MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.658/7673 Tentang Jadwal Pelayanan Kebersihan di Kota Medan. Surat itu dikeluarkan agar Kecamatan sebagai pihak yang berkewajiban untuk mengangkut sampah setiap harinya, dapat mengangkut sampah secara rutin dan tepat waktu.
“Pak wali sudah mengeluarkan SE tentang Jadwal Pelayanan Kebersihan di Kota Medan. Jadi di SE itu dijadwalkan berbagai hal tentang persampahan, mulai dari jadwal pengangkutan sampah dan jadwal kerja penyapu jalan,” ucap Kepala Dinas Kebersihann
dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, Muhammad Husni kepada Sumut Pos, Selasa (21/9) usai menghadiri Rapat Pembahasan P-APBD 2021 di Gedung Dewan.
Dikatakan Husni, adapun jadwal pengangkutan sampah yang diangkut dengan truk di Kecamatan yang ditetapkan Pemko Medan, yakni Pukul 06.00 – 10.00 WIB untuk Jalan Protokol dan Pukul 10.00 – 12.00 WIB untuk Jalan Kolektor, Permukiman, Kantor, Hotel, Pasar, dan Pusat-pusat Bisnis. “Sedangkan untuk rumah-rumah warga, diangkut dengan betor (becak motor) sampah. Jadwalnua mulai dari Pukul 07.00 – 10.00 WIB dan Pukul 11.00 – 14.00 WIB,” ujarnya.
Untuk jam kerja jam penyapu jalan di pagi hari, terang Husni, para penyapu jalan sudah harus mulai menyapu jalan sejak Pukul 06.00 – 11.00 WIB. Lalu untuk jam kerja penyapu jalan di siang hari, yakni sejak Pukul 13.00 – 14.00 WIB.
“Khusus untuk penyapu jalan dan armada pengangkut sampah, mereka tetap bekerja pada hari Sabtu dan Minggu. Jadi dengan adanya jadwal pengangkutan sampah dan penyapuan jalan ini, kita harapkan masalah sampah dapat terselesaikan secara cepat,” terangnya.
Guna mendukung peningkatan pengangkutan sampah di Kota Medan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan akan segara melakukan penambahan unit armada pengangkut sampah di Kota Medan. Pasalnya tak dapat dipungkiri, jika Kota Medan memang masih kekurangan armada pengangkut sampah hingga saat ini.
Dijelaskan Husni, Pemko Medan akan segera menambah 28 unit armada truk pengangkut sampah dan 100 betor sampah dari P-APBD 2021. “Untuk truk terdiri dari 21 unit truk keeper, 6 unit truk konvektor, dan 2 unit truk ambrol. Sedangkan untuk becak, itu ada 100 unit yang akan ditambah tahun ini dari P-APBD 2021. Lalu kita juga ada lengadaan bak kontainer, sekitar belasan unit,” jelasnya.
Nantinya, lanjut Husni, tambahan unit pengangkut sampah tersebut akan diserahkan kepada 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan. Sebab saat ini, pengangkutan sampah telah menjadi tugas dan tanggungjawab pihak Kecamatan. “Saat ini, semua armada pengangkut sampah yang ada juga telah dilimpahkan ke kecamatan. Harapannya, dengan adanya penambahan unit nanti, proses pengangkutan sampah di kecamatan bisa lebih cepat karena armada nya telah memadai,” pungkasnya. (map/ila)