MEDAN-Pabrik minuman keras (miras) di Jalan Besar Medan-Delitua kilometer 9,8, Desa Mekarsari Kecamatan Delitua, Jum’at (21/6) sekitar pukul 08.30 WIB digerebek Polresta Medan. Penggerebekan pabrik miras berbagai merek yang beromzet miliar perbulan itu diduga menggunakan bahan dan peralatan palsi.
Puluhan botol minuman keras (miras) palsu, beserta alat dan bahan pembuatan miras palsu disita Reserse Polresta Medan. Berikut dengan tiga tersangkanya Dodi Harjadi, Hendrik, Arifin dan Rahmat Hidayat.
Informasi diterima Sumut Poas, penggerebekan itu bermula dari ditangkapnya sebuah mobil box BK 8983 CE di jalan Gagak Hitam kawasan ringroad, Medan, beberapa hari lalu oleh Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan.
Saat diperiksa, Polisi menemukan puluhan kotak minuman beralkohol merk Brandy, Stevenson, Vodka dan Dry Gin dari dalam mobil itu. Dalam interogasi sopir dan kernet mobil box, Dodi Harjadi dan Hendrik diketahui kalau minuman beralkohol itu palsu alias oplosan yang diolah di sebuah gudang di kawasan Delitua.
Hasilnya, polisi menemukan ratusan botol kosong tanpa lebel dan ratusan kertas merek minuman beralkohol palsu. Setelah penggeladahan dilanjutkan, polisi alat pencuci botol di dalam gudang serta alat pengisi air ke dalam botol.
Tidak hanya itu, 1 set alat penyulingan air berukuran besar beserta sejumlah bahan pembuatan minuman beralkohol oplosan itu juga ditemukan di dalam gudang. Begitu juga dengan seorang penjaga gudang itu, Rahmat Hidayat turut diamankan Polisi. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti itu, diamankan ke Polresta Medan, untuk proses lebih lanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan gudang ini beromzet miliaran rupiah setiap bulannya. Untuk pemasarannya, kita ketahui kalau minuman beralkohol ini kerap dipasarkan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Berdasarkan informasi, gudang ini sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu, “ ungkap Kapolresta Medan, AKBP Nico Afinta yang juga turut dalam penggerebekan itu.
Perwira yang baru menjabat Kapolresta Medan ini menyebut kalau perbuatan para tersangka sangat membahayakan orang lain serta sudah merugikan orang lain dan negara. Mereka dijerat dengan pasal 90, 91, 92, 93, 94, 95 Undang Undang URI No 15 tahun 2001 tentang merek, pasal 138 subs pasal 140 UURI No 18 Tahun 2009 tentang pangan dan pasal 24 UURI no 5 tahun 1984 tentang perindustrian. Saat disinggung soal pemilik dari usaha itu, Nico mengatakan kalau pemilik usaha masih dalam pemgejaran.
“Tersangka pemilik usaha ilegal itu berinisial I atau Y yang kini buron. Dalam waktu dekat ini, kita paparkan lagi tersangka pemilik usaha minuman beralkohol oplosan ini, bila sudah berhasil kita tangkap,” papar perwira pangkat dua melati ini.
Pantauan Sumut Pos di gudang tempat pembuatan minuman beralkohol palsu itu, lokasinya berada 300 meter ke dalam di Desa Mekarsari. Halamannya luas dipenuhi rumput dan lalang. Pintu masuk gudang terbuat dari besi yang juga berukuran besar. Pada sisi kiri gudang itu, tampak pembatas terbuat dari seng menutupi gudang dan halamannya. Sementara untuk sisi kanan gudang dibatasi tembok besar.
Di dalam gudang ditemui dua ruangan untuk kantor dan ruang produksi miras serta penyimpanan minuman. Tidak hanya itu, sejumlah drum terbuat dari fiber berukuran besaar, juga tampak di dalam gudang itu. Begitu juga dengan sejumlah pipa, tampak saling menyambungkan ke setiap drum yang diketahui kalau alat itu merupakan alat penyuling.
“Setahu saya gudang itu tempat penyimpanan makanan ringan dan roti. Pabriknya, setahu saya di arah dekat Polsek sana. Memang, beberapa bulan belakangan gudang itu tampak sepi dan hanya mobil box saja yang berulang kali keluar-masuk gudang itu. Selebihnya, saya tidak tahu, “ kata pekerja bengkel besi, Ahien (65) yang berada tepat di seberang gudang pembuatan minuman beralkohol palsu itu saat ditemui Sumut Pos.
Menurut warga lainnya yang tinggal di sekitar lokasi gudang, Bu Sri mengatakan bahwa mereka sudah menjalankan usaha ilegalnya itu berkisar 6 bulan. “Mereka sudah menjalankan usahanya kurang lebih enam bulan lamanya,” ujar Bu Sri.(mag-10/gus)