30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Angka Penularan Cenderung Meningkat, Kakanwil Kemenagsu Imbau Sholat ied Dirumah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Muhammad David Saragih menghimbau umat Islam di Sumatera Utara agar melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah Bersama keluarga inti. Hal ini disampaikan Kakanwil, setelah melihat update kondisi penyebaran Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Kajanwil, angka penularan Covid-19 di Sumatera Utara hingga hari ini cenderung meningkat. Hal ini dikhawatirkan bisa terus melonjak jika tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan. Pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa dan menyebabkan terjadinya kerumunan adalah salah satu cara pencegahan yang efektif.

“Saya mengimbau dan mengingatkan, mari kita patuhi bersama aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Terkait Penanganan Pencegahan Penyebaran Pandemi covid 19 ini,” pesan David Saragih, Jumát (22/05).

Kakanwil juga menyampaikan, terkait pelaksanaan Sholat Ied 1441 H, Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020. “Sholat ied dapat dilakukan secara berjamaah sebagaimana lazimnya, jika berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H yang ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan” tambahnya.

“Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, Tetap jaga jarak, hindari kerumunan, dan cegah terjadinya potensi penularan,” pungkasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Muhammad David Saragih menghimbau umat Islam di Sumatera Utara agar melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah Bersama keluarga inti. Hal ini disampaikan Kakanwil, setelah melihat update kondisi penyebaran Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Kajanwil, angka penularan Covid-19 di Sumatera Utara hingga hari ini cenderung meningkat. Hal ini dikhawatirkan bisa terus melonjak jika tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan. Pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa dan menyebabkan terjadinya kerumunan adalah salah satu cara pencegahan yang efektif.

“Saya mengimbau dan mengingatkan, mari kita patuhi bersama aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Terkait Penanganan Pencegahan Penyebaran Pandemi covid 19 ini,” pesan David Saragih, Jumát (22/05).

Kakanwil juga menyampaikan, terkait pelaksanaan Sholat Ied 1441 H, Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020. “Sholat ied dapat dilakukan secara berjamaah sebagaimana lazimnya, jika berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H yang ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan” tambahnya.

“Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, Tetap jaga jarak, hindari kerumunan, dan cegah terjadinya potensi penularan,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/