MEDAN, SUMUTPOS.CO- Masa tugas Dzulmi Eldin sebagai wali kota Medan akan berakhir dalam hitungan hari. Dia pun mengucapkan terima kasih sekaligus maaf kepada warga Medan jika dalam bertugas ada perbuatan dan perkataan yang tak berkenan.
Sejatinya, Eldin memiliki riwayat yang panjang di Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Mulai dari staf sampai dipercayai menjadi Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) selanjutnya dipromosikan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Medan. Sampai pada akhirnya, ayah tiga anak itu dipinang untuk mendampingi Rahudmah Harahap dalam ajang pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota priode 2011-2015.
Selanjutnya, Eldin diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan sejak 15 Mei 2013 menggantikan Wali Kota Medan yang sedang tersangkut masalah hukum. Setelah satu tahun menjadi Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dilantik menjadi Wali Kota defenitif untuk menjalankan sisa masa jabatan priode 2010-2015.
Tidak terasa, proses perjalanan yang berliku dan panjang itu akan berakhir dalam beberapa hari ke depan. Apalagi, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan telah mengagendakan sidang paripurna pengusulan pemberhentian kepala daerah karena berakhir masa jabatannya, Rabu (24/6) lusa.
Eldin mengucapkan banyak terima kasih atas kerja sama antara forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD), stake holder serta DPRD Medan. Menurutnya, komunikasi yang terjalan baik antara Pemko Medan dengan instansi terkait dapat mendukung program percepatan pembangunan.
“Masa tugas saya akan berakhir 26 Juli mendatang, semoga apa yang saya lakukan selama memimpin dapat memberikan manfaat untuk kemaslahatan masyarakat Kota Medan,”ujarnya akhir pekan lalu.
Kepada seluruh masyarakat, dan jajaran Pemko Medan, ia tidak lupa menyampaikan permohonan maaf. “Mana tahu ada perkataan ataupun perbuatan yang tidak berkenan, mohon dimaafkan,”katanya.
Kata Eldin, dirinya sudah mengirimkan surat kepada DPRD Medan tentang berakhirnya masa jabatan. Sehingga Banmus mengagendakan sidang paripurna. “Insya Allah, akhir bulan sudah kita ajukan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada pimpinan dewan,” imbuhnya.
Setelah berakhir masa jabatannya, maka Kota Medan akan dipimpin oleh Pejabat Wali Kota sampai terpilihnya wali kota dan wakil wali kota Medan periode 2016-2021. Kepada penerusnya itu, Eldin berharap agar dapat menjalankan program yang sudah direncakan dan tertuang di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan APBD tahun anggaran 2015.
“Untuk Pj wali kota, yang menentukan itu Kementerian Dalam Negeri atas usulan gubernur Sumut. Saya berharap program yang sudah direncakan dapat berjalan dengan baik,” tukasnya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Ahmad Arif mengakui akan ada sidang paripurna pengusulan pemberhentian kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya, Rabu (24/6) mendatang.
“Mekanismenya memang seperti itu, ketika wali kota akan berakhir masa jabatannya maka harus mengajukan permohonan pengunduran diri dan sudah dijadwalkan oleh badan musyawarah (Banmus) pelaksanaan agenda sidang paripurnanya,”ujar Arif.
Dijelaskannya, usulan pengunduran diri yang diajukan oleh wali kota Medan akan disampaikan DPRD Medan kepada gubernur Sumatera Utara. “Atas dasar itulah gubernur menunjuk pejabat wali kota,” bebernya.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga menambahkan sidang paripurna pemberhentian pengusulan pemberhentian kepala daerah bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa wali kota Medan periode 2011-2015 telah berakhir masa jabatannya. (dik/rbb)