30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ardjoni Munir Resmi Tersangka

Polda Beber 17 Kasus Korupsi

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tengah menangani 17 kasus tindak pidana korupsi. Dari 17 kasus tersebut (lihat grafis), tiga berkas diantaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Satu diantara tiga kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana APBD Kota Medan Tahun 2006, berkaitan dengan pengadaan jasa konsultan dalam pekerjaan penyusunan master plan Kota Medan Tahun 2006 yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Tahun 2006 dengan tersangka Susi Anggraini, Ir Harmes Joni, Ir Gatot Suhariono dan Fajrib H Bustami. No LP/248/IX/2009/Dit Reskirm, Tanggal 7 September 2009, jumlah kerugian negara sebesar Rp1.526.026.238. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2, 3 UU RI No.31/1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU RI No.20 Tahun 2001.

“Tinggal dari Kejatisu apakah tersangka tersebut langsung ditahan atau bagaimana,” ungkap ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Heru Prakoso melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID), AKBP MP Nainggolan di ruang kerjanya, Selasa (21/6).

Di lain pihak, Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut juga menetapkan mantan kepala dinas yang melepas jabatan pada 2009 lalu, Ardjoni Munir, sebagai tersangka. Yang bersangkutan tersandung kasus dugaan penyelewengan belanja modal pada dokumen anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atas 11 paket pekerjaan di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut maju selangkah.

“Untuk sementara ini, kita menetapkan Ardjoni Munir sebagai tersangka, dan beliau akan dijerat dengan pasal berlapis. Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bakal bertambah,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Heru Prakoso melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID), AKBP MP Nainggolan di ruang kerjanya, Selasa (21/6).

Pasal yang disiapkan menjerat Ardjoni Munir antara lain, Pasal 2 (1) Subs pasal 3 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dengan nilai pengerjaan Rp1,2 miliar tersebut bermula dari laporan LSM di Sumut dengan LP/82/II/2011 Direktorat Reskrim Tanggal 23 Februari 2011. “Kasusnya sudah masuk dalam proses sidik,” jelas Nainggolan.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada penyimpangan pelaksanaan 11 paket pekerjaan dalam kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dispora Provinsi Sumut, dimana dananya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2008, sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam upaya penyidikan kasus tersebut, penyidik Tipikor Poldasu telah memintai keterangan beberapa saksi selain Ardjoni Munir. Beberapa orang yang diduga terkait yang telah diperiksa dan dimintai keterangan antara lain, Jonner Hutagaol, Isdawani Nafsiah, Ali Muhar, Refliady, Jabuhal Simamora, Darwin, Dwi Widodo, Harianto Butarbutar dan Yusuf Rangkuti.

Dasar penetapan status tersangka itu, dikarenakan penyidik Tipikor Poldasu menemukan adanya kejanggalan pada pengerjaan pemeriksaan rutin tersebut. Pemeriksaan terhadap audit fisik telah dilakukan penyidik Polda Sumut. Pihak Departemen Teknik Sipil Fakultas USU juga dimintai bantuannya untuk mengungkap tersebut.
Hasilnya, ditemukan 11 paket pekerjaan dalam kegiatan pemeliharaan rutin tersebut atau berkala gedung kantor dan asrama Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Jalan Sekolah Pembangunan Medan Sunggal. Dana yang dianggarkan tidak semuanya digunakan. Dari dana yang dianggarkan sebesar Rp1.292.370.000, sedangkan realisasinya Rp1.217.278.900. (ari)

17 Kasus Korupsi Ditangani Polda

Kasus Tersangka Jumlah kerugian
Berstatus P-21 
Pengadaan jasa penyusunan master plan Kota Medan Tahun 2006 

 

Susi Anggraini 

Ir Harmes Joni

Ir Gatot Suhariono

Fajrib H Bustami

 

 

Rp1.526.026.238 

 

Penyaluran minyak goreng bersubsidi di Disperindag Langkat Sugito SH 

Muzhir SE

 

Rp1.307.977.500 

 

Korpsi pemerasan Eddy Suhairi SH (Panitera PN Medan) 

 

Rp150 juta 

 

Berstatus P-19 

 

Pembukaan jalan ke Kompleks Sekolah Tinggi Islam Madina (STAIM) TA 2002 Drs H Khairuddin Lubis (Direktur CV Prima) 

Azhar Nasution (Pimpro)

Armada ST (Pengawas)

Hasanuddin Nasution

 

Rp38.769.000. 

