25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Wakil Wali Kota Peringatkan Pengusaha Hiburan Malam, Tim Satgas Segel Dua Lokasi Usaha

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan memberikan peringatan keras terhadap setiap pelaku usaha pariwisata yang tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/3795 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman mengancam akan mencabut izin usaha, jika ada pengusaha hiburan malam yang membandel.

RAZIA: Kepala Satpol PP Kota Medan Sofyan saat melakukan razia terhadap tempat hiburan malam di Kota Medan yang tetap beroperasi pada Kamis (20/5) malam.

“Kita cabut izinnya nanti. Jangan coba main-main,” tegas Aulia kepada Sumut Pos, Kamis (20/5) sore.

Mantan Ketua Komisi II DPRD Medan ini mengatakan, saat ini jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) cukup tinggi. Oleh karena itu, pemerintah sedang berupaya keras dalam menurunkan angka BOR yang dimaksud, salah satunya dengan menutup tempat hiburan hingga tanggal 31 Mei agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Medan dapat menurun drastis.

“BOR kita di Medan saat ini tinggi. Bahkan Pak Wali lebaran (hari) pertama langsung ditegur oleh Pak Presiden terkait dengan meningkatnya BOR di Kota Medan, di atas 75 persen,” ucap Aulia.

Namun, dengan kerja keras yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan jajarannya di Satgas Covid-19 Kota Medan, tingkat pasien Covid-19 yang dirawat di RS dapat menurun secara signifikan. “Tapi saat ini sudah menurun di angka 60 sekian (persen). Nah ini Pak Wali terus menekan (penyebaran virus), maka dikeluarkanlah SE yang mengikuti Instruksi Gubernur (Sumut) dan membuat Perwal. Bahwasanya, tempat hiburan di Kota Medan wajib tutup sampai dengan 31 Mei. Sedangkan untuk restoran, buka hanya sampai pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Untuk itu, Aulia menegaskan, Pemko Medan akan terus mengecek tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Medan hingga 31 Mei terkait SE Wali Kota yang dimaksud. “Tadi saya dengar informasi, masih ada tempat-tempat hiburan yang buka. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Wali, kita akan turun ke bawah, kita akan beri sanksi tegas kepada tempat-tempat hibutan yang tidak mengindahkan Instruksi Gubernur maupun Wali Kota Medan. Kita akan tindak tegas,” pungkasnya.

Satgas Segel 2 Lokasi Usaha

Sementara itu, KasatPol PP Kota Medan Muhammad Sofyan, mengatakan pihaknya masih menemukan tempat hiburan yang tetap beroperasi pada razia malam kedua, yakni pada Kamis (20/5) malam. Kali ini, Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, dan dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI melakukan penutupan sementara atau penyegelan kepada 2 lokasi usaha hiburan, dan 1 usaha lainnya dibere peringatan keras.

“Ada 3 yang kita tindak. 2 kita segel, dan 1 lainnya kita beri peringatan keras,” kata Sofyan kepada Sumut Pos, Jumat (21/5).

Dijelaskan Sofyan, adapun 2 lokasi usaha yang disegel tersebut, yakni De Tonga di Jalan Sei Belutu, dan Rummi Social House di Jalan Gajah Mada Baru. Sedangkan satu tempat usaha hiburan lainnya yang diberi peringatan keras, yakni The Traders di Jalan Kapten Pattimura.

“Ketiga tempat usaha ini masih kita temukan beroperasi tadi malam. Setelah dua di segel dan satu lainnya diberi peringatan keras, kita berharap mereka tidak akan beroperasi lagi hingga tanggal 31 Mei mendatang. Kita akan terus pantau tempat itu,” jelasnya.

Sofyan pun menuturkan, tindakan penyegelan ini diharapkan tidak hanya menjadi efek jera bagi tempat usaha yang dilakukan penyegelan. Akan tetapi, dapat menjadi perhatian serius bagi setiap pelaku usaha pariwisata di Kota Medan.

“Restoran, cafe dan sejenisnya juga dibatasi hanya sampai jam 9 malam. Semua wajib mematuhi SE Wali Kota Medan (No.440/3795) ini, kita akan tindak tegas bagi yang melanggar,” tandasnya.

