24 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Poldasu Bidik Direktur Polmed

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Senilai Rp4,5 M

MEDAN- Bagian Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terus mendalami keterlibatan Direktur Politeknik Negeri Medan (Pomed) berinisial ZL, terkait dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium beng kel Jurusan Elektro (Polmed) TA 2010 senilai Rp4,5 miliar.  Sebelumnya, Poldasu telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini.

“Perkembangan terakhir adalah sudah ditahan tiga tersangka. Tapi bukan berarti kasusn
ini selesai sampai di situ. Kita tetap melakukan pendalaman untuk memastikan, apakah masih ada keterlibatan dari pihak lainnya tanpa terkecuali pimpinan Polmed, yakni direkturnya,” ungkap Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Minggu (21/8).

Kapan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ZL akan dilakukan? Mengenai itu, MP Nainggolan belum bisa memastikan tanggalnya. Karena itu merupakan kewenangan penyidik Tipikor Poldasu.

“Intinya, proses yang ditangani akan terus ditindaklanjuti Polda. Tidak ada yang dihentikan, karena Polda bekerja secara professional. Mengenai kapan pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Polmed itu, tergantung dari penyidik. Kita serahkan kepada mereka,” terangnya.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut yakni, H selaku pelaksana proyek, SS selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan S selaku Bendahara Polmed. Dalam proyek Polmed ini, ditemukan adanya kejanggalan pada proses tender pengadaan alat peraga laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Polmed tersebut. Dimana, pemenang tender CV Karya Medika tidak melakukan tugasnya melaksanakan proyek secara benar.

Panitia juga dinilai melanggar Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1983.

Dalam kasus ini, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total Rp 4,5 miliar yang dianggarkan.
Penyidik menilai telah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 11 sub pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ari)

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Senilai Rp4,5 M

MEDAN- Bagian Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terus mendalami keterlibatan Direktur Politeknik Negeri Medan (Pomed) berinisial ZL, terkait dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium beng kel Jurusan Elektro (Polmed) TA 2010 senilai Rp4,5 miliar.  Sebelumnya, Poldasu telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini.

“Perkembangan terakhir adalah sudah ditahan tiga tersangka. Tapi bukan berarti kasusn
ini selesai sampai di situ. Kita tetap melakukan pendalaman untuk memastikan, apakah masih ada keterlibatan dari pihak lainnya tanpa terkecuali pimpinan Polmed, yakni direkturnya,” ungkap Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Minggu (21/8).

Kapan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ZL akan dilakukan? Mengenai itu, MP Nainggolan belum bisa memastikan tanggalnya. Karena itu merupakan kewenangan penyidik Tipikor Poldasu.

“Intinya, proses yang ditangani akan terus ditindaklanjuti Polda. Tidak ada yang dihentikan, karena Polda bekerja secara professional. Mengenai kapan pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Polmed itu, tergantung dari penyidik. Kita serahkan kepada mereka,” terangnya.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut yakni, H selaku pelaksana proyek, SS selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan S selaku Bendahara Polmed. Dalam proyek Polmed ini, ditemukan adanya kejanggalan pada proses tender pengadaan alat peraga laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Polmed tersebut. Dimana, pemenang tender CV Karya Medika tidak melakukan tugasnya melaksanakan proyek secara benar.

Panitia juga dinilai melanggar Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1983.

Dalam kasus ini, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total Rp 4,5 miliar yang dianggarkan.
Penyidik menilai telah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 11 sub pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/