25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Jalan Bogor Diganti jadi Jalan Tjong Yong Hian

Kaji Lagi dengan Teliti

MEDAN-Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang akan mengganti nama Jalan Bogor menjadi Jalan Tjong Yong Hian, yang merupakan usulan dari fraksi-fraksi di DPRD Medan, tidak serta merta didukung oleh tokoh etnis Tionghoa Kota Medan. Mereka minta harus dikaji lagi biar tepat. Alasannya, secara historis Tjong Yong Hian yang merupakan abang dari Tjong A Fie lebih kentara memori  sejarahnya di seputaran Jalan Kejaksaan Medan, lebih tepatnya di seputaran area Kebun Bunga, Medan.

“Biarlah Jalan Bogor tetap Jalan Bogor.

Menurut saya, nama Tjong Yong Hian lebih tepat diabadikan di Jalan Kejaksaan. Makam beliau saja di daerah Kebun Bunga itu,” kata tokoh etnis Tiong Hoa Kota Medan yang juga anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Medan, Brilian Moktar kepada Sumut Pos, Jumat (21/9).

Selain makam Tjong Yong Hian yang berada di area Kebun Bunga, sejarah lainnya yang bisa menguatkan agar nama Tjong Yong Hian bisa diabadikan sebagai nama jalan mengganti Jalan Kejaksaan adalah sosok Tjong Yong Hian merupakan pemilik sebagian besar tanah di area Kebun Bunga pada zamannya.

“Sebagian besar di daerah Kebun Bunga itu, tanahnya punya Tjong Yong Hian dulu. Saya lupa detilnya dari mana sampai mana,” tambah politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Sumut tersebut.

Ditambahkannya lagi, tanah-tanah milik Tjong Yong Hian itu pada akhirnya, diberikan atau dihibahkan kepada masyarakat sekitar serta pemerintah pada saat itu.

“Itu dihibahkan kepada pemerintah dan masyarakat di situ. Makanya, tanah-tanah di situ masih SK Camat,” tukasnya.
Untuk itu, sambung Brilian, dalam prosesnya diharapkan usulan dan pembahasan nama Tjong Yong Hian tersebut dilakukan secara teliti, sehingga pada akhirnya memberi hasil yang tepat.

“Pemko Medan dan DPRD Medan harus secara rinci dan detil membahasnya dalam rapat paripurna, karena ini nama orang,” tegasnya.
A Hie, anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan mengatakan, pengembalian nama Jalan Bogor menjadi Jalan Tjong Yong Hian adalah atas dasar wujud penghormatan terhadap beliau yang telah berjasa terhadap pembangunan di Kota Medan dulu.

“Keikutsertaan beliau berdasarkan sejarah perkembangan Kota Medan juga merupakan tokoh sejarah dan budaya. Sehingga menurut kami patut kita respon usulan pengembalian nama jalan tersebut. Untuk itu Fraksi Partai Demokrat mendukung bila Pemko dapat merealisasikannya,”ucap A Hie.
Menurutnya, hampir semua fraksi di DPRD Medan mengusulkan agar nama Jalan Bogor, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, dikembalikan namanya menjadi Jalan Tjong Yong Hian, menindaklanjuti usulan dari pihak keluarga Tjong Yong Hian sesuai dengan surat No 09/TYH/XII/2011, dan dari berbagai kelompok masyarakat.

“Kita di DPRD Kota Medan mendukung hal itu. Kita sambut usulan dari pihak keluarga dan berbagai usulan dari kelompok masyarakat lainnya,”ujarnya.
Chen Cung (30), warga Jalan Metal Medan juga menyambut baik dengan perubahan jalan itu untuk memberikan penghargaan sesuai history yang ada di Kota Medan.

“Saya sangat mendukung perubahan jalan untuk menghargai dan mengingatkan jasa untuk pembangunan Kota Medan,” sebutnya.

Hal senada juga diungkapkan Lim Siu Lie (32), warga Jalan Asia Medan. Dia mengatakan dengan perubahan jalan seharusnya memiliki makna dan history bagi masyarakat akan mengingat sejarahnya untuk kota Medan.

