Site icon SumutPos

Dikutip Rp10 Ribu, Pedagang Pusat Pasar Bela Bandot

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Pedagang pusat pasar Medan, mendatangi Kantor Polresta Medan, mendesak polisi membebaskan Bandot, yang dituduh melakukan pungli, Jumat (21/10/2016).
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Pedagang pusat pasar Medan, mendatangi Kantor Polresta Medan, mendesak polisi membebaskan Bandot, yang dituduh melakukan pungli, Jumat (21/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belasan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan (P3TKM) mendatangi Polsekta Medan Kota, Jumat (21/10) siang.

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi kepada Polsekta Medan Kota yang telah menangkap Robert Simanjuntak alias Bandot (65), warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Medan Perjuangan atas tuduhan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang.

Menurut salah seorang pedagang, Ani Boru Simbolon (35), Bandot tidak melakukan pungutan liar. Sebab, kutipan senilai Rp10 ribu setiap harinya itu, merupakan atas dasar kesepakatan bersama.

Selain itu, kata Ani, kutipan Rp10 ribu itu merupakan untuk biaya kebersihan dan jaga malam lapak dari pedagang tersebut. “Penangkapan terhadap Bandot ini, ada kesalahpahaman yang terjadi. Setiap harinya memang ada kami diminta uang, tapi itu bukan pungutan liar,” ujar Ani di Mapolsekta Medan Kota.

Ani menambahkan, Bandot setiap mengutip uang Rp10 ribu itu tidak dengan kekerasan. Bahkan, iuran Rp10 ribu itu juga tertuang dalam surat notaris yang dibuat oleh para pedagang. Kata Ani, P3TKM terbentuk sejak 6 bulan lalu dan semenjak itu juga keputusan bersama itu dibuat para pedagang dan para penjaga malam. “Jadi, pengutipan itu resmi dan bukan pungli. Sehingga kami tidak terima adanya penangkapan ini,” ujar Ani yang diamini pedagang lainnya.

Bandot diamankan oleh petugas Polsekta Medan Kota atas sangkaan melakukan pungli, yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya tindakan tersebut. Oleh petugas Polsekta Medan Kota, kemudian mengambil keterangan salah seorang pedagang, Roma boru Sihotang.”Saya dijemput polisi dan dimintai keterangan. Kemudian ditangkap si Bandot,” aku Roma.

Kepada petugas, lanjut Roma, ditanya seputar berapa biaya kutipan tersebut. Roma bilang, kalau kutipan itu sebesar Rp10 ribu dengan dasar keputusan bersama.”Saya enggak keberatan dengan kutipan itu,” ujar Roma.

Roma bilang, ada indikasi rekayasa dalam BAP yang dibuat oleh polisi sehingga berujung kepada penangkapan Bandot. Menurut Roma, secara pribadi tidak ada membuat laporan pengaduan ke Polsekta Medan Kota terkait pungli yang meresahkan itu. Namun belakangan, muncul laporan polisi yang mengatasnamakan dirinya.

Atas hal itu, Roma berniat untuk mencabut laporan yang telah ada tiba-tiba di Polsekta Medan Kota. “Kami pedagang yang tergabung di Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan (P3TKM) sengaja menunjuk Sardo Manalu sebagai ketua. Dan, si Bandot itulah yang ditunjuknya sebagai anggota pengutip uang iuran kepada setiap pedagang. Dimana letak punglinya, sementara kami tidak ada yang merasa keberatan dan itu memang sudah kesepakatan bersama,” timpal Jefry, pedagang lainnya.

Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu menyebut, laporan ada dilayangkan oleh korban berinisial RS ke Mako-nya setelah pelaku tertangkap.

“Untuk soal cabut laporannya dari korban, ya kita lihat nantilah bagaimana perkembangannya,” singkat Martualesi.

Sebelumnya, personel Unit Reskrim Polsekta Medan Kota meringkus salah seorang tersangka pelaku pungli yang memperoleh keuntungan Rp400 ribu per harinya dari pengutipan terhadap sejumlah pedagang. Informasi diperoleh, ‪pelaku yang dibekuk petugas diketahui bernama, Robert Simanjuntak alias Bandot (65) warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Tersangka diringkus Polisi saat melakukan pungli terhadap salah seorang pedagang sayur berinisial RS.‬ Dari tangan pelaku yang merupakan anggota salah satu OKP ini, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp448 ribu dari hasil pungli. Atas barang bukti dari aksi kejahatannya, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsekta Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.‬
Kapolsekta Medan Kota, AKP Martuasah Tobing menjelaskan, hasil penyidikan sementara pihaknya pelaku diketahui sudah menjalankan aksi punglinya sejak enam bulan terakhir dengan alasan uang tempat dan dalih lain menyangkut keberadaan lapak.

“Dari hasil pungli itu, pelaku meraup omzet per harinya sebesar Rp400 ribu. Jadi total setiap bulan diperkirakan sekitar Rp72 juta. Pengutipan itu dilakukannya setiap sore, yang pengakuannya disetorkan kepada salah satu Ketua OKP di Jalan Bulan, Medan. Sebagai imbalannya, pelaku mendapat upah dari tersangka SM per harinya Rp90 ribu,” jelas Martuasah.

Dijelaskannya, pengutipan terhadap sejumlah pedagang itu dibanderol tersangka di luar iuran uang kebersihan, jaga malam serta listrik. “Dengan alasan uang tempat, pelaku meminta kepada setiap pedagang sayur sebesar Rp10 ribu setiap harinya. Kalau tidak diberikan, pelaku mengancam pedagang tidak boleh berjualan. Karena itu, kemudian pelapor RS membuat pengaduan sesuai laporan Polisi nomor : LP/1006/X/2016/ M.Kota tgl 19 Oktober 2016 tentang pemerasan,” jelas Kapolsek.‬
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ted/ila)

Exit mobile version