32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Hari Ini Rektor Klarifikasi ke Media

Tipikor Polda Seriusi Kasus Korupsi IAIN

MEDAN- Rencana pemanggilan terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut, Prof Dr Nur Ahmad Fadil Lubis MA dan Pembantu Rektor (PR) II Prof Djafar Sidik MA kembali dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Minggu (21/8).

Rencana pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi laporan yang diterima Ditreskrimsus Polda Sumut dari Lembaga  Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan Forum Mahasiswa Peduli IAIN Sumatera Utara (Formalin) tersebut, berdasarkan No Surat 008/LSM AMDHI/SU/08/2011 dengan hal Laporan dugaan korupsi IAIN Sumut, Senin (8/8). “Pemanggilan itu, untuk mengklarifikasi laporan yang kita terima,” katanya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, Ditreskrimsus Polda Sumut telah memanggil dan meminta klarifikasi empat orang yang dianggap mengetahui hal ini beberapa waktu lalu.

Keempat orang tersebuat antara lain Armansyah Harahap selaku Sekretaris Panitia dan jabatan di IAIN Sumut sebagai Kabag Rumah Tangga, sekarang Kabag Perencanaan dan Ketua Panitia Moraluddin Harahap. Dua orang lagi yang dipanggil dan diperiksa yaitu Kepala Biro Rektorat IAIN Sumut Dra Salmawati Hasibuan dan Drs Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jabatan di IAIN sebagai Kabag Keuangan, sekarang Kabag Rumah Tangga.

Apakah dari hasil pemeriksaan itu sudah ditemukan indikasi penyelewengan? Sadono belum bisa menyimpulkan apakah benar ada atau tidaknya penyelewengan yang terjadi pada proyek-proyek di IAIN tersebut Tahun Anggaran (TA) 2010, karena masalah ini masih dalam tahap penyelidikan. “Belum bisa disimpulkan, karena masih dalam tahap penyelidikan,” terangnya.

Seperti yang diberitakan, rencana memintai klarifikasi oleh Tipikor Polda Sumut terhadap Rektor dan PR II IAIN Sumut tersebut adalah pada Selasa (23/8) dan Kamis (25/8) pekan ini.
Sementara itu, Rektor IAIN Sumut Prof Dr Nur Ahmad Fadil Lubis, MA yang dikonfirmasi wartawan mengenai hal ini mengatakan, dia akan melakukan klarifikasi kepada wartawan hari ini. “Besok saja, ba’da Zhuhur. Nanti tempatnya ditentukan,” katanya.(ari)

Tipikor Polda Seriusi Kasus Korupsi IAIN

MEDAN- Rencana pemanggilan terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut, Prof Dr Nur Ahmad Fadil Lubis MA dan Pembantu Rektor (PR) II Prof Djafar Sidik MA kembali dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Minggu (21/8).

Rencana pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi laporan yang diterima Ditreskrimsus Polda Sumut dari Lembaga  Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan Forum Mahasiswa Peduli IAIN Sumatera Utara (Formalin) tersebut, berdasarkan No Surat 008/LSM AMDHI/SU/08/2011 dengan hal Laporan dugaan korupsi IAIN Sumut, Senin (8/8). “Pemanggilan itu, untuk mengklarifikasi laporan yang kita terima,” katanya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, Ditreskrimsus Polda Sumut telah memanggil dan meminta klarifikasi empat orang yang dianggap mengetahui hal ini beberapa waktu lalu.

Keempat orang tersebuat antara lain Armansyah Harahap selaku Sekretaris Panitia dan jabatan di IAIN Sumut sebagai Kabag Rumah Tangga, sekarang Kabag Perencanaan dan Ketua Panitia Moraluddin Harahap. Dua orang lagi yang dipanggil dan diperiksa yaitu Kepala Biro Rektorat IAIN Sumut Dra Salmawati Hasibuan dan Drs Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jabatan di IAIN sebagai Kabag Keuangan, sekarang Kabag Rumah Tangga.

Apakah dari hasil pemeriksaan itu sudah ditemukan indikasi penyelewengan? Sadono belum bisa menyimpulkan apakah benar ada atau tidaknya penyelewengan yang terjadi pada proyek-proyek di IAIN tersebut Tahun Anggaran (TA) 2010, karena masalah ini masih dalam tahap penyelidikan. “Belum bisa disimpulkan, karena masih dalam tahap penyelidikan,” terangnya.

Seperti yang diberitakan, rencana memintai klarifikasi oleh Tipikor Polda Sumut terhadap Rektor dan PR II IAIN Sumut tersebut adalah pada Selasa (23/8) dan Kamis (25/8) pekan ini.
Sementara itu, Rektor IAIN Sumut Prof Dr Nur Ahmad Fadil Lubis, MA yang dikonfirmasi wartawan mengenai hal ini mengatakan, dia akan melakukan klarifikasi kepada wartawan hari ini. “Besok saja, ba’da Zhuhur. Nanti tempatnya ditentukan,” katanya.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/