25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dinilai Tak Memihak Tenaga Kerja, F.SP LEM Protes Revisi Draft UU

DEMO: Massa dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (F.SP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berunjuk rasa ke kantor Wali Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (21/8).
map/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (F.SP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Wali Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (21/8).

Dalam aksinya, massa menuntut agar pemerintah pusat, provinsi serta Kota Medan serta DPRD untuk peduli pada keresahan para pekerja atau buruh. Keresahan tersebut terkaitn

beredarnya revisi draft-draft Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami bukan menolak revisi, tapi jika memang harus direvisi, hendaknya berpihak pada kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja. Sementara draft yang beredar itu, lebih banyak menguntungkan pengusaha,” ucap Ketua DPC F. SP LEM SPSI Kota Medan, Gimi, usai pertemuan dengan Walikota Medan diwakili Asisten Umum Ekbang Khairul Syahnan dan Kadisnaker Hannalore Simanjuntak.

Dikatakannya, pada draft yang beredar tersebut, banyak ditemukan pasal yang merugikan pekerja atau buruh dan itu sangat tidak manusiawi. Sebab, sangat menindas kaum pekerja. Di antaranya soal pesangon, pensiun dan outsourcing jelas-jelas sangat merugikan. Karena itu, pemerintah diminta segera merespon keluhan para pekerja dan permintaan ini dinilai sangat manusiawi sebab merupakan suara masyarakat banyak.

“Melalui Pemko Medan, kami berharap keluhan ini diteruskan ke pemerintah pusat. Kami menolak dan minta pembatalan rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena sangat merugikan pekerja/buruh,” ujar Gimi.

Pihaknya juga meminta agar menegakkan dan meningkatkan pengawasan bidang tenaga kerja di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara atau kembalikan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Tak hanya itu, juga memohon kejelasan pada Pemko Medan terkait kantor DPC K-SPSI di Jalan Ahmad Yani VII nomor 29 Medan, atau segera diberikan penggantinya, sebagai tindaklanjut instruksi DPP kepada F.SP LEM di daerah.

Sebelumnya, pada pertemuan dengan perwakilan Pemko Medan, massa juga menyerahkan surat yang ditujukan kepada Wali Kota Medan. Mereka meminta agar Pemko Medan memberi pinjaman gedung atau aset untuk dijadikan kantor.

Kadisnaker Medan Hannalore Simanjuntak mengatakan, aspirasi yang disampaikan massa akan menjadi perhatian pemerintah kota. Sebab, apa yag disampaikan sangat manusiawi dan menyangkut ribuan nasib pekerja atau buruh. “Kami akan surati pemerintah pusat terkait draft-draft yang beredar tersebut dan dikatakan menyusahkan pekerja,” katanya.

Sementara soal penegakan dan peningkatan pengawasan bidang tenaga kerja, dia juga mengeluh. “Soal ini kami lumpuh karena kewenangan ada di pusat. Meski demikian, kami tetap komitmen melayani pekerja atau buruh,” janjinya.

Ungkapan senada juga disampaikan Khairul Syahnan yang berjanji akan menyampaikan aspirasi para pekerja kepada pimpinan. “Yang kita bahas ini merupakan kepentingan orang banyak, namun terkait beredarnya draft-draft yang disebutkan, hendaknya lebih dulu dicek kebenarannya,” ujar Syahnan.(map/ila)

DEMO: Massa dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (F.SP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berunjuk rasa ke kantor Wali Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (21/8).
map/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (F.SP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Wali Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (21/8).

Dalam aksinya, massa menuntut agar pemerintah pusat, provinsi serta Kota Medan serta DPRD untuk peduli pada keresahan para pekerja atau buruh. Keresahan tersebut terkaitn

beredarnya revisi draft-draft Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami bukan menolak revisi, tapi jika memang harus direvisi, hendaknya berpihak pada kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja. Sementara draft yang beredar itu, lebih banyak menguntungkan pengusaha,” ucap Ketua DPC F. SP LEM SPSI Kota Medan, Gimi, usai pertemuan dengan Walikota Medan diwakili Asisten Umum Ekbang Khairul Syahnan dan Kadisnaker Hannalore Simanjuntak.

Dikatakannya, pada draft yang beredar tersebut, banyak ditemukan pasal yang merugikan pekerja atau buruh dan itu sangat tidak manusiawi. Sebab, sangat menindas kaum pekerja. Di antaranya soal pesangon, pensiun dan outsourcing jelas-jelas sangat merugikan. Karena itu, pemerintah diminta segera merespon keluhan para pekerja dan permintaan ini dinilai sangat manusiawi sebab merupakan suara masyarakat banyak.

“Melalui Pemko Medan, kami berharap keluhan ini diteruskan ke pemerintah pusat. Kami menolak dan minta pembatalan rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena sangat merugikan pekerja/buruh,” ujar Gimi.

Pihaknya juga meminta agar menegakkan dan meningkatkan pengawasan bidang tenaga kerja di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara atau kembalikan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Tak hanya itu, juga memohon kejelasan pada Pemko Medan terkait kantor DPC K-SPSI di Jalan Ahmad Yani VII nomor 29 Medan, atau segera diberikan penggantinya, sebagai tindaklanjut instruksi DPP kepada F.SP LEM di daerah.

Sebelumnya, pada pertemuan dengan perwakilan Pemko Medan, massa juga menyerahkan surat yang ditujukan kepada Wali Kota Medan. Mereka meminta agar Pemko Medan memberi pinjaman gedung atau aset untuk dijadikan kantor.

Kadisnaker Medan Hannalore Simanjuntak mengatakan, aspirasi yang disampaikan massa akan menjadi perhatian pemerintah kota. Sebab, apa yag disampaikan sangat manusiawi dan menyangkut ribuan nasib pekerja atau buruh. “Kami akan surati pemerintah pusat terkait draft-draft yang beredar tersebut dan dikatakan menyusahkan pekerja,” katanya.

Sementara soal penegakan dan peningkatan pengawasan bidang tenaga kerja, dia juga mengeluh. “Soal ini kami lumpuh karena kewenangan ada di pusat. Meski demikian, kami tetap komitmen melayani pekerja atau buruh,” janjinya.

Ungkapan senada juga disampaikan Khairul Syahnan yang berjanji akan menyampaikan aspirasi para pekerja kepada pimpinan. “Yang kita bahas ini merupakan kepentingan orang banyak, namun terkait beredarnya draft-draft yang disebutkan, hendaknya lebih dulu dicek kebenarannya,” ujar Syahnan.(map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/