 

Pengadaan CPNS TA 2005 di Pemko Pematang Siantar Drs Morris Silalahi (Kepala BKD Siantar) 

Tagor Batubara SH

Drs Tanjung Sijabat

RE Siahaan (Mantan Wali Kota)

 

Mark-up pengadaan alat-alat olahraga dan operasional KONI Kota Binjai Ir Harris Harto (Ketua KONI Binjai) 

 

Penggelapan uang 233 guru dari rekening Disdik Labuhan Batu Halomoan alias Lomo (bendahara pengeluaran Disdik Labuhan Batu). Rp2.915.262.850 

 

 

 

 

Tahap Sidik

  1. Penggunaan anggaran kegiatan rutin Pemko Pematang Siantar TA 2003,  Jumlah Kerugian Rp4.451.648.220.
  2. Penyaluran minyak goreng bersubsidi di Disperindag Batu Bara , Jumlah kerugian Rp836.265.000
  3. Pengadaan alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan TA 2009
  4. Pengadaan alat pendidikan, laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Politeknik Negeri Medan TA 2010. Jumlah kerugian Rp2.109.847.614
  5. Penyalahgunaan pencairan dana subsidi minyak goreng (limpahan dari Polres Binjai). Jumlah kerugian Rp101.449.240
  6. Penyaluran minyak goreng bersubsidi Disperindag Kabupaten Humbahas. Jumlah kerugian Rp675.095.000.
  7. Mark-up dana BOS di SDN Hoya Baelkaha Kecamatan Lahusa.
  8. Pembangunan drainase Baloho di Kelurahan Teluk Dalam, Nias Selatan TA 2009. Jumlah kerugian Rp255.563.566.44.
  9. Mark-up sewa kantor Panwaslu Kabupaten Batu Bara TA 2009. Jumlah kerugian Rp152.700.000
  10. Penyelewengan anggaran SKPD Dispora Sumut (Ardjoni Munir sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Beber 17 Kasus Korupsi

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tengah menangani 17 kasus tindak pidana korupsi. Dari 17 kasus tersebut (lihat grafis), tiga berkas diantaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Satu diantara tiga kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana APBD Kota Medan Tahun 2006, berkaitan dengan pengadaan jasa konsultan dalam pekerjaan penyusunan master plan Kota Medan Tahun 2006 yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Tahun 2006 dengan tersangka Susi Anggraini, Ir Harmes Joni, Ir Gatot Suhariono dan Fajrib H Bustami. No LP/248/IX/2009/Dit Reskirm, Tanggal 7 September 2009, jumlah kerugian negara sebesar Rp1.526.026.238. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2, 3 UU RI No.31/1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU RI No.20 Tahun 2001.

“Tinggal dari Kejatisu apakah tersangka tersebut langsung ditahan atau bagaimana,” ungkap ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Heru Prakoso melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID), AKBP MP Nainggolan di ruang kerjanya, Selasa (21/6).

Di lain pihak, Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut juga menetapkan mantan kepala dinas yang melepas jabatan pada 2009 lalu, Ardjoni Munir, sebagai tersangka. Yang bersangkutan tersandung kasus dugaan penyelewengan belanja modal pada dokumen anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atas 11 paket pekerjaan di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut maju selangkah.

“Untuk sementara ini, kita menetapkan Ardjoni Munir sebagai tersangka, dan beliau akan dijerat dengan pasal berlapis. Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bakal bertambah,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Heru Prakoso melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID), AKBP MP Nainggolan di ruang kerjanya, Selasa (21/6).