(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan memberikan peringatan keras terhadap setiap pelaku usaha pariwisata yang tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/3795 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman mengancam akan mencabut izin usaha, jika ada pengusaha hiburan malam yang membandel.

RAZIA: Kepala Satpol PP Kota Medan Sofyan saat melakukan razia terhadap tempat hiburan malam di Kota Medan yang tetap beroperasi pada Kamis (20/5) malam.

“Kita cabut izinnya nanti. Jangan coba main-main,” tegas Aulia kepada Sumut Pos, Kamis (20/5) sore.

Mantan Ketua Komisi II DPRD Medan ini mengatakan, saat ini jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) cukup tinggi. Oleh karena itu, pemerintah sedang berupaya keras dalam menurunkan angka BOR yang dimaksud, salah satunya dengan menutup tempat hiburan hingga tanggal 31 Mei agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Medan dapat menurun drastis.

“BOR kita di Medan saat ini tinggi. Bahkan Pak Wali lebaran (hari) pertama langsung ditegur oleh Pak Presiden terkait dengan meningkatnya BOR di Kota Medan, di atas 75 persen,” ucap Aulia.

Namun, dengan kerja keras yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan jajarannya di Satgas Covid-19 Kota Medan, tingkat pasien Covid-19 yang dirawat di RS dapat menurun secara signifikan. “Tapi saat ini sudah menurun di angka 60 sekian (persen). Nah ini Pak Wali terus menekan (penyebaran virus), maka dikeluarkanlah SE yang mengikuti Instruksi Gubernur (Sumut) dan membuat Perwal. Bahwasanya, tempat hiburan di Kota Medan wajib tutup sampai dengan 31 Mei. Sedangkan untuk restoran, buka hanya sampai pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Untuk itu, Aulia menegaskan, Pemko Medan akan terus mengecek tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Medan hingga 31 Mei terkait SE Wali Kota yang dimaksud. “Tadi saya dengar informasi, masih ada tempat-tempat hiburan yang buka. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Wali, kita akan turun ke bawah, kita akan beri sanksi tegas kepada tempat-tempat hibutan yang tidak mengindahkan Instruksi Gubernur maupun Wali Kota Medan. Kita akan tindak tegas,” pungkasnya.

Satgas Segel 2 Lokasi Usaha

Sementara itu, KasatPol PP Kota Medan Muhammad Sofyan, mengatakan pihaknya masih menemukan tempat hiburan yang tetap beroperasi pada razia malam kedua, yakni pada Kamis (20/5) malam. Kali ini, Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, dan dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI melakukan penutupan sementara atau penyegelan kepada 2 lokasi usaha hiburan, dan 1 usaha lainnya dibere peringatan keras.

“Ada 3 yang kita tindak. 2 kita segel, dan 1 lainnya kita beri peringatan keras,” kata Sofyan kepada Sumut Pos, Jumat (21/5).

Dijelaskan Sofyan, adapun 2 lokasi usaha yang disegel tersebut, yakni De Tonga di Jalan Sei Belutu, dan Rummi Social House di Jalan Gajah Mada Baru. Sedangkan satu tempat usaha hiburan lainnya yang diberi peringatan keras, yakni The Traders di Jalan Kapten Pattimura.

“Ketiga tempat usaha ini masih kita temukan beroperasi tadi malam. Setelah dua di segel dan satu lainnya diberi peringatan keras, kita berharap mereka tidak akan beroperasi lagi hingga tanggal 31 Mei mendatang. Kita akan terus pantau tempat itu,” jelasnya.

Sofyan pun menuturkan, tindakan penyegelan ini diharapkan tidak hanya menjadi efek jera bagi tempat usaha yang dilakukan penyegelan. Akan tetapi, dapat menjadi perhatian serius bagi setiap pelaku usaha pariwisata di Kota Medan.

“Restoran, cafe dan sejenisnya juga dibatasi hanya sampai jam 9 malam. Semua wajib mematuhi SE Wali Kota Medan (No.440/3795) ini, kita akan tindak tegas bagi yang melanggar,” tandasnya.

(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/