikan upah bongkar sebesar Rp200 ribu untuk bangunan nonpermanen dan sebesar Rp250 ribu untuk bangunan permanen. “Tidak ada uang ganti rugi, karena warga yang bermukim di wilayah tersebut sudah dibiarkan untuk menetap hingga puluhan tahun tanpa dikenakan biaya sewa,” katanya.

Ia mengaku, sebelumnya, PT KA sudah melakukan sosialisasi hingga tiga kali. “Namun memang sampai saat ini baru 10 kepala keluarga yang juga merupakan pegawai aktif yang tidak lagi menempati wilayah tersebut, sisanya masih memilih bertahan,” katanya.

Sementara itu, Amay, warga Jalan Gaharu I mengaku keberatan bila tempat tinggalnya digusur oleh PT KAI. Nilai ganti rugi yang ditawarkan pun sangat tidak relevan bahkan ada bangunan warga yang tidak diganti karena dianggap bangunannya dibangun diareal kosong.

“Jelaslah keberatan, rata-rata masyarakat yang tinggal didaerah ini sudah puluhan tahun. Masak kami cuma dikasih Rp200.000, itupun bukan uang ganti rugi, tapi hanya ongkos pindah saja. Nggak cocoklah, boleh-boleh saja pihak PT KAI menertibkan, asalkan PT KAI mengganti rugi dengan nilai uang yang sesuai. Jadi, kami pindah juga punya uang untuk membangun rumah kami,” ujarnya sembari mengatakan mereka tetap akan bertahan bila ganti rugi tidak dibayarkan. (put/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/