32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pegawai Kejatisu Dihajar Debt Collector

MEDAN- Tindakan brutal layaknya preman dilakukan sejumlah debt collector yang bekerja di penyedia layanan jasa koperasi simpan pinjam terhadap konsumennya, Sabtu malam (20/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Pemukulan tersebut dialami Taufik Hidayat (30), warga Jalan Karya Bhakti No 138 Lingkungan VIII, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, karena belum membayar angsuran pinjaman uang sebesar Rp3 juta selama dua bulan dari rencana 6 bulan angsuran dari Yoga Finance.

“Saat hendak membeli makanan, aku ditelpon sama adikku (Rina). Dia bilang orang leasing datang ke rumah,” jelas Taufik, Minggu (21/8). Mendengar laporan itu Taufik selanjutnya berbalik arah dan menjumpai dua orang leasing yang mencari dirinya.

Selanjutnya kedua orang tersebut mengajak Taufik menemui Ginting selaku pemilik Yoga Finance. Sesampainya di Auto Finance Jalan Veteran Nomor 3B, sudah menunggu pegawai Yoga Finance yang diketahui bernama Manda.
“Di sana saya disuruh masuk bersamaan dengan sepeda motor saya. Manda terus mendorong aku dan sepeda motor ku masuk ke sebuah ruko. Tapi aku nggak mau, soalnya Ginting tidak ada di tempat,” ungkap Taufik.

Namun setelah itu, kata Taufik, hadir dua orang pria bertubuh tegap datang ke lokasi dan menyarankan agar sepeda motor korban ditinggal di koperasi tersebut sembari mengancam akan menembak korban jika tidak menghiraukan perintahnya.

“Karena aku sempat menolak, mereka berlima mengeroyok aku hingga babak belur termasuk Manda juga. Mereka juga menahan sepeda motor spin warna biru BK 6818 BQ milikku. Padahal, didalamnya ada surat-surat penting termasuk surat perjanjian pinjaman di Yoga Finance,” tandasnya.

Merasa jadi korban penganiayaan, Taufik tidak tinggal diam dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Labuhan. Sesampainya di sana, korban disuruh untuk melakukan visum untuk memperkuat bukti-bukti penganiayaan. “Pukul 22.00 Wib aku membuat laporan ke polisi. Dengan bekal LP No. Pol : LP/1106/VIII/2011/SU/PEL BLW/SEK-Medan Labuhan, aku visum ke rumahsakit Wulan Windi,” ungkapnya.

Dirinya berharap agar pelaku penganiayaan ini ditangkap oleh pihak kepolisian dan diadili dengan seadil-adilnya karena sudah melakukan tindak pidana kekerasan. “Dan juga memberikan ganti rugi atas apa yang saya alami,” tuturnya.(uma)

MEDAN- Tindakan brutal layaknya preman dilakukan sejumlah debt collector yang bekerja di penyedia layanan jasa koperasi simpan pinjam terhadap konsumennya, Sabtu malam (20/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Pemukulan tersebut dialami Taufik Hidayat (30), warga Jalan Karya Bhakti No 138 Lingkungan VIII, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, karena belum membayar angsuran pinjaman uang sebesar Rp3 juta selama dua bulan dari rencana 6 bulan angsuran dari Yoga Finance.

“Saat hendak membeli makanan, aku ditelpon sama adikku (Rina). Dia bilang orang leasing datang ke rumah,” jelas Taufik, Minggu (21/8). Mendengar laporan itu Taufik selanjutnya berbalik arah dan menjumpai dua orang leasing yang mencari dirinya.

Selanjutnya kedua orang tersebut mengajak Taufik menemui Ginting selaku pemilik Yoga Finance. Sesampainya di Auto Finance Jalan Veteran Nomor 3B, sudah menunggu pegawai Yoga Finance yang diketahui bernama Manda.
“Di sana saya disuruh masuk bersamaan dengan sepeda motor saya. Manda terus mendorong aku dan sepeda motor ku masuk ke sebuah ruko. Tapi aku nggak mau, soalnya Ginting tidak ada di tempat,” ungkap Taufik.

Namun setelah itu, kata Taufik, hadir dua orang pria bertubuh tegap datang ke lokasi dan menyarankan agar sepeda motor korban ditinggal di koperasi tersebut sembari mengancam akan menembak korban jika tidak menghiraukan perintahnya.

“Karena aku sempat menolak, mereka berlima mengeroyok aku hingga babak belur termasuk Manda juga. Mereka juga menahan sepeda motor spin warna biru BK 6818 BQ milikku. Padahal, didalamnya ada surat-surat penting termasuk surat perjanjian pinjaman di Yoga Finance,” tandasnya.

Merasa jadi korban penganiayaan, Taufik tidak tinggal diam dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Labuhan. Sesampainya di sana, korban disuruh untuk melakukan visum untuk memperkuat bukti-bukti penganiayaan. “Pukul 22.00 Wib aku membuat laporan ke polisi. Dengan bekal LP No. Pol : LP/1106/VIII/2011/SU/PEL BLW/SEK-Medan Labuhan, aku visum ke rumahsakit Wulan Windi,” ungkapnya.

Dirinya berharap agar pelaku penganiayaan ini ditangkap oleh pihak kepolisian dan diadili dengan seadil-adilnya karena sudah melakukan tindak pidana kekerasan. “Dan juga memberikan ganti rugi atas apa yang saya alami,” tuturnya.(uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/