Tersangka Penyelundup Gula Belum Ditahan
MEDAN- Dua pegawai Bea Cukai Belawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan gula dari India, hingga saat ini belum juga ditahan Poldasu.
Kedua pegawai Bea Cukai Belawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Ospaldo dan Syahrial, bertugas di Bagian Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Belawan.
Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal tersebut, Minggu (21/8) mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pelengkapan pemberkasan. “Untuk saat ini, sedang dilakukan proses pemberkasan,” katanya singkat.
Di lain pihak, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Pemuda Indonesia (HiPI) Kota Medan Atan M Gantar Gultom kepada wartawan mempertanyakan hal tersebut. “Dua oknum petugas Bea Cukai Pelabuhan Belawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan dan pemalsuan dokumen 1.625 ton gula asal India, namun hingga kini belum juga ditahan Poldasu, ada apa?,” ungkapnya.
Ditambahkannya, karena hal itulah pihaknya akan melakukan demontrasi ke Mapoldasu pada Kamis (25/8) mendatang. Dan aksi itu berdasarkan surat DPC HiPI Kota Medan kepada Polda Sumut No : 2607/DPC/KM/PUR/VIII/2011 tertanggal 19 Agustus, hal pemberitahuan unjuk rasa pada Kamis, Tanggal 25 Agustus 2011 dengan jumlah massa sekitar 450 orang “Kita akan melakukan demo, guna mempertanyakan hal ini,” katanya.(ari)