“Semua jalan harus memilikki makna history, terutama history bagi Kota Medan sendiri,” tuturnya.

Ir Bhakti Alamsyah, MT Pengamat Tata Kota mengatakan perubahan nama jalan untuk menghargai orang lain itu tergesa-gesa, harus kembali diuji oleh wali kota.

Dia mencontohkan, meskipun diubah warga akan tetap menyebut nama jalan yang lama seperti Jalan H Adam Malik masih saja warga menyebutkan Jalanya Glugur by Pass.

Sekadar diketahui, usulan dari fraksi di DPRD Kota Medan mengenai perubahan nama Jalan Bogor, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota menjadi nama Tjong Yong Hian ditanggapi oleh pihak keluarga sesuai dengan surat No. 09/TYH/XII/2011.

Dalam sejarah Kota Medan ada Major Tjong Yong Hian (1850-1911), abang kandung dari Tjong A Fie yang sangat berperan dalam pembangunan bangunan bersejarah, seperti Masjid Lama Bengkok dan Masjid Raya, sarana dan prasarana umum, dan sejumlah vihara yang kini menjadi objek wisata Kota Medan.

Tjong Yong Hian merupakan salah seorang kontributor dalam perkembangan dan transformasi Kota Medan. Setelah wafat pada 1911, putra tertuanya Chang Pu Ching beserta saudaranya melanjutkan kegiatan sosial ayahnya dengan membangun jembatan Tjong Yong Hian yang melintasi Sungai Babura, (kini Jembatan Kebajikan atau Titi Berlian terletak di Jalan KH. Zainul Arifin). Jembatan ini merupakan warisan sejarah dan budaya Kota Medan serta Sumut, dan mendapatkan penghargaan Unesco Award Of Merit Tahun 2003.

Maka dari itu, untuk memberi penghargaan kepada Tjong Yong Hian. Nama Tjong Yong Hian juga pada kenyataannya, sudah pernah diberikan pada 1904 oleh Pemerintah Hindia Belanda yang kemudian diganti dengan namanya menjadi Jalan Bogor. (gus/ari)

Kaji Lagi dengan Teliti

MEDAN-Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang akan mengganti nama Jalan Bogor menjadi Jalan Tjong Yong Hian, yang merupakan usulan dari fraksi-fraksi di DPRD Medan, tidak serta merta didukung oleh tokoh etnis Tionghoa Kota Medan. Mereka minta harus dikaji lagi biar tepat. Alasannya, secara historis Tjong Yong Hian yang merupakan abang dari Tjong A Fie lebih kentara memori  sejarahnya di seputaran Jalan Kejaksaan Medan, lebih tepatnya di seputaran area Kebun Bunga, Medan.

“Biarlah Jalan Bogor tetap Jalan Bogor.

Menurut saya, nama Tjong Yong Hian lebih tepat diabadikan di Jalan Kejaksaan. Makam beliau saja di daerah Kebun Bunga itu,” kata tokoh etnis Tiong Hoa Kota Medan yang juga anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Medan, Brilian Moktar kepada Sumut Pos, Jumat (21/9).

Selain makam Tjong Yong Hian yang berada di area Kebun Bunga, sejarah lainnya yang bisa menguatkan agar nama Tjong Yong Hian bisa diabadikan sebagai nama jalan mengganti Jalan Kejaksaan adalah sosok Tjong Yong Hian merupakan pemilik sebagian besar tanah di area Kebun Bunga pada zamannya.

“Sebagian besar di daerah Kebun Bunga itu, tanahnya punya Tjong Yong Hian dulu. Saya lupa detilnya dari mana sampai mana,” tambah politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Sumut tersebut.

Ditambahkannya lagi, tanah-tanah milik Tjong Yong Hian itu pada akhirnya, diberikan atau dihibahkan kepada masyarakat sekitar serta pemerintah pada saat itu.

“Itu dihibahkan kepada pemerintah dan masyarakat di situ. Makanya, tanah-tanah di situ masih SK Camat,” tukasnya.
Untuk itu, sambung Brilian, dalam prosesnya diharapkan usulan dan pembahasan nama Tjong Yong Hian tersebut dilakukan secara teliti, sehingga pada akhirnya memberi hasil yang tepat.

