Site icon SumutPos

Kasus PT SM, Legislatif tak Berhak Ikut Campur

MEDAN- Permintaan penangguhan penahanan tersangka pengerusakan barak PT Sorikmas Maining (SM) Madina, dinilai mencenderai proses penegakkan hukum. Hal ini disampaikan Ali Leonardi SH MH, Selasa (21/6).

Menurutnya, permintaan penangguhan itu terlalu berlebihan. Sebab, lembaga legislatif tidak memiliki wewenang untuk mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.

“Bila ada permintaan penangguhan penahanan, maka yang berhak adalah pihak keluarga yang bersangkutan,” katanya.
Sebab, sambung Ali, dalam tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) lembaga legislatif tidak memiliki wewenang untuk mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.

Untuk itu, pria berkacamata itu menandaskan agar kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik untuk diproses.

“Kita jangan terlalu berlebihan dalam menyikapi suatu masalah. Kita harus sadar akan wewenang dan tugas kita sendiri. Lagipula penyidik di kepolisian telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Jadi kita serahkan saja kasus itu kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Kita hanya bisa mengawasi dan mengawal proses tersebut,” ujar Ali. (rud)

Exit mobile version