Pasal yang disiapkan menjerat Ardjoni Munir antara lain, Pasal 2 (1) Subs pasal 3 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dengan nilai pengerjaan Rp1,2 miliar tersebut bermula dari laporan LSM di Sumut dengan LP/82/II/2011 Direktorat Reskrim Tanggal 23 Februari 2011. “Kasusnya sudah masuk dalam proses sidik,” jelas Nainggolan.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada penyimpangan pelaksanaan 11 paket pekerjaan dalam kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dispora Provinsi Sumut, dimana dananya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2008, sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam upaya penyidikan kasus tersebut, penyidik Tipikor Poldasu telah memintai keterangan beberapa saksi selain Ardjoni Munir. Beberapa orang yang diduga terkait yang telah diperiksa dan dimintai keterangan antara lain, Jonner Hutagaol, Isdawani Nafsiah, Ali Muhar, Refliady, Jabuhal Simamora, Darwin, Dwi Widodo, Harianto Butarbutar dan Yusuf Rangkuti.

Dasar penetapan status tersangka itu, dikarenakan penyidik Tipikor Poldasu menemukan adanya kejanggalan pada pengerjaan pemeriksaan rutin tersebut. Pemeriksaan terhadap audit fisik telah dilakukan penyidik Polda Sumut. Pihak Departemen Teknik Sipil Fakultas USU juga dimintai bantuannya untuk mengungkap tersebut.
Hasilnya, ditemukan 11 paket pekerjaan dalam kegiatan pemeliharaan rutin tersebut atau berkala gedung kantor dan asrama Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Jalan Sekolah Pembangunan Medan Sunggal. Dana yang dianggarkan tidak semuanya digunakan. Dari dana yang dianggarkan sebesar Rp1.292.370.000, sedangkan realisasinya Rp1.217.278.900. (ari)

17 Kasus Korupsi Ditangani Polda

Kasus Tersangka Jumlah kerugian
Berstatus P-21 
Pengadaan jasa penyusunan master plan Kota Medan Tahun 2006 

 

Susi Anggraini 

Ir Harmes Joni

Ir Gatot Suhariono

Fajrib H Bustami

 

 

Rp1.526.026.238 

 

Penyaluran minyak goreng bersubsidi di Disperindag Langkat Sugito SH 

Muzhir SE

 

Rp1.307.977.500 

 

Korpsi pemerasan Eddy Suhairi SH (Panitera PN Medan) 

 

Rp150 juta 

 

Berstatus P-19 

 

Pembukaan jalan ke Kompleks Sekolah Tinggi Islam Madina (STAIM) TA 2002 Drs H Khairuddin Lubis (Direktur CV Prima) 

Azhar Nasution (Pimpro)

Armada ST (Pengawas)

Hasanuddin Nasution

 

Rp38.769.000. 

 

Pengadaan CPNS TA 2005 di Pemko Pematang Siantar Drs Morris Silalahi (Kepala BKD Siantar) 

Tagor Batubara SH

Drs Tanjung Sijabat

RE Siahaan (Mantan Wali Kota)

 

Mark-up pengadaan alat-alat olahraga dan operasional KONI Kota Binjai Ir Harris Harto (Ketua KONI Binjai) 

 

Penggelapan uang 233 guru dari rekening Disdik Labuhan Batu Halomoan alias Lomo (bendahara pengeluaran Disdik Labuhan Batu). Rp2.915.262.850 

 

 

 

 

Tahap Sidik

  1. Penggunaan anggaran kegiatan rutin Pemko Pematang Siantar TA 2003,  Jumlah Kerugian Rp4.451.648.220.
  2. Penyaluran minyak goreng bersubsidi di Disperindag Batu Bara , Jumlah kerugian Rp836.265.000
  3. Pengadaan alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan TA 2009
  4. Pengadaan alat pendidikan, laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Politeknik Negeri Medan TA 2010. Jumlah kerugian Rp2.109.847.614
  5. Penyalahgunaan pencairan dana subsidi minyak goreng (limpahan dari Polres Binjai). Jumlah kerugian Rp101.449.240
  6. Penyaluran minyak goreng bersubsidi Disperindag Kabupaten Humbahas. Jumlah kerugian Rp675.095.000.
  7. Mark-up dana BOS di SDN Hoya Baelkaha Kecamatan Lahusa.
  8. Pembangunan drainase Baloho di Kelurahan Teluk Dalam, Nias Selatan TA 2009. Jumlah kerugian Rp255.563.566.44.
  9. Mark-up sewa kantor Panwaslu Kabupaten Batu Bara TA 2009. Jumlah kerugian Rp152.700.000
  10. Penyelewengan anggaran SKPD Dispora Sumut (Ardjoni Munir sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/