“Pemko Medan dan DPRD Medan harus secara rinci dan detil membahasnya dalam rapat paripurna, karena ini nama orang,” tegasnya.
A Hie, anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan mengatakan, pengembalian nama Jalan Bogor menjadi Jalan Tjong Yong Hian adalah atas dasar wujud penghormatan terhadap beliau yang telah berjasa terhadap pembangunan di Kota Medan dulu.

“Keikutsertaan beliau berdasarkan sejarah perkembangan Kota Medan juga merupakan tokoh sejarah dan budaya. Sehingga menurut kami patut kita respon usulan pengembalian nama jalan tersebut. Untuk itu Fraksi Partai Demokrat mendukung bila Pemko dapat merealisasikannya,”ucap A Hie.
Menurutnya, hampir semua fraksi di DPRD Medan mengusulkan agar nama Jalan Bogor, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, dikembalikan namanya menjadi Jalan Tjong Yong Hian, menindaklanjuti usulan dari pihak keluarga Tjong Yong Hian sesuai dengan surat No 09/TYH/XII/2011, dan dari berbagai kelompok masyarakat.

“Kita di DPRD Kota Medan mendukung hal itu. Kita sambut usulan dari pihak keluarga dan berbagai usulan dari kelompok masyarakat lainnya,”ujarnya.
Chen Cung (30), warga Jalan Metal Medan juga menyambut baik dengan perubahan jalan itu untuk memberikan penghargaan sesuai history yang ada di Kota Medan.

“Saya sangat mendukung perubahan jalan untuk menghargai dan mengingatkan jasa untuk pembangunan Kota Medan,” sebutnya.

Hal senada juga diungkapkan Lim Siu Lie (32), warga Jalan Asia Medan. Dia mengatakan dengan perubahan jalan seharusnya memiliki makna dan history bagi masyarakat akan mengingat sejarahnya untuk kota Medan.

“Semua jalan harus memilikki makna history, terutama history bagi Kota Medan sendiri,” tuturnya.

Ir Bhakti Alamsyah, MT Pengamat Tata Kota mengatakan perubahan nama jalan untuk menghargai orang lain itu tergesa-gesa, harus kembali diuji oleh wali kota.

Dia mencontohkan, meskipun diubah warga akan tetap menyebut nama jalan yang lama seperti Jalan H Adam Malik masih saja warga menyebutkan Jalanya Glugur by Pass.

Sekadar diketahui, usulan dari fraksi di DPRD Kota Medan mengenai perubahan nama Jalan Bogor, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota menjadi nama Tjong Yong Hian ditanggapi oleh pihak keluarga sesuai dengan surat No. 09/TYH/XII/2011.

Dalam sejarah Kota Medan ada Major Tjong Yong Hian (1850-1911), abang kandung dari Tjong A Fie yang sangat berperan dalam pembangunan bangunan bersejarah, seperti Masjid Lama Bengkok dan Masjid Raya, sarana dan prasarana umum, dan sejumlah vihara yang kini menjadi objek wisata Kota Medan.

Tjong Yong Hian merupakan salah seorang kontributor dalam perkembangan dan transformasi Kota Medan. Setelah wafat pada 1911, putra tertuanya Chang Pu Ching beserta saudaranya melanjutkan kegiatan sosial ayahnya dengan membangun jembatan Tjong Yong Hian yang melintasi Sungai Babura, (kini Jembatan Kebajikan atau Titi Berlian terletak di Jalan KH. Zainul Arifin). Jembatan ini merupakan warisan sejarah dan budaya Kota Medan serta Sumut, dan mendapatkan penghargaan Unesco Award Of Merit Tahun 2003.

Maka dari itu, untuk memberi penghargaan kepada Tjong Yong Hian. Nama Tjong Yong Hian juga pada kenyataannya, sudah pernah diberikan pada 1904 oleh Pemerintah Hindia Belanda yang kemudian diganti dengan namanya menjadi Jalan Bogor. (gus/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/