SUMUTPOS.CO- Pembangunan tempat parkir senilai Rp5,8 miliar di Kantor Gubernur Sumut diduga sarat konspirasi. Sebab, disinyalir pemenang tender yakni PT Hari Jadi Sukses merupakan perusahaan milik orang dekat petinggi di Pemprovsu.
Alhasil, pekerjaan pada proyek yang memakai sumber APBD 2015 itu, dimenangkan perusahaan tersebut melalui unit layanan pengadaan (ULP).
PT Hari Jadi Sukses memenangkan tender dengan harga penawaran Rp5.894.110.000, dari nilai pagu proyek sebesar Rp6.140.000.000. Selain PT Hari Jadi Sukses, terdapat sejumlah perusahaan lain yang ikut tender dengan berbagai penawaran variatif.
Namun berdasar amatan dari www.lpse.sumutprov.go.id, hanya dua perusahaan yang dimunculkan dalam situs tersebut. Yakni PT Hari Jadi Sukses dan PT Gapeksindo Hutama Medan di Jalan Air Bersih Medan. Nama terakhir diketahui sedikit lebih tinggi dari sisi penawaran, sehingga pihak ULP menganggap penawaran PT Hari Jadi Sukses sesuai budget penenderan.
Dugaan terjadinya konspirasi pemenang tender terkait lahan parkir tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi (Letras) Sumut, Hendrico kepada Sumut Pos, kemarin (21/6). Dia menduga pemenang tender pembangunan parkir itu sudah dikondisikan. Apalagi ia menilai pembangunan tempat parkir itu tidak menyentuh pada kepentingan masyarakat.
“Dengan uang sebesar Rp5,8 miliar itu, seharusnya Pemprovsu bisa melakukan pembangunan yang menyentuh pada masyarakat,” ujar Koko, sapaan akrab Hendrico.
Menurut Koko, Pemprovsu seolah memaksakan pembangunan lahan parkir tersebut. Padahal tempat parkir yang lama masih layak untuk digunakan. Dengan begitu ia berasumsi, bisa saja pemenang tender berasal dari kerabat dekat petinggi di Pemprovsu.
“Anggaran sebesar itu hanya untuk bangun tempat parkir? Padahal uangnya bisa dibuat untuk pembangunan jalan provinsi, jembatan, irigasi, sekolah dan yang bermanfaat lainnya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan data, sebut Koko, kondisi irigasi di Sumut yang ditangani Pemprovsu sebesar 13.597 hektare rusak ringan, 17.826 hektare rusak sedang dan rusak berat 16.912 hektare. Kemudian Pemprovsu juga baru melakukan pembangunan dan perbaikan jalan provinsi sepanjang 2.266,12 Km dari panjang jalan 3.048,50 Km.
“Lalu jalan provinsi yang kondisinya kini masih rusak di Sumut panjangnya seluas 782,38 Km. Jadi kita miris melihatnya, Pemprovsu memaksakan pembagunan parkir senilai Rp 5,8 miliar lebih di lingkungan Kantor Gubsu, tanpa memerdulikan kepentingan masyarakat banyak,” tukasnya.
Akan tetapi, Kasubbag Perawatan Gedung, Mess dan Kantor Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu, Syahril, yang dikonfirmasi wartawan soal tudingan dimaksud, buru-buru membantah hal tersebut. Dia bilang tidak benar bahwa pemenang tender punya kedekatan dengan petinggi di Pemprovsu, apalagi pihaknya sampai bisa mengatur siapa pemenang tender.
“Tidak benar itu. Sistem tender sekarang kan sudah terbuka. Jadi semua sudah jelas kelihatan siapa-siapa yang ikut tender,” ucapnya.
Sejauh ini, katanya, pelaksanaan lelang (tender) yang dilakukan di lingkungan Pemprovsu tidak ada persoalan. Menurutnya Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprovsu yang dibentuk sebanyak lima orang sudah bekerja profesional.
“Lagi pula berdasarkan Perpres No.4 Tahun 2015, proses lelang tidak seperti tempo dulu. Sekarang lebih cepat. Sekira 21 hari, proses tender sudah selesai,” katanya.
Seperti diberitakan, Pemprovsu membangun tempat parkir sepedamotor berbiaya Rp5,8 milir lebih. Tempat pembangunan parkir tersebut berada di belakang kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan, dengan ukuran pajang 100 meter lebih dan lebar 8 meter lebih. Tempat parkir tersebut rencananya akan dibangun 3 lantai dari sebelumnya hanya 1 lantai. Dengan pembangunan 3 lantai tersebut, tempat parkir tersebut akan mampu menampung 700 unit sepedamotor. (prn